Konten dari Pengguna

Peradilan Adat sebagai Access to Justice Masyarakat Adat di Indonesia

Zahra Fatin Widjaja
Mahasiswa Sarjana Hukum dari program studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Jakarta, yang ingin mengabdikan kemampuan dan sebagian ilmunya dalam proses pembelajaran dan pengembangan kualitas diri sebagai generasi bangsa.
9 Juni 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zahra Fatin Widjaja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hukum adat diartikan sebagai hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundnag undnagan republik indonesia yang mengandung unsur religius. hal ini sejalan dengan teori Von Savigniy yang menyatakan bahwa, hukum mengikuti Volkgeist atau masyarakat berdasarkan tempat berlakunya hukum, sama halnya dengan hukum adat indonesia yang tumbuh dan dipertahankan
ADVERTISEMENT
Keberadaan hukum adat sebagai hukum yang tumbuh dalam kehidupan atau ( living law ) pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan dengan musyawarah dan kekeluargaan, termasuk dalam menyelesaikan suatu perkara dengan menempuh jalan damai dan membuat kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak atau praktik ini dinamakan Mediasi Penal yang tercantum dalam Undang Undang Nan Duopuluah yang terbagi menjadi dua, UU Nan Salapan dan UU Nan Duobaleh. Akan tetapi hukum adat tidak mengenal sistem pelanggaran hukum seperti yang tercantum dlaam pasal 1 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwas suatau perbuatan tidka dapat dipidana kecuali dengan kekuatan perundang undangan yang telah ada. Dalam hukum adat hanya mengenal ''Sanksi Adat" merupakan upaya dalam meneyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi karena pelanggaran adat.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 18b ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia megakui eksistensi hukum adat dan hak hak tradisionalnya, serta tercantum pada NasKom Perubahan UUD 1945 buku ke 4, Bagir manan menyatakan bahwasanya maksud dari frasa hak tradisional ialah hak yang dimiliki masyarakat adat tidak terbatas pasal hal ulaat menalinkan unyik mentarur urusannya sendiri yang menrupakan kenyataan sosial dalam lingkungan hukum adat itu sendiri, Serta dalam putusan Mahkamah konstitusi No 35/2012 yang menyatakan bahwa negara harus menghormati dan mengakui bahwa masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri atau otonominya sendiri sehingga ini menunjukan bahwa masyarakat adat memiliki legitimasi yang kuat untuk melaksanakan hak tradisionalnya termasuk hak tunduk pada hukum adat itu sendiri demi menjamin adanya kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
Adapun hak hak masyarakat adat ialah
sumber foto dari https://www.pexels.com/discover/