Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Administrasi Negara: Kebocoran Data Pribadi di Era Digital
14 Oktober 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Cut Putri Zuhra Zahira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada era digital ini, kita tidak dapat menghindari kehidupan yang telah bergantung pada teknologi. Teknologi meningkatkan efisiensi dan produktivitas kita saat ini dan di masa mendatang. Jika dapat menggunakan teknologi ini, pengguna diminta untuk memberikan infromasi diri yang relevan kepada penyedia layanan teknologi. Dalam hal ini sudah seharusnya penyedia layanan teknologi melindungi informasi pribadi pengguna. Namun, banyak data pribadi pengguna yang mengalami kebocoran dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Faktanya banyak sekali contoh data pribadi yang mengalami kebocoran dan dipergunakan dengan sewenang-wenang, seperti penipuan, pengancaman, pelecahan dan tindakan lainnya. Pemerintah memiliki keterlibatan dalam kehidupan masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung negara melakukan pengumpulan, pengelolaan dan penyimpanan data pribadi masyarakat. Peran pemerintah dalam hal ini sangat dibutuhkan karena pemerintah memiliki kontribusi yang signifikan dalam menetapkan kebijakan terkait pencegahan dan penanggulangan kebocoran data pribadi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Rentannya penyalahgunaan dan peretasan data pribadi ini dapat mengancam privasi dan keamanan individu. Dengan begitu, penegakan hukum admininstrasi negara harus dapat mengatasinya dengan memperkuat mekanisme perlindungan data, implementasi kebijakan keamanan informasi yang ketat, serta meningkatkan kerjasama internasional dalam penegakan hukum terkait pelanggaran data. Hukum administrasi negara perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta perlindungan data pribadi. Diperlukan kerangka hukum yang komprehensif yang sejalan dengan prinsip-prinsip administrasi negara yang transparan, akuntabel, dan efektif.
Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi, termasuk kebocoran pada data pribadi. Perlindungan data pribadi masyakarat telah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-Undang PDP sendiri ialah pengejawantahan dari Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
ADVERTISEMENT
Dampak Kebocoran Data
1. Tindakan Kriminal
Informasi data pribadi yang bocor dapat disalahgunakan oleh pelaku atau pihak tidak bertanggung jawab untuk merencanakan tindakan kriminal, seperti pemesanan senjata tajam maupun ilegal, narkoba, pemerasan dan lain-lain. Melalui data diri yang dicuri ini pelaku dapat melakukan hal-hal yang tidak terdeteksi, pemilik data diri yang tidak terlibat dalam tindakan kriminal ini dapat terlibat secara tidak langsung, karena data diri yang digunakan adalah data diri korban kebocoran data pribadi.
2. Kerugian Finansial
Kebocoran data diri ini dapat dicuri dan menyebabkan kerugian finansial yang jumlahnya berpeluang besar. Pelaku dapat menggunakannya untuk membuka rekening bank lalu melakukan pinjaman atas nama korban, korban yang harus membayar sejumlah utang yang dilakukan pelaku.
ADVERTISEMENT
3. Dampak Psikologis
Bagi individu yang menjadi korban seringkali akan merasakan kecemasan terkait data diri yang bocor, banyak kemungkinan yang terjadi, kekhawatiran akan privasi yang terganggu. Dalam hal lebih besar hal ini dapat melibatkan pengancaman atau bahkan pelecehan, korban akan mengalami trauma yang berlangsung lama.
4. Dampak Hukum
Individu atau perusahaan dapat dikenai sanksi hukum jika terbukti lalai dalam menjaga keamanan data, karena sudah jelas bahwa hal ini melanggar undang-undang. Perlunya menjaga keamanan pengguna dan meminimalisirkan kebocoran di masa mendatang.
Pentingnya bagi pemerintah untuk menjaga data pribadi warga negara, memberikan keamanan bagi pengguna dari kebocoran serta penyalahgunaan data. Hal ini merupakan tantangan serius untuk pemerintah membenahi sistem keamanan. Penegak hukum administrasi negara perlu memiliki mekanisme yang efektif untuk menangani pelanggaran data dan pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku. Perlu adanya kerja sama antara sektor publik dan sektor swasta dalam meningkatkan keamanan data dan mencegah serangan siber.
ADVERTISEMENT
Hukum administrasi negara perlu diperbarui dan menyesuaikan perkembangan teknologi dan perlindungan data pribadi. Kerangka hukum yang jelas dan komprehensif perlu dibentuk sejalan dengan prinsip-prinsip administrasi negara yang transparan, akuntabel, dan efektif. Perlunya untuk mengembangkan kebijakan dan regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan perlindungan data pribadi. Kurangnya kesadaran hukum dan literasi data pribadi di kalangan masyarakat juga menjadi tanggung jawab pemerintah, masyarakat harus diberdayakan dengan pengetahuan yang memadai tentang hak-hak mereka terkait privasi dan perlindungan data. Hal ini akan memperkuat penegakan hukum.
Peran aktif yang perlu pemerintah ambil ialah mengembangkan kebijakan dan regulasi yang sesuai perkembangan. Lembaga penegak hukum harus memiliki kapasitas yang memadai dalam menangani pelanggaran data dan penyalahgunaan. Sektor swasta juga perlu mengadopsi praktik bisnis yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, penggunaan, dan perlindungan data pribadi.
ADVERTISEMENT
Hal yang menjadi tantangan kompleks bagi penegakan hukum administrasi negara di era digital ini ialah harmonisasi hukum, peningkatan kesadaran hukum, dan kolaborasi antar berbagai pihak terkait. Teknologi yang semakin canggih memberikan banyak sekali manfaat, namun juga membawa resiko yang siginifikan terhadap privasi individu. Perlunya Langkah-langkah yang holistic, termasuk perumusan regulasi yang efektif, perlibatan aktif dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.
References
Amalia, D., & Frinaldi, A. (2023). Tantangan Dalam Penegakan Hukum Administrasi Negara Di Era Digital: Perspektif Perlindungan Data Pribadi. 8.
Aruan, J. E. (2024). Perlindungan Data Pribadi Ditinjau Dari Teori Perlindungan Hukum Dan Teori Perlindungan Hak Atas Privasi. Jurnal Globalisasi Hukum , 22.
Setiawan, H. B., & Najicha, F. U. (2022). Perlindungan Data Pribadi Warga Negara Indonesia Terkait Dengan Kebocoran Data. Jurnal Kewarganegaraan, 7.
ADVERTISEMENT
Yuniarti, S. (2019). Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia. 8.