Konten dari Pengguna

Rambu Harmonisasi Fiskal dan Moneter

Yusuf Rendy Manilet

Yusuf Rendy Maniletverified-green

Peneliti ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yusuf Rendy Manilet tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2025 yang memperkenalkan mekanisme baru yang memungkinkan pemerintah meminta Bank Indonesia menyetorkan sebagian surplus secara sementara sebelum tahun buku berakhir, berdasarkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak pendanaan APBN.

Dari perspektif fiskal, PMK ini memberikan fleksibilitas tambahan dalam mengelola APBN. PMK membuka peluang opsi pendanaan tanpa sepenuhnya bergantung pada peningkatan pajak atau penerbitan utang baru. Surplus Bank Indonesia yang selama ini hanya dapat disetorkan di akhir tahun kini dapat dimanfaatkan lebih awal untuk menutup kebutuhan pendanaan yang mendesak atau shortfall penerimaan akibat volatilitas ekonomi global.

Lebih jauh, PMK ini juga menambah daftar kolaborasi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam beberapa tahun terakhir. Seperti yang kita tahu, dalam dua tahun terakhir, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah melakukan berbagai bentuk koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung pertumbuhan.

Ilustrasi Rambu

Kolaborasi tersebut mencakup antara lain pembagian beban bunga untuk program ekonomi kerakyatan (Asta Cita), pembelian Surat Berharga Negara oleh Bank Indonesia, serta koordinasi dalam manajemen likuiditas dan stabilisasi nilai tukar, hingga yang terbesar terkait rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hanya saja, beberapa kolaborasi ini masih meninggalkan tanda tanya. Dalam PMK 115 misalnya, kriteria kebutuhan mendesak dan capaian penerimaan negara yang belum terdefinisi secara kuantitatif juga membuka ruang interpretasi yang luas. Adapun mandat ganda yang diberikan kepada Bank Indonesia dalam rancangan revisi UU P2SK menghadirkan pertanyaan tentang hierarki prioritas ketika timbul konflik antara stabilitas dan pertumbuhan, serta bagaimana Bank Indonesia akan mengoperasionalkan kedua tujuan tersebut dalam praktik.

Tanda tanya ini bukan hanya soal teknis regulasi, tetapi juga menyangkut prinsip fundamental dalam tata kelola ekonomi. Ketika koordinasi fiskal-moneter mengintensif tanpa batasan jelas, risiko yang muncul bukan hanya pada operasional kebijakan, tetapi juga pada kredibilitas institusi. Pembelian SBN oleh Bank Indonesia, misalnya, jika dilakukan terlalu sering dapat dipersepsikan pasar sebagai monetisasi defisit terselubung.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa langkah luar biasa yang dimulai sebagai respons krisis dapat menjadi normal baru jika tidak dijaga ketat. Pelonggaran kuantitatif di negara maju, yang semula alat darurat, kini telah menjadi instrumen reguler yang mengubah definisi kebijakan tidak konvensional. Dalam konteks inilah rambu-rambu harmonisasi menjadi krusial untuk memastikan kolaborasi tersebut tidak mengikis fondasi kredibilitas yang telah dibangun.

Rambu yang Diperlukan

Beberapa prinsip dasar dapat menjadi panduan untuk menjaga keseimbangan antara kolaborasi dan independensi. Pertama, setiap mekanisme extraordinary seperti PMK 115 harus dilengkapi dengan trigger mechanism yang jelas dan terukur. Kriteria kebutuhan mendesak perlu diterjemahkan menjadi indikator kuantitatif, misalnya mekanisme hanya diaktifkan ketika realisasi penerimaan negara turun lebih dari 15% dari proyeksi APBN, atau ketika terjadi guncangan eksternal yang terverifikasi seperti penurunan harga komoditas ekspor utama lebih dari 20%. Batasan proporsi juga penting dengan membatasi penarikan surplus maksimal 30-40% dari proyeksi surplus tahunan, dengan frekuensi tidak lebih dari dua kali per tahun.

Kedua, penting untuk mengklarifikasi hierarki dan mekanisme pengambilan keputusan. Untuk mandat ganda Bank Indonesia, penjelasan dalam undang-undang perlu menegaskan hierarki yang jelas. Dalam kondisi normal, stabilitas dan pertumbuhan saling memperkuat dan dapat dikejar bersamaan. Namun dalam situasi konflik di mana kebijakan untuk pertumbuhan dapat mengancam stabilitas, maka stabilitas mendapat prioritas dengan kewajiban transparansi publik tentang trade-off yang dihadapi.

Ketiga, transparansi harus diperkuat sebagai akuntabilitas utama. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi mekanisme checks and balances yang paling efektif. Penggunaan PMK 115 harus dipublikasikan secara triwulanan dengan penjelasan lengkap tentang konteks ekonomi yang melatarbelakanginya, jumlah yang ditarik, dan dampak yang diantisipasi terhadap operasi Bank Indonesia. Di sisi lain, Bank Indonesia perlu mengkomunikasikan secara proaktif bagaimana dual mandate dioperasionalkan dalam praktik, termasuk dalam situasi di mana pilihan sulit harus dibuat antara mendukung pertumbuhan atau menjaga stabilitas.

Ilustrasi gambar gedung Bank Indonesia. Photo by Aini Rahmadini on Unsplash

Keempat, diperlukan evaluasi berkala dan sunset clause. Kebijakan kolaborasi seperti PMK 115 dan mekanisme serupa perlu dilengkapi dengan sunset clause atau kewajiban evaluasi berkala setiap 2-3 tahun. Evaluasi ini untuk menilai apakah mekanisme masih relevan dengan kondisi ekonomi yang terus berubah, apakah telah digunakan sesuai spirit awal, dan apakah perlu penyesuaian. DPR dapat memainkan peran penting dalam evaluasi ini melalui hearing dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, akademisi, dan pelaku pasar.

Intensifikasi kolaborasi fiskal-moneter saat ini adalah upaya menciptakan koordinasi yang efektif tanpa mengorbankan independensi yang telah susah payah dibangun. Rambu-rambu yang jelas bukan hambatan, melainkan fondasi agar kolaborasi berkelanjutan dan kredibel. Kehati-hatian pemerintah dalam menggunakan kewenangan baru, komunikasi proaktif Bank Indonesia, pengawasan konstruktif DPR, dan partisipasi kritis dari akademisi serta masyarakat sipil menjadi kunci menjaga keseimbangan