CSIS Usul Skema Pencalonan Capres 2029: Tiap Parpol atau Gabungan 3 Partai

Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Arya Fernandes, menawarkan dua skema pencalonan presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Skema tersebut bergantung pada pilihan apakah pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) digelar terpisah atau tetap serentak.
Menurut Arya, aturan pencalonan presiden perlu menjamin kesetaraan bagi partai politik. Namun, ia juga menilai perlu ada pengaturan untuk menghindari terpilihnya presiden yang tidak memiliki dukungan politik di DPR atau minority president.
“Prinsipnya tentu kita harus ada kesetaraan di antara partai-partai politik untuk mencalonkan presiden. Tapi tentu kita juga harus menghindari supaya tidak terjadi minority president,” kata Arya dalam seminar "Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?" di Jakarta Pusat, Senin (28/9).
Ia menjelaskan, minority president merujuk pada presiden terpilih yang tidak memiliki basis dukungan politik di DPR. Kondisi itu, menurut Arya, berisiko memicu kebuntuan dalam pengambilan keputusan legislatif, pemerintahan terbelah, hingga ketidakstabilan politik.
“Misalnya, ada partai baru atau partai kecil, suara di DPR-nya kecil, tetapi presiden yang diusung oleh partai tersebut terpilih sebagai presiden,” contoh Arya.
“Nah, minority president ini tentu juga berisiko. Kenapa berisiko? Karena legislative deadlock akan terjadi, divided government juga bisa terjadi, instabilitas juga bisa terjadi karena presiden tidak punya kekuatan politik di DPR,” lanjutnya.
Dua Skema Pencalonan
Arya kemudian memaparkan dua skema pencalonan yang dapat dipertimbangkan.
Pertama, jika pileg dan pilpres digelar terpisah seperti pada Pemilu 2004 dan 2009, setiap partai politik yang memiliki kursi di DPR dapat mengajukan calon presiden.
“Kalau pileg dan pilpres dipisah, itu menurut saya setiap partai politik yang punya kursi di DPR boleh mengajukan calon presiden. Jadi ada kesetaraan di antara partai-partai parlemen,” terang dia.
Kedua, jika pemilu tetap digelar serentak dengan lima surat suara, pencalonan presiden dapat dilakukan oleh gabungan tiga partai peserta pemilu. Arya menegaskan, syarat tersebut sebaiknya merujuk pada partai peserta pemilu, bukan gabungan tiga fraksi di DPR.
“Tetapi kalau tetap mempertahankan lima kotak, menurut saya itu bukan gabungan tiga fraksi seperti diusulkan oleh partai politik, tetapi gabungan tiga partai peserta pemilu,” ujar Arya.
Menurut dia, setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan partai-partai peserta pemilu, tiga partai dapat bergabung untuk mengusung calon presiden.
