Konten dari Pengguna

Tapera: Solusi Perumahan atau Beban Baru Rakyat?

Zahra Amabel Putri Saputra
Mahasiswa S-1 Manajemen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
16 Juni 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zahra Amabel Putri Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Gambar buatan Gemini AI tentang Karikatur Tapera Menjadi beban
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Gambar buatan Gemini AI tentang Karikatur Tapera Menjadi beban
ADVERTISEMENT
Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2024, rencananya pemotongan gaji karyawan akan dipotong lagi dan lagi untuk dialokasikan pada program pemerintah bertajuk “Tapera” dengan rincian 2,5% yang berasal dari gaji karyawan dan 0,5% dari subsidi perusahaan.
ADVERTISEMENT
Usai gaji para tenaga kerja dipotong dengan berbagai jaminan yang diwajibkan untuk dibayarkan, seperti Jaminan Hari Tua (5.7%), Jaminan Kematian (0.3%), Jaminan Pensiun (3%), ataupun berbagai program jaminan lainnya serta pajak penghasilan yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Kini justru ditambah dengan potongan gaji 3% untuk pembayaran Tapera yang dinilai semakin membebankan para tenaga kerja.

Berkenalan dengan Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan yang dihimpun oleh pemerintah yang hanya dapat dimanfaatkan untuk "Pembiayaan tempat tinggal" yang meliputi kepemilikan, pembangunan ataupun perbaikan rumah dan dapat diklaim oleh pesertanya berdasarkan hasil akumulasi penumpukkan.
Sesuai dengan tujuannya, Tapera dimaksudkan untuk mendorong para tenaga kerja (khususnya angkatan muda) untuk dapat memiliki tempat tinggal di era lahan yang semakin terkikis dan harganya yang membumbung tinggi. Maka, persyaratan Tapera ini hanya bisa dilakukan untuk pembiayaan rumah pertama.
ADVERTISEMENT
Dana Tapera dikelola untuk diinvestasikan manajer investasi serta bank kustodian yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengelola (BP) Tapera. Dana tersebut dialokasikan pada :
• Deposito Perbankan
• Surat Utang/sukuk
• Surat Berharga
• Dan sebagainya
Dengan kata lain, pengelolaan dana Tapera itu tidak jauh berbeda dengan reksadana.
Simulasi KPR Tapera untuk rumah susun (Rusun) - Sumber: BP Tapera
Berikut merupakan perbandingan keuntungan program Tapera untuk mengikuti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menawarkan bunga 5% (fixed rate) dari pada bungan 11% (floating) saat mengklaim KPR komersial.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengatakan bahwa BP Tapera belum dapat mengelola secara maksimal pada kegiatan pengarahan (pendaftaran dan pengumpulan dana), kegiatan pemupukan (kontrak investasi kolektif), dan kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah. Selain itu, BPK juga menemukan masalah di data peserta aktif Tapera dan pengembalian tabungan pensiunan PNS atau ahli warisnya. Hal ini dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap Tapera menurun.
ADVERTISEMENT

Apakah Tapera Merupakan Sebuah Penipuan?

BPK RI menemukan masalah pada pengelolaan dana Tapera pada tahun 2020—2021. Disebutkan bahwa BP Tapera belum mengembalikan tabungan kepada 124.960 pensiunan PNS atau ahli warisnya dengan jumlah Rp 567,45 miliar.
Tapera memang menawarkan return (keuntungan) yang cukup menggiurkan, tetapi tetap saja bahwa tabungan ini secara khusus diperuntukkan untuk mendorong Gen Z demi memiliki rumah yang dapat dikatakan masih belum matang. Terlebih lagi, kepercayaan masyarakat yang menurun disebabkan oleh pengelolaan jaminan program pemerintah, seperti Asabri dan Jiwasraya yang terbukti korupsi secara masif, bahkan bukan tidak mungkin Tapera terindikasi sebagai suatu fraud (penipuan).

Membangun Kepercayaan dan Menjawab Keraguan

Agar Tapera dapat mencapai tujuannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, beberapa langkah konkret perlu diambil. Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas oleh pemerintah demi membangun kepercayaan masyarakat dengan menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses tentang pengelolaan dana Tapera, memperkuat regulasi yang jelas dan tepat untuk memastikan efektivitas program, melindungi hak-hak masyarakat, menjaga keseimbangan dan keadilan, dan mencegah penyalahgunaan dana.
ADVERTISEMENT
Kedua, melibatkan berbagai pihak dalam implementasi Tapera, termasuk sektor perbankan, developer properti, organisasi, masyarakat sipil, akademisi, dan pakar perumahan untuk mendapatkan masukan dan saran dalam penyempurnaan program Tapera dan memastikan bahwa program ini berjalan secara efektif dan efisien.
Ketiga, mengadakan sosialisasi dan edukasi informasi yang komprehensif, termasuk tujuan, manfaat, mekanisme program, dan pengelolaan dana kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah meluncurkan Tapera sebagai program untuk mengatasi krisis perumahan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, program ini menuai kekhawatiran terkait transparansi, efektivitas, dan potensi penyalahgunaan dana. Untuk mengatasinya, diperlukan langkah nyata dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Keberhasilan Tapera akan menjadi kunci dalam mengatasi backlog perumahan dan mewujudkan mimpi masyarakat Indonesia memiliki rumah yang layak huni.
ADVERTISEMENT
Sumber Bacaan :
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
https://www.tapera.go.id/home/