Mati Pelan di Laut Sendiri: Krisis Nelayan Akibat Aktivitas Pertambangan

Sedang menempuh pendidikan Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Zacilasi Wasia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PENDAHULUAN
Bahkan jauh sebelum negara ini ada, nelayan telah hidup dengan damai dan bersahabat dengan laut tanpa gangguan apapun sampai tiba saatnya mereka harus bersaing dengan kebijakan negara yang kontra terhadap hak-hak mereka atas laut. Sangat sedikit perhatian yang tertuju kepada mereka padahal, totalitas dalam menjaga dan merawat laut tidak dapat diragukan sedikitpun. Nelayan hanya perlu kebijakan yang tepat untuk memaksimalkan potensi perikanan dan kelautan yang ada. Tidak ada kerusakan fatal yang ditimbulkan, tidak ada pemusnahan terumbu karang, tidak ada pemusnahan benih-benih ikan dan biota laut dari aktivitas mereka. Buktinya, sejak Indonesia berdiri hingga sekarang, sebagian besar masyarakat masih menikmati ikan segar yang dihasilkan tangkapan nelayan-nelayan dengan memanfaatkan teknologi seadanya. Perputaran ekonomi di masyarakat pesisir laut salah satunya bergantung pada hasil laut. Ikan, kepiting, kerang, rumput laut, adalah bukti kekayaan alam laut yang tidak pernah habis jika dikelola dan diperhatikan dengan baik.
DAMPAK AKTIVITAS PERTAMBANGAN TERHADAP LAUT
Apabila melihat kenyataan yang ada sekarang, proyek-proyek yang dirancang oleh pemerintah dan bahkan sudah berjalan lebih fokus kepada proyek-proyek pertambangan seperti nikel, Timah, batubara, minyak dan gas alam serta emas, daripada memanfaatkan potensi-potensi sumber daya laut padahal Indonesia ialah negara maritim yang sebagian besar wilayahnya ditutupi oleh laut. Implikasinya apa? ketika ekspansi pertambangan semakin besar, maka semakin besar pula resiko yang ditimbulkan bagi lingkungan sekitar, tak terkecuali lingkungan laut. Setiap limbah yang dihasilkan dari tambang akan mengalir ke arah laut melalui sungai yang dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah. Beberapa contoh kasus di Indonesia yang memperlihatkan betapa buruknya dampak pertambangan terhadap laut diantaranya:
1. pencemaran Teluk akibat aktivitas tambang dari PT Newmont Minahasa Raya, yang menyebabkan sedimentasi pada biota laut (tempo.co);
2. pencemaran Laut Teluk Weda dan Teluk Buli di Halmahera, Maluku Utara (PT Indonesia Weda Bay Industrial Park) yang mengakibatkan ikan putih tercemar oleh logam berat sehingga mempengaruhi kesehatan masyarakat dan juga hasil tangkap nelayan (Kompas.id);
3. pencemaran Laut di Raja Ampat yang mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati dan ekowisata masyarakat setempat terutama di Raja Ampat (tempo.co);
4. pencemaran Laut di Bangka Belitung akibat pertambangan timah yang menghancurkan terumbu karang dan ekosistem pesisir sehingga masyarakat yang awalnya berprofesi sebagai nelayan terpaksa beralih menjadi buruh tambang ilegal demi mempertahankan hidup (tempo.co);
Baca lebih lengkap dalam:
Contoh di atas merupakan sebagian kecil dari banyaknya pencemaran laut yang diakibatkan oleh aktivitas tambang yang berlebihan dan serta tidak memiliki langkah yang jelas terhadap pencegahan dan perlindungan terhadap lingkungan.
DAMPAK KEPADA NELAYAN
Sosial dan Ekonomi
Ketika laut tercemar, biota-biota laut menjad mati, ikan-ikan semakin menjauh dari pesisir, maka sudah pasti yang akan terdampak ialah nelayan yang ada di wilayah pesisir. Mereka yang puluhan tahun menggantungkan hidupnya dari hasil laut terpaksa harus beralih profesi menjadi buruh-buruh kasar di perusahaan. Nelayan pada umumnya hanya memiliki dua pilihan ketika menghadapi kondisi seperti ini yakni; pertama, tetap pertahankan mata pencaharian sebagai nelayan dengan konsekuensi harus pergi jauh ke arah laut untuk mencari tempat yang lebih aman dan jauh dari pencemaran pertambangan. Aktivitas semacam ini membutuhkan biaya yang sangat besar bagi kebutuhan bahan bakar dan konsumsi. Apabila hasil tangkapan baik, maka mampu menutupi pengeluaran biaya. Sebaliknya apabila hasil yang didapat kurang atau sedikit, maka dapat dipastikan tidak akan mampu untuk menutupi biaya seperti untuk bahan bakar dan konsumsi bahkan kebutuhan rumah tangga. Apabila kondisi ini terus dipertahankan maka nelayan akan terus berada pada garis kemiskinan. Konsekuensi lebih tragis ialah tidak ada yang dapat memastikan bahwa dengan peri kelaut lebih jauh, nelayan akan kembali dengan kondisi selamat. Solusi yang paling mungkin dipilih ialah opsi kedua, yakni berhenti menjadi nelayan dan beralih profesi menjadi buruh kasar tanpa jaminan kerja yang pasti. Bekerja terus di bawah bayang-bayang oligarki di atas tanah mereka sendiri ialah suatu nestapa bagi nelayan. Nelayan akhirnya terpaksa bekerja untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek dan harus merelakan investasi jangka panjang melalui laut yang mereka miliki. Apabila sewaktu-waktu tambang bankrut atau sumber daya tambang yang dieksploitasi habis, bagaimana dengan kondisi nelayan dan generasi selanjutnya? Menyedihkan tentunya
Dampak Kesehatan
Dampak terhadap kesehatan yang dimaksudkan disini ialah bahwa, limbah aktivitas pertambangan yang limbahnya tidak dikelola dengan baik dan mengalir masuk kelaut justru dapat menimbulkan penyakit bukan hanya kepada nelayan tetapi juga kepada keluarga bahkan masyarakat setempat yang lautnya tercemar. Apabila biota laut terkontaminasi dengan bahan kimia dan terbukti secara ilmiah, maka resiko terkena penyakit sangat tinggi.
Dari beberapa contoh kasus pencemaran di atas, pada beberapa wilayah seperti di Maluku Utara dan Bangka Belitung terkena dampak serius terhadap kesehatan akibat pencemaran laut. Seperti contoh ; dilansir dari Kompas.id, hasil pengujian air laut oleh beberapa ahli di Teluk Weda, Halmahera Tengah, dan Teluk Buli, Halmahera Timur, di Provinsi Maluku Utara, pada tahun 2023 mengindikasikan kandungan krom heksavalen (Cr), nikel (Ni), dan tembaga (Cu) melebihi ambang baku mutu yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengonsumsi ikan yang terkontaminasi dengan bahan kimia dapat menyebabkan beberapa gangguan yaitu; gangguan kulit, masalah saraf, dan munculnya benjolan pada tubuh, seperti yang dirasakan oleh masyarakat Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Ketika laut semakin tercemar, maka semakin besar potensi biota laut tercemar yang akan berdampak buruk kepada kesehatan apabila dikonsumsi.
ANTARA NEGARA, HUKUM, DAN KEPENTINGAN EKONOMI
Faktor Ekonomi yang lemah menuntut negara (melalui pemerintah) mencari keuntungan yang sebesar-besarnya demi memenuhi kebutuhan negara seperti pembangungan, pelayanan publik dan kebutuhan lainnya. Faktor inilah yang menyebabkan negara terus berupaya mengeksploitasi sumber daya alam yang sebesar-besarnya demi memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya tetapi tidak memperhatikan dengan bijak apa implikasinya terhadap lingkungan sedangkan antinominya, pemerintah tidak pernah serius dalam menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan. Pertanyaan yang kemudian mucul ialah, antara Negara, Hukum dan Kepentingan Ekonomi, mana yang harus didahulukan? hemat saya, tidak ada yang harus didahulukan melainkan dijalankan secara bersamaan dan seimbang. Negara membutuhkan uang melalui aktivitas ekonomi untuk membiayai rumah tangga negara. Tetapi, negara memerlukan hukum sebagai alat untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi itu berjalan sesuai dengan jalurnya demi mewujudkan kesejasteraan masyarakat yang diimpikan oleh welfare state. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyebutkan "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Pasal ini sebagai landasan konstitusional yang kuat bahwa negara memanfaatkan kekayaan ada untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan tidak ada hak memiliki atas kekayaan itu melainkan menguasai dan dikelola dengan bijaksana.
UPAYA MENYELESAIKAN PERSOALAN
Indonesia telah memiliki instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Di dalam Pasal 1 Ketentuan Umum Angka 2 UU PPLH disebutkan bahwa
"Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum".
Terkait dengan asas-asas dalam menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disebut dalam Pasal 2 UU PPLH diatur bahwa:
"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah
Baca lebih lengkap penjelasan asas-asas PPLH dalam : https://jdih-old.kemenkeu.go.id/FullText/2009/32TAHUN2009UUPENJEL.htm#:~:text=6.,partisipasi%2C%20akuntabilitas%2C%20dan%20keadilan.
Terkait dengan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur pada Pasal 3 UU PPLH bahwa :
"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Baca lebih lengkap UU PPLH dalam: file:///C:/Users/hp/Downloads/UU%20Nomor%2032%20Tahun%202009.pdf dan perubahannya dalam UU Ciptaker: file:///C:/Users/hp/Downloads/UU%20Nomor%206%20Tahun%202023.pdf
Fakta bahwa aktivitas pertambangan memberikan dampak negatif kepada nelayan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, menunjukan bahwa efektivitas perlindungan pengelolaan lingkungan hidup masih rendah dan rentan terhadap kerusakan lingkungan hidup. Beberapa amanah dalam UU PPLH seperti; jaminan atas kesehatan masyarakat, pembangunan berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana, tidak terjalankan baik. Apalagi dengan adanya UU Cipataker yang mempermudah dan mempercepat proses pembuatan AMDAL menjadi kekhawatiran tersendiri karena dalam tataran ideal, proses pemberian izin yang terlalu cepat berpotensi tidak dilakukan dengan teliti sehingga memiliki resiko yang besar sedangkan sebaliknya, proses pemberian izin yang lama akan lebih matang pembahasan sehingga memperkecil kemungkinan terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
Dengan memperhatikan penjelasan di atas, setidaknya terdapat dua upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan ini yakni;
Upaya jangka pendek, dapat ditempuh dengan beberapa cara seperti; menghentikan aktivitas pertambangan yang sementara berlangsung dan pemerintah/pengusaha harus bertanggungjawab terhadap nelayan yang terkenda dampak negatif dari adanya aktivitas pertambangan. Selanjutnya, revisi dan harmonisasi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja agar tetap menjamin prinsip kehati-hatian dan partisipasi publik dalam perizinan lingkungan. Pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas dan integritas lembaga pengawasan lingkungan di tingkat pusat maupun daerah, serta memperkuat penerapan prinsip “polluter pays” agar pelaku usaha yang merusak lingkungan bertanggung jawab secara hukum dan finansial. Di samping itu, mekanisme partisipatif dalam pengambilan keputusan lingkungan harus diinstitusikan agar masyarakat memiliki ruang kontrol terhadap proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan.
Upaya jangka panjang, reformasi terhadap kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan. Selain itu, diharapkan adanya kebijakan yang dapat memberdayakan nelayan dengan memanfaatkan potensi sumber daya kelautan yang ada sehingga adanya keseimbangan antara sektor perikanan dan kelautan dengan sektor pertambangan.
KESIMPULAN
Aktivitas pertambangan memiliki efek domino kepada lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. nelayan yang terkena dampak adalah salah satu contoh dari sekian banyak dampak yang dihasilkan dari pertambangan. Kembali lagi ke konsep awal bahwa krisis nelayan makin nyata ketika aktivitas pertambangan makin tidak terbendung. Dampak terhadap sosial-ekonomi dan kesehatan seharusnya menjadi perhatian utama bagi siapapun yang mau memulai aktivitas pertambangan.
Apabila kemudian nelayan tidak diperhatikan dan dilindungi hak-haknya, maka dapat melakukan upaya-upaya untuk menuntut haknya baik secara litigasi maupun non-litigasi. Tidak ada pembatasan bagi mereka yang mau berjuang mempertahankan lingkungan yang bersih dan sehat yang merupakan HAM sebagaimana diatur juga dalam konstitusi. Kabar baiknya, ketika tulisan ini dibuat, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam putusannya nomor 119/PUU-XXIII/2025 bahwa adanya perlindungan hukum bagi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan dari ancaman kriminalisasi, yang selama ini selalu mendapat perlakuan yang tidak adil dalam memperjuangkan lingkungan hidup. Putusan ini sekaligus menjadi kekuatan bagi nelayan apabila dikemudian hari berupaya melindungi lingkungannya dari ancaman pencemaran, maka akan dilindungi dari upaya kriminalisasi.
Akhir kata, nelayan mungkin tidak mampu memberikan pendapatan yang besar bagi negara tetapi eksistensi mereka dalam menjaga laut beserta sumber daya yang ada di dalamnya tidak perlu diragukan lagi. Sayangnya, mereka perlahan telah mati di laut mereka sendiri. Kini, nelayan perlahan mulai krisis akibat aktivitas pertambangan. Tentu bukan karena ulah mereka sendiri tetapi karena oligarki dan pemerintah yang terlalu rakus merebut hak-hak mereka tanpa berupaya memberdayakan nelayan dengan baik.
