Konten dari Pengguna

Kasih Sayang Bukan Dalih untuk Kejahatan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhamad Zacky Syawaludin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Pixabay (Ilustrasi Ayah dan Anak Perempuannya)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Pixabay (Ilustrasi Ayah dan Anak Perempuannya)

Ketika seorang anak angkat dilecehkan oleh ayah angkatnya, publik sering terbelah dua: antara marah dan bingung. Di satu sisi, semua sepakat bahwa pelecehan adalah kejahatan. Tapi di sisi lain, muncul suara-suara lirih “tapi kan dia yang membesarkan,” “mungkin khilaf,” atau “anak itu seharusnya bersyukur.” Inilah wajah kelam budaya kita: mudah berempati kepada pelaku, tapi abai terhadap luka korban.

Kita hidup dalam masyarakat yang menaruh nilai tinggi pada balas budi. Siapa pun yang dianggap berjasa seolah punya ruang untuk dimaafkan, meski melanggar batas kemanusiaan. Ketika seorang ayah angkat mencabik kepercayaan anak yang ia rawat, sebagian orang masih bisa berkata: “Dia sudah berbuat banyak, jangan dihukum berat.” Padahal, dalam logika hukum dan moral, jasa masa lalu tidak bisa menebus dosa masa kini.

Hukum pidana Indonesia jelas menolak logika itu. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menyebut dalam Pasal 81 ayat (3), bahwa jika kekerasan seksual dilakukan oleh pengasuh, wali, atau orang yang memiliki kekuasaan terhadap anak, maka hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokoknya. Artinya, status sebagai ayah angkat bukan alasan pemaaf, tapi justru alasan pemberat.

Namun, masyarakat sering kali tidak melihatnya seperti itu. Di mata sebagian orang, ayah angkat dianggap “setengah pahlawan” sosok yang mengorbankan waktu, tenaga, dan uang untuk anak yang bukan darah dagingnya. Maka ketika muncul tuduhan pelecehan, mereka ragu. Masa sih, orang sebaik itu tega? Di sinilah keadilan sering goyah, bukan karena hukum lemah, tapi karena simpati kita salah arah.

Pelecehan seksual terhadap anak angkat adalah bentuk pengkhianatan ganda terhadap korban, terhadap amanah sosial, dan terhadap moralitas itu sendiri. Hukum mengenal konsep abuse of trust, penyalahgunaan kepercayaan. Dalam kasus ini, kejahatan terjadi karena pelaku memanfaatkan posisi kuasanya. Anak angkat berada di posisi paling rentan: tidak punya kuasa ekonomi, emosionalnya bergantung, dan sering kali tidak punya ruang untuk melapor.

Dalam hukum Islam, hal ini termasuk dosa besar. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Amanah seorang wali atau pengasuh bukan sekadar memberi makan dan pakaian, tapi menjaga kehormatan dan keamanan anak asuh. Ketika amanah itu dikhianati, dosanya berlipat ganda.

Fiqh jinayah menempatkan pelecehan sebagai jarimah ta’zir, perbuatan yang hukumannya ditentukan hakim sesuai kadar kejahatan. Namun bila sampai pada tahap zina, hukumannya bisa termasuk had, yaitu hukuman yang telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Artinya, dalam Islam, tak ada ruang untuk pembelaan “tapi dia sudah berjasa.” Sebab kejahatan seksual adalah bentuk pengkhianatan terhadap fitrah manusia.

Yang sering luput dari perhatian kita adalah luka sosial yang tertinggal. Anak yang dilecehkan oleh pengasuhnya tidak hanya kehilangan rasa aman, tapi juga kehilangan makna kasih sayang. Ia belajar bahwa orang yang memeluknya bisa melukainya, dan itu membuat kepercayaan terhadap dunia hancur. Trauma semacam ini tidak sembuh dengan permintaan maaf, apalagi dengan alasan “dia sudah membiayai kamu.”

Keadilan tidak boleh diukur dari jasa masa lalu, tapi dari keberanian untuk menegakkan kebenaran hari ini. Jika ayah angkat terbukti melakukan pelecehan, ia harus dihukum bukan karena ia musuh, tapi karena ia manusia yang telah menyalahgunakan kepercayaan. Mengampuni tanpa keadilan hanya akan menumbuhkan impunitas.

Hukum, baik positif maupun Islam, sama-sama berpihak pada korban. “Jangan karena belas kasihan kepada pelaku, kalian lalai menegakkan hukum Allah,” demikian pesan dalam Surah An-Nur ayat 2. Kasih sayang bukan alasan untuk menutupi dosa, justru kasih sayang sejati adalah melindungi yang lemah dari kejahatan yang lebih besar.

Sebagai masyarakat, kita perlu belajar bahwa membantu anak yatim, mengasuh anak angkat, atau menafkahi seseorang bukan berarti memiliki tubuh dan jiwanya. Anak angkat bukan milik, tapi titipan. Dan setiap titipan akan dimintai pertanggungjawaban.

Di akhir cerita, bukan jasa yang menentukan kemuliaan seseorang, tapi bagaimana ia menjaga amanahnya. Karena sesungguhnya, tidak ada cinta dalam pelecehan, dan tidak ada kasih sayang dalam kekerasan.