Konten dari Pengguna

Perbedaan Judicial Review di Indonesia dan Jerman

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yusuf Hakim Atmadja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Judicial Review di Indonesia

Judicial Review di Indonesia atau uji materiil adalah mekanisme hukum yang memungkinkan lembaga peradilan untuk menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi atau peraturan yang lebih tinggi. Di Indonesia, judicial review dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

sumber: dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
sumber: dokumen pribadi

• Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang.

• Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur mekanisme dan prosedur judicial review di MK

Proses judicial review berbeda tergantung pada lembaga yang menguji peraturan tersebut. Berikut adalah tahapan dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung:

1. Proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK)

• Pengajuan Permohonan: Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu undang-undang dapat mengajukan permohonan uji materiil ke MK.

• Pemeriksaan Awal: MK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formal.

• Sidang Pemeriksaan: Pemohon dan pihak terkait memberikan argumentasi hukum dan bukti yang mendukung.

• Putusan MK: MK akan mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Jika suatu undang-undang dinyatakan inkonstitusional, maka undang-undang tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

2. Proses Judicial Review di Mahkamah Agung (MA)

• Pengajuan Permohonan: Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu peraturan di bawah undang-undang dapat mengajukan uji materiil ke MA.

• Pemeriksaan Berkas: MA akan meneliti apakah permohonan memenuhi syarat administrasi dan substansi.

• Sidang dan Pemeriksaan Substansi: Hakim di MA akan mendengar argumentasi dan memeriksa peraturan yang diuji.

• Putusan MA: MA dapat membatalkan peraturan jika bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Judicial review berperan penting dalam menjaga keseimbangan hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pembuat regulasi. Berikut adalah beberapa manfaat utama judicial review:

Menjaga Konstitusionalitas Hukum: Memastikan bahwa undang-undang dan peraturan di Indonesia tetap sesuai dengan UUD 1945.

Melindungi Hak Asasi Manusia: Judicial review sering digunakan untuk mengoreksi undang-undang yang melanggar hak warga negara.

Menjamin Kepastian Hukum: Memberikan kepastian bahwa peraturan yang berlaku adalah sah dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Meningkatkan Kualitas Regulasi: Uji materiil dapat menjadi mekanisme kontrol terhadap produk hukum yang tidak berkualitas atau cacat hukum.

Judicial Review di Indonesia adalah mekanisme hukum yang sangat penting dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Dengan adanya uji materiil, masyarakat dapat mengajukan keberatan atas peraturan yang dianggap merugikan atau bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung berperan dalam menegakkan keadilan dengan memastikan bahwa peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Judicial Review di Jerman

Judicial review di Negara Jerman, dikenal dengan dua jenis, yaitu, Pengujian Norma

Abstrak (abstract norm review) dan Pengujian Norma Konkret (Concrete Norm Review) dimana keduanya baik abstract review maupun concrete review dalam kerangka posteriori review, yaitu pengujian undang-undang setelah undang-undang tersebut diundangkan, dan penting untuk diketahui bahwa abstract review yang berlaku di Jerman ini hanya dapat diajukan oleh organ-organ negara tertentu saja. Sedangkan individu/perorangan tidak diberi hak untuk mengajukan pengujian jenis ini. Mekanisme pengujian konstitusional yang dapat diakses oleh individu/perorangan adalah mekanisme concrete review, akan tetapi hal itu pun harus diajukan oleh hakim pengadilan (judicial referral of constitutional question). Di Jerman Individu/perseorangan dapat mengajukan melalui mekanisme constitutional complaint (verfassungsbescwerde) yang merasa hak-hak konstitusionalnya telah dilanggar oleh tindakan pejabat atau badan publik. Dalam pengujian norma abstrak yang dilakukan di Jerman diajukan oleh Pihak-pihak (organ negara) yaitu (1) Pemerintah Federal; (2) Pemerintah Negara Bagian; dan (3) 1/4 anggota Bundestag (Konstitusi federal Jerman)

Selain menguji norma abstrak (abstract norm review), Mahkamah Konstitusi Jerman juga mempunyai wewenang menguji norma konkret yang disebut dengan istilah concrete norm review, yaitu pengujian terhadap norma peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan/sudah berlaku setelah ada penyerahan dari hakim peradilan umum atau dengan kata lain pengujian undang-undang tersebut berawal dari kasus konkret yang sedang berjalan di pengadilan.

Selain menguji norma abstrak (abstract norm review), Mahkamah Konstitusi Jerman juga mempunyai wewenang menguji norma konkret yang disebut dengan istilah concrete norm review, yaitu pengujian terhadap norma peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan/sudah berlaku setelah ada penyerahan dari hakim peradilan umum atau dengan kata lain pengujian undang-undang tersebut berawal dari kasus konkret yang sedang berjalan di pengadilan. Dalam mekanisme concrete review, suatu perkara berasal dari peradilan umum. Penyerahan oleh badan peradilan umum itu baru dapat terjadi setelah para pihak berperkara atau hakim pengadilan biasa (ordinary court) menilai bahwa undang-undang yang mendasari perkara tersebut diragukan konstitusionalitasnya. Ketika penyerahan atau permohonan concrete review itu sudah dilakukan, persidangan perkara tersebut harus ditunda sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai konstitusionalitas undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian melalui kedua mekanisme pengujian baik abstrack review dan concrete review, menurut Erhard Blankenburg kini Jerman telah menunjukan dirinya sebagai negara demokrasi yang stabil dengan pola negara hukumnya yang mapan.

Secara garis besar, sistem Indonesia cenderung lebih inklusif dan mudah diakses oleh masyarakat umum, sementara sistem Jerman lebih ketat dan terstruktur, dengan peran besar hakim pengadilan biasa sebagai penyaring dan pembatas akses ke Mahkamah Konstitusi.