Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Tinjauan Hak Waris Anak Angkat dalam Islam
11 November 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Zahra Athiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Permasalahan hak waris bagi anak angkat dalam Islam merupakan suatu topik yang kompleks dan penuh nuansa yang sering menimbulkan pertanyaan di kalangan praktisi maupun ulama. Praktik adopsi berbeda-beda dalam berbagai budaya dan sistem hukum, namun dalam Islam, prinsip-prinsip yang mengatur adopsi dan pewarisan jelas dan spesifik. Hukum Islam, atau Syariah, tidak nmemberikan hak waris yang sama kepada anak angkat seperti anak kandung, dan memahami fenomena ini memerlukan pemahaman mendalam terhadap konteks dan implikasi dari pendirian hukum saat ini.
ADVERTISEMENT
Adopsi dalam Islam berbeda secara signifikan dengan konsep adopsi di banyak negara Barat. Dalam fikih Islam, tindakan pengangkatan anak tidak menimbulkan hubungan darah antara anak dengan orang tua angkatnya. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan:
1. Tidak Ada Perubahan Hubungan Darah: Dalam Islam, anak angkat tidak mendapat warisan dari orang tua angkatnya seperti halnya anak kandungnya. Anak angkat tetap mempertahankan garis keturunan dan ikatan keluarga aslinya. Misalnya, seorang anak angkat tetap menggunakan nama ayah kandungnya, sebuah konsep yang berakar pada menjaga kejelasan garis keturunan dan identitas keluarga.
2. Hubungan Wali (Wali): Orang tua angkat dianggap sebagai wali, atau "wali", bagi anak angkat. Peran perwalian ini memungkinkan orang tua angkat untuk mengasuh anak secara emosional dan finansial tanpa mengubah hak hukum anak atas keluarga kandungnya.
ADVERTISEMENT
3. Implikasi Hukum: Tidak adanya ikatan hukum yang benar-benar membatasi warisan berarti bahwa anak angkat tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris menurut hukum Islam, yang secara tegas didefinisikan berdasarkan hubungan darah.