Konten dari Pengguna

Pencemaran yang Tak Lagi Dianggap Darurat

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yusi Ramadani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Asap kendaraan dan emisi cerobong industri yang mencemari udara serta menjadi salah satu penyebab utama polusi lingkungan.Sumber: Ilustrasi AI/OpenAI ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Asap kendaraan dan emisi cerobong industri yang mencemari udara serta menjadi salah satu penyebab utama polusi lingkungan.Sumber: Ilustrasi AI/OpenAI ChatGPT

Asap kendaraan di jalan raya, cerobong industri yang terus mengeluarkan emisi, hingga sungai yang berubah warna sering kali menjadi pemandangan yang tidak lagi mengejutkan. Di banyak tempat, kondisi seperti ini perlahan dianggap sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Padahal, pencemaran yang dibiarkan dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan kehidupan makhluk hidup di dalamnya.

Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi memang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Industri, pembangunan infrastruktur, transportasi, dan berbagai kegiatan ekonomi membuka lapangan pekerjaan serta menggerakkan aktivitas daerah. Masalahnya muncul ketika pertumbuhan tersebut tidak diikuti pengendalian dampak lingkungan yang memadai. Limbah, emisi, dan penggunaan sumber daya yang berlebihan akhirnya menjadi beban yang harus ditanggung lingkungan dan masyarakat.

Aktivitas manusia menjadi salah satu sumber utama pencemaran. Kendaraan bermotor menghasilkan emisi udara, kegiatan industri menghasilkan emisi dan limbah, sementara aktivitas pertanian dapat membawa residu pupuk dan pestisida ke badan air. Urbanisasi juga meningkatkan tekanan terhadap lingkungan karena jumlah penduduk, kendaraan, air limbah, dan sampah terus bertambah. WHO menyebut sumber pencemaran udara luar ruang antara lain berasal dari kendaraan, pembangkit energi, industri, pembakaran limbah, dan kegiatan pertanian.

Persoalan pencemaran sebenarnya bukan hal baru. Perkembangan industri sejak revolusi industri meningkatkan penggunaan bahan bakar fosil dan produksi dalam skala besar. Dampaknya masih dirasakan sampai sekarang. Pencemaran udara bahkan menjadi salah satu risiko lingkungan terbesar bagi kesehatan. WHO memperkirakan paparan gabungan pencemaran udara ambien dan rumah tangga berkaitan dengan sekitar 6,6 juta kematian setiap tahun, sementara laporan WHO pada 2026 menyebut angkanya sekitar 7 juta kematian prematur per tahun.

Dampak tersebut tidak hanya berasal dari udara yang terlihat kotor. Partikel halus seperti PM2.5 dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan dan berkaitan dengan penyakit jantung, stroke, penyakit paru obstruktif kronis, kanker paru, serta infeksi saluran pernapasan. Kelompok seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang yang sudah memiliki gangguan kesehatan dapat menghadapi risiko yang lebih besar.

Masalah yang sama juga terlihat pada kawasan perkotaan. Pertumbuhan kota membuat kebutuhan transportasi, energi, air, dan lahan semakin besar. Ketika pengendalian emisi dan limbah tidak mengikuti pertumbuhan tersebut, kualitas lingkungan ikut tertekan. WHO melalui pembaruan basis data kualitas udara pada 2026 juga masih menempatkan PM2.5 dan PM10 sebagai parameter penting untuk melihat paparan pencemaran udara di berbagai kota. Basis data tersebut mencakup pengukuran di 8.023 permukiman pada 127 negara anggota atau wilayah WHO untuk periode 2010–2024.

Pencemaran air juga menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Limbah domestik, kegiatan industri, pertanian, dan perubahan penggunaan lahan dapat memengaruhi kualitas badan air. Ketika pencemar masuk ke sungai atau sumber air lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh organisme perairan. Masyarakat yang menggunakan sumber air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari juga dapat terkena dampaknya. Karena itu, kualitas air tidak bisa hanya dilihat dari warna atau bau. Kandungan bahan pencemar perlu diperiksa berdasarkan parameter kualitas air yang berlaku.

Yang menjadi persoalan adalah pencemaran sering kali baru mendapat perhatian ketika dampaknya sudah terlihat. Sungai yang berubah warna, bau menyengat dari limbah, atau udara yang mulai membuat sesak baru dianggap sebagai masalah ketika masyarakat mulai merasakan langsung. Sebelum itu terjadi, pencemaran sering dianggap sebagai bagian dari perkembangan kota dan aktivitas ekonomi.

Kebiasaan seperti ini dapat membuat pencemaran perlahan dinormalisasi. Asap kendaraan dianggap hal biasa karena hampir setiap hari terlihat di jalan. Sungai yang dipenuhi limbah dianggap sebagai akibat dari pembangunan. Cerobong industri yang mengeluarkan asap juga sering hanya dilihat sebagai bagian dari aktivitas produksi. Padahal, kondisi yang terus dibiarkan bukan berarti tidak memiliki dampak.

Pencemaran Tidak Hanya Berasal dari Industri

Pencemaran lingkungan sebenarnya memiliki sumber yang beragam. Selain industri dan kendaraan, kegiatan rumah tangga, pertanian, pembakaran terbuka, pembangkit energi, serta pengelolaan limbah juga dapat menjadi sumber pencemar. Karena sumbernya beragam, penanganannya juga tidak cukup hanya dengan mengawasi satu sektor.

Di Indonesia, pengendalian pencemaran sudah memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan dan mengatur pengendalian pencemaran, pengawasan, peran masyarakat, serta sanksi.

Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini mencakup perlindungan dan pengelolaan mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah, pengawasan, serta sanksi administratif.

Artinya, persoalannya bukan karena Indonesia tidak memiliki aturan mengenai pencemaran. Tantangannya terletak pada bagaimana aturan tersebut dijalankan. Pengawasan harus dilakukan secara rutin, sumber pencemar perlu dipantau, dan pelanggaran harus ditindak berdasarkan bukti. Perusahaan juga tidak cukup hanya memenuhi dokumen administrasi, tetapi perlu memastikan kegiatan operasionalnya tidak menimbulkan pencemaran yang melampaui ketentuan.

Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan PROPER. Pada penilaian periode 2023–2024, pemerintah menilai 4.495 perusahaan. Sebanyak 1.313 perusahaan mendapat peringkat Merah, 16 perusahaan mendapat peringkat Hitam, dan 164 perusahaan ditangguhkan karena berkaitan dengan penegakan hukum. Data tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan di sektor usaha masih membutuhkan pengawasan dan perbaikan.

Pembangunan Tetap Berjalan, Lingkungan Jangan Ditinggalkan

Pembangunan tentu tidak mungkin dihentikan hanya karena memiliki dampak terhadap lingkungan. Yang perlu diperbaiki adalah cara pembangunan tersebut dilakukan. Pertumbuhan ekonomi harus berjalan bersama dengan pengendalian pencemaran, efisiensi penggunaan sumber daya, pengelolaan limbah, dan pemantauan kualitas lingkungan.

Pemerintah memiliki peran dalam membuat aturan, melakukan pengawasan, menyediakan fasilitas pemantauan, dan memberikan sanksi ketika terjadi pelanggaran. Industri memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan emisi dan limbah dari kegiatan produksinya. Masyarakat juga memiliki peran melalui kebiasaan sehari-hari, termasuk mengurangi pembakaran terbuka, mengelola limbah rumah tangga, dan melaporkan pencemaran yang ditemukan di lingkungan sekitar.

Yang tidak kalah penting adalah keterbukaan informasi. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana kualitas udara dan air di wilayahnya, dari mana sumber pencemar berasal, dan tindakan apa yang dilakukan ketika terjadi pelanggaran. Pengendalian pencemaran akan sulit berjalan jika masyarakat hanya menjadi penerima dampak tanpa mendapatkan informasi yang cukup.

Pencemaran lingkungan tidak selalu datang dalam bentuk kejadian besar. Kadang-kadang pencemaran muncul sedikit demi sedikit dan baru terasa setelah berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, persoalannya tidak boleh menunggu sampai sungai berubah warna, udara semakin buruk, atau masyarakat mulai jatuh sakit.

Pembangunan memang dibutuhkan, tetapi lingkungan bukan biaya yang boleh diabaikan. Keberhasilan pembangunan seharusnya tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi, jumlah investasi, atau pembangunan infrastruktur. Kualitas udara, kualitas air, kesehatan masyarakat, dan kemampuan lingkungan untuk tetap berfungsi juga harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan pembangunan.