Ketika Hujan Menolak untuk Dipanggil Rahmat di Sumatera Barat

Mahasiswa S-1 Hukum Universitas Andalas
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Zacky Damiansya Monandar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akhir November lalu, Siklon Senyar yang menjadi punca bencana di tiga provinsi telah menimbulkan trauma kepada masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Fenomena hidrometeorologis tanpa henti selama satu minggu, berpuncak pada hari Kamis-Jumat, telah meninggalkan jejak-jejak kerusakan. Perlahan-lahan pulih, tetapi bayang-bayang banjir dan tanah longsor masih terus menghantui Sumatera hingga saat ini, terkhususnya Sumatera Barat sebagai provinsi domisili penulis. Aturan tentang kebencanaan, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan BNPB Nomor 13 Tahun 2022 masih belum memberikan patokan yang jelas bagi Pemerintah Pusat dalam menetapkan status kebencanaan sehingga bencana akibat Siklon Senyar tersebut tidak tergolong ke dalam bencana nasional. Masalahnya adalah dalam kenyataan pemerintah provinsi sebenarnya kesulitan untuk mengakomodasi kepentingan mitigasi pascabencana. Hal ini dibuktikan dengan sederhananya alat-alat yang digunakan dan terbatasnya tenaga kerja sehingga sampai sekarang pemulihan bencana ini belum bisa dikatakan mumpuni. Setiap hujan yang turun selalu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Terhitung sejak Desember hingga awal Januari, akan ada berita yang mengabarkan bahwa di titik tertentu telah terjadi banjir ataupun tanah longsor akibat hujan yang mengguyur wilayah tersebut. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, hal seperti ini sebenarnya sangat jarang terjadi. Maka inilah yang menjadi ketakutan masyarakat Sumatera saat ini, yakni turunnya hujan. Bencana akibat siklon sebelumnya menyebabkan banyaknya pohon tumbang di area perhutanan. Sebagaimana pohon yang seharusnya dapat menyerap air hujan sekaligus mencegah erosi, dikarenakan banyaknya pohon yang terbawa arus sebelumnya mengakibatkan tanah-tanah di hutan saat ini sulit menahan air sehingga air hujan langsung mengalir ke sungai. Tingginya intensitas hujan menyebabkan debit air sungai juga bertambah. Hal ini menyebabkan aliran sungai yang sebelumnya sudah terkikis pada November lalu, lama-lama semakin terkikis akibat derasnya aliran sungai. Banyak rumah warga di sekitar daerah aliran sungai (DAS) yang hancur lebur dan tak jarang menimbulkan korban nyawa. Di samping itu semua, tidak penulis nafikan bahwa kinerja antarlini Pemerintahan sebenarnya bagus. Koordinasi pemerintah daerah dengan pusat cukup sigap. Ketika Pemerintah Daerah meminta bantuan, Pemerintah Pusat siap sedia menyiapkannya. Selain itu, cukup banyak LSM atau pihak ketiga yang turut bahu-membahu memberikan pertolongan kepada masyarakat terdampak, entah lewat barang jadi atau dalam bentuk dana. Namun, sebenarnya ada yang jauh lebih penting daripada memberikan bantuan, yakni restrukturisasi pascabencana. Restrukturisasi pascabencana ini meliputi langkah tanggap yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah sebagai pemangku kebijakan. Tahapan ini diwujudkan dengan mendatangkan alat berat yang jauh lebih tepat digunakan. Langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan seperti memanfaatkan material bawaan banjir di sekitar sungai untuk dipindahkan sebagai pencegah erosi (seperti batu dan kayu-kayuan yang diperkokoh). Setidaknya langkah ini dapat bermanfaat untuk mencegah efek lanjutan dari bencana sebelumnya.
