Konten dari Pengguna

Sahkah Shalat dengan Pakaian Ketat Meski Aurat Tertutup?

Zahra Syuhada
Mahasiswi Perbandingan Madzhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
21 Juni 2025 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Sahkah Shalat dengan Pakaian Ketat Meski Aurat Tertutup?
Shalat pakaian ketat sering jadi perdebatan. Sahkah jika aurat tertutup tapi bentuk tubuh masih tampak?
Zahra Syuhada
Tulisan dari Zahra Syuhada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Muslimah di lingkungan masjid, berpakaian longgar dan sopan saat beribadah. https://unsplash.com/photos/a-group-of-people-sitting-on-the-ground-in-front-of-a-building-T2AoiBQ-kWA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Muslimah di lingkungan masjid, berpakaian longgar dan sopan saat beribadah. https://unsplash.com/photos/a-group-of-people-sitting-on-the-ground-in-front-of-a-building-T2AoiBQ-kWA
ADVERTISEMENT
Shalat adalah ibadah paling utama dalam Islam. Ia bukan sekadar rutinitas, tapi bentuk penghambaan total seorang hamba kepada Tuhannya. Karena itu, semua syaratnya harus terpenuhi, termasuk soal pakaian.
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat penting shalat adalah menutup aurat. Tapi, apakah cukup jika aurat tertutup, meski pakaian yang dikenakan ketat dan membentuk lekuk tubuh?
Dalam masyarakat modern, pakaian seperti legging, kaus ketat, atau celana jeans ketat kerap dikenakan saat shalat, terutama di rumah atau tempat umum. Padahal, salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat secara layak.
Lantas, apakah shalat tetap sah jika aurat sudah tertutup, tetapi bentuk tubuh masih tampak jelas?
Dalam Islam, menutup aurat bukan hanya soal menutupi kulit, melainkan juga menyamarkan bentuk tubuh agar tidak menarik perhatian atau menimbulkan fitnah. Allah Swt. berfirman:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَࣖ ۝٣١
ADVERTISEMENT
"Wahai anak Adam, pakailah pakaian terbaikmu di setiap (memasuki) masjid." (QS. Al-A'raf: 31)
Ayat ini menunjukkan bahwa berpakaian dalam ibadah bukan hanya soal kepantasan, tapi juga bentuk penghormatan terhadap Allah.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa pakaian ketat yang membentuk tubuh tidak memenuhi syarat sahnya shalat. Imam Nawawi dalam Raudhah al-Thalibin menyebutkan:
"Aurat harus ditutup dengan pakaian yang mencegah terlihatnya warna kulit dan bentuk tubuh."
Artinya, meskipun kulit tertutup, bila pakaian terlalu ketat hingga menampakkan bentuk tubuh, maka tidak dianggap menutup aurat secara sah.
Berbeda dengan tiga mazhab lainnya, mazhab Hanafi cenderung lebih longgar. Mereka tetap menganggap sah shalat dengan pakaian ketat, namun menyebutnya makruh tahriman, yaitu perbuatan yang sangat dibenci dan nyaris haram.
ADVERTISEMENT
Shalat bukan sekadar kewajiban harian. Ia adalah saat kita berhadapan langsung dengan Sang Pencipta. Maka, sudah sepantasnya kita hadir sebaik mungkin, termasuk dalam hal berpakaian.
Busana yang layak saat shalat bukan hanya soal etika lahiriah, tetapi juga cerminan dari kematangan batin dan kesungguhan kita sebagai seorang hamba.