Hiu Paus Terdampar di Jembrana, Polisi Larang Warga Menyentuh

Seekor satwa laut berukuran besar terdampar di perairan dangkal Pantai Pengeragoan, Banjar Pengeragoan Dauh Tukad, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (12/9) pagi. Polisi melarang warga menyentuh maupun melakukan tindakan terhadap satwa tersebut.
Berdasarkan informasi masyarakat setempat, satwa itu ditemukan sekitar pukul 08.30 WITA. Kapolsek Pekutatan Kompol Benyamin Nikijuluw mengatakan, dari pemantauan awal satwa tersebut memiliki tubuh besar dan memanjang, permukaan tubuh berwarna gelap dengan pola bintik-bintik putih, serta terlihat memiliki sirip punggung.
"Berdasarkan ciri visual, satwa laut itu diduga merupakan hiu paus (Rhincodon typus). Namun, identifikasi tersebut masih bersifat sementara dan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi teknis atau ahli yang memiliki kompetensi," terang Benyamin ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/9).
Polisi kemudian melakukan pengamanan di sekitar lokasi sebagai antisipasi sekaligus ruang bagi instansi terkait untuk melakukan penanganan terhadap satwa tersebut sesuai dengan ketentuan.
Benyamin turut mengimbau masyarakat untuk tidak menarik, memukul, menaiki, memindahkan, maupun mengambil bagian tubuh satwa yang terdampar.
"Jangan menarik, memukul, menaiki, memindahkan, maupun mengambil bagian tubuhnya. Kami bersama pemerintah desa dan instansi terkait melakukan koordinasi agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan aman," tutur Benyamin.
Dalam kesempatan tersebut, Polsek Pekutatan masih berjaga di lokasi untuk mengantisipasi kerumunan, serta mencegah tindakan yang dapat membahayakan warga maupun satwa tersebut.
Masyarakat di sekitar Pantai Pengeragoan juga diminta tidak mendekati satwa secara berlebihan dan menyerahkan proses identifikasi dan penanganannya kepada pihak yang berwenang.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus mendukung penanganan satwa laut secara humanis dan sesuai prosedur konservasi," kata Benyamin.
