Konten dari Pengguna

Kenapa Calon Wakil Walikota Bekasi Nur Supriyanto Terancam Penjara?

26 April 2018 0:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zahir Bahjan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kenapa Calon Wakil Walikota Bekasi Nur Supriyanto Terancam Penjara?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye di lingkungan sekolah, Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 2 Nur Supriyanto terancam hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
“Hukumannya dalam bentuk pidana 1 bulan penjara minimal, dan maksimal 6 julan penjara. Denda maksimal Rp1 juta,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Lembaga Panwaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto, Rabu (25/4/2018).
Tommy menjelaskan hukuman tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Larangan Kampanye, pasal 69 ayat i. Dan ancaman hukuman yang tertera pada pasal 187 ayat 3.
“Dalam undang-undang disebutkan larangan melakukan kampanye di tempat ibadat dan tempat pendidikan,” sambung Tommy.
Menurut Tommy, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 14 tahun 2017 Panwaslu harus menindaklanjuti adanya laporan dan temuan pelanggaran kampanye.
Panwaslu juga memiliki bukti adanya dokumentasi aktivitas oleh Nur Supriyanto di sekolah dan membawa atribut kampanye.
ADVERTISEMENT
“Ini yang ingin kita tahu apakah kegiatan ini sengaja atau tidak, karena laporan kampanye Pak Nur di sekolah sudah tiga kali ini. Pertama di Al-Abror, Sekolah Alam Bantargebang dan yang ketiga di SMP IT di Rawalumbu,” ungkap Tommy.
Dia menambahkan, dari klarifikasi yang dia terima, Nur Supriyanto tidak hadir dalam undangan klarifikasi Panwaslu beralasan sedang berada di luar kota.
Kendati demikian, Tommy mengaku mendapat informasi kedatangan Nur Supriyanto untuk memenuhi undangan Panwaslu Kota Bekasi.
“Dari konfirmasi yang kita terima, katanya mau datang besok Kamis (26/4/2018) jam 3 sore,” jelas Tommy.