Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Redupnya Nilai Republikanisme dalam Sistem Pendidikan Nasional Indonesia
5 Maret 2025 15:17 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Zacilasi Wasia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Konsep Republikanisme
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Menurut Robertus Robert dalam bukunya Republikanisme, konsep republik yang dianut oleh Indonesia belum dipahami dengan baik. Hal ini disebabkan oleh semangat awal yang menempatkan republik sebagai bagian dari bentuk negara Indonesia hanya untuk melepaskan diri dari belenggu kolonialisme yang cenderung monarki, tanpa memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan republikanisme itu sendiri. Dalam risalah sidang BPUPK/PPKI, Muhammad Yamin merupakan salah satu tokoh yang turut menyuarakan gagasan mengenai republik dengan menyatakan bahwa "bentuk negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Republik Indonesia yang tersusun atas faham unitarisme." Selain itu, Tan Malaka juga membahas konsep republik dalam bukunya Naar de Republiek Indonesia, yang sering diterjemahkan sebagai Menuju Republik Indonesia. Namun, menurut Robert, Tan Malaka tidak menjelaskan secara rinci mengenai apa itu republikanisme (Robertus Robert, 2021).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Robertus (2021) menjelaskan bahwa terdapat beberapa proposisi dan perspektif dalam konsep republikanisme, di antaranya:
Nilai-Nilai Republikanisme dalam Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan sektor paling penting dalam perkembangan kehidupan kewarganegaraan. Pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi suatu negara, terutama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). SDM yang berkompeten dapat diperoleh melalui pendidikan yang baik. Sebagai negara besar, Indonesia memerlukan masyarakat dengan latar belakang pendidikan yang baik untuk memajukan bangsa, sebagaimana amanat konstitusi dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni "mencerdaskan kehidupan bangsa."
ADVERTISEMENT
Apabila dikaitkan dengan konsep republikanisme, maka nilai-nilai yang dianut dalam sistem pendidikan nasional mencakup:
Pertanyaannya, apakah sistem pendidikan yang telah dikembangkan sejak zaman pendiri bangsa sudah berjalan sesuai dengan nilai-nilai republikanisme? Ataukah masih terjebak dalam budaya feodalisme dan birokrasi yang justru membebani tenaga pengajar (guru, dosen, dll.)?
ADVERTISEMENT
Redupnya Narasi Republikanisme dalam Sistem Pendidikan Nasional
1. Minimnya kebebasan berpikir kritis
Rocky Gerung (2024) mengungkapkan bahwa "sistem pendidikan Indonesia seolah-olah menghindari ketajaman argumentasi, seakan-akan berpikir kritis itu tidak sopan, padahal dalam politik, pemikiran yang disopan-santunkan adalah bentuk kemunafikan." Pernyataan ini mengkritik sistem pendidikan Indonesia yang masih terjebak dalam feodalisme, membatasi daya kritis siswa dan mahasiswa, serta menghambat perkembangan pendidikan nasional. Padahal, sistem pendidikan seharusnya memberikan kebebasan bagi siswa untuk berekspresi dan berpikir kritis dalam ilmu pengetahuan. Tentunya, kebebasan ini harus didasarkan pada argumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Ketimpangan pendidikan di Indonesia
Ketimpangan pendidikan di Indonesia merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan. Terdapat stigma bahwa "semakin ke timur, kualitas pendidikan semakin buruk." Kualitas pelayanan, fasilitas, dan pendidikan di wilayah barat Indonesia cenderung lebih baik dibandingkan dengan wilayah timur. Contoh konkret ketimpangan ini adalah kondisi pendidikan di perbatasan Indonesia, seperti di Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat. Banyak siswa SMA di wilayah ini lebih memilih bersekolah di Bau, Malaysia, karena akses pendidikan yang lebih baik (Kompas, 2023). Hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional, yang seharusnya menjamin pemerataan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih memperhatikan pembangunan pendidikan yang tidak hanya berpusat di Pulau Jawa (Jawa-sentris), tetapi juga di semua wilayah NKRI.
ADVERTISEMENT
3. Merosotnya nilai republikanisme dalam kehidupan bermasyarakat
Meskipun banyak warga Indonesia yang unggul secara akademik, implementasi nilai-nilai republikanisme dalam kehidupan bermasyarakat masih menimbulkan banyak pertanyaan. Korupsi dan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan sering dilakukan oleh individu dengan latar belakang pendidikan tinggi. Fenomena ini merusak citra sistem pendidikan Indonesia, yang seharusnya berorientasi pada kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem pendidikan yang responsif dan progresif sesuai dengan konsep republikanisme. Artinya, pemerintah harus menyediakan sistem pendidikan yang berkualitas, sementara masyarakat harus lebih responsif terhadap perubahan yang ada.
4. Ketidakkonsistenan kebijakan pendidikan nasional
Redupnya narasi republikanisme juga terlihat dari kebijakan pendidikan yang tidak konsisten dan cenderung terburu-buru. Saat ini, pengajar lebih terpaku pada kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah, yang mudah berubah sesuai dengan arah kebijakan masing-masing pemerintahan. Selain itu, pengajar dibebani dengan administrasi yang berlebihan, sehingga mengganggu profesionalisme dan efektivitas mereka dalam mengajar.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai republikanisme dalam sistem pendidikan nasional mengalami kemerosotan dan berada dalam kondisi "kritis." Oleh karena itu, diperlukan konstruksi hukum yang efektif untuk menangani permasalahan ini. Salah satu solusinya adalah memperbarui regulasi dan kebijakan terkait sistem pendidikan nasional dengan memperhatikan makna republikanisme itu sendiri. Konsep republikanisme dapat menjadi solusi konkret dalam membentuk kebijakan pendidikan nasional agar sesuai dengan tujuan negara, yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa."
Oleh : Zacilasi Wasia