Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Penganut Kepercayaan SUBUD di Fatmawati Sambut Baik Putusan MK
10 November 2017 6:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
Tulisan dari Zachrina Aprillia Jati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir penganut/penghayat kepercayaan di kolom agama di KTP, aliran-aliran kepercayaan itu membuat masyarakat penasaran ingin mencari tahu. Total ada 187 aliran kepercayaan di Indonesia menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
ADVERTISEMENT
Saya mencari tahu aliran kepercayaa SUBUD yang berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berlokasi di Wisma SUBUD, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) sore. Walaupun Jakarta sedang diguyur hujan, tidak mematahkan niat saya untuk berkunjung ke Wisma SUBUD.

Sesampainya saya di lokasi (tentu dengan baju yang agak basah karena hujan), tampaklah bangunan dengan halaman yang cukup luas. Namun sangat disayangkan suasana di Wisma SUBUD sudah sepi, karena para pengurus SUBUD tidak berada di lokasi. Rumah warga sekitarnya pun terlihat sepi.
SUBUD merupakan kepanjangan dari Susila Budi Darma. Pendiri SUBUD adalah Muhammad Subuh Sumohadiwidjojo pada tahun 1965. Di lokasi ini tidak ada identitas yang menunjukkan mereka aliran/organisasi kepercayaan, melainkan Yayasan SUBUD.

"Sudah lama dari tahun 1965 pendirinya Pak Muhammad Subuh Sumohadiwidjojo" cerita Ahmad Jairani yang merupakan penjaga di Wisma SUBUD kepada saya.
ADVERTISEMENT
Ahmad Jairani juga mengatakan ada latihan kejiwaan setiap Senin malam, Selasa pagi-siang, Kamis malam dan hari minggu. Wisma SUBUD mempunyai Hall, perpustakaan hingga musola.

Ia juga mengatakan latihan kejiwaan antara laki-laki dan perempuan dipisah. "Biasanya di pisah, laki-laki di hall besar dan wanita di hall kecil." ujar Ahmad Jairani
Berbekal data yang ada, saya lalu menghubungi salah satu anggota SUBUD yaitu Gogor Wijarnako. Saya meminta tanggapan atas putusan MK yang menyatakan penganut kepercayaan bisa mencantumkan kepercayaan mereka di KTP. Gogor menyambut baik putusan itu.

"Enggak apa-apa, itu hak individu setiap manusia, negara wajib melindungi hak WNI-nya dong, bener enggak" ujar Gogor Wijarnako.
Saat ditanya soal kekhawatiran pihak lain bahwa putusan MK ini bisa mengakomodir paham yang dilarang menjadi aliran kepercayaan, Gogor mengaku tak tahu.
ADVERTISEMENT
"Ya agama yang resmi saja yang ditetapkan negara, sama kepercayaan yang sudah ada enggak apa-apa. Kalau ada yang baru muncul lagi ya gimana ya." kata Gogor Wijarnako.
