Konten dari Pengguna

Mewujudkan Prinsip Akuntabilitas dalam Proses Pengelolaan Keuangan Desa

Zahrotun Nia Masitoh
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
20 November 2021 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zahrotun Nia Masitoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Canva.com
ADVERTISEMENT
Tentunya kita semua pasti telah mengetahui apa yang dimaksud dengan desa. Namun di sini saya akan menjelaskan pengertian desa dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Pengertian desa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 menyatakan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung segala aktivitas masyarakat di desa, maka diperlukan adanya infrastruktur yang memadai di desa tersebut. Dengan adanya infrastruktur yang baik maka dapat menjadikan masyarakat di desa menjadi lebih produktif di dalam segala aspek kegiatannya. Untuk itu, dalam melakukan membangunan pada infrastruktur yang ada di desa, maka dibutuhkan penganggaran yang salah satunya didapatkan dari dana desa. Hal ini memerlukan adanya pengelolaan keuangan desa yang baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan salah satunya yang sering menjadi perhatian yaitu penyalahgunaan pada dana desa.
Pengelolaan keuangan desa merupakan kegiatan mengelola dan mengatur keuangan di desa yang terdiri dari proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta proses pertanggungjawaban pada keuangan desa. Pada proses-proses tersebut diperlukan prinsip salah satunya yaitu akuntabilitas agar segala proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
Apa itu akuntabilitas? Akuntabilitas menurut LAN (Lembaga Administrasi Negara) adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berwenang untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Menurut Mardiasmo (2009:21), akuntabilitas yang perlu dilakukan oleh organisasi sektor publik terdiri dari lima bentuk akuntabilitas, yakni antara lain akuntabilitas keuangan, akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum, akuntabilitas proses, akuntabilitas program, serta akuntabilitas kebijakan. Karena kita akan membahas terkait pengelolaan keuangan desa, maka yang akan menjadi fokus kita adalah pada bentuk akuntabilitas keuangan.
Pada UU Nomor 11 Tahun 2014 pasal 77 ayat (1) dijelaskan bahwa, “Pengelolaan kekayaan milik desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.”
ADVERTISEMENT
Akuntabilitas menjadi salah satu prinsip yang sangat penting dalam melakukan pengelolaan keuangan desa. Hal ini karena dengan adanya akuntabilitas maka dapat menciptakan manajemen keuangan desa yang tertib dan disiplin. Tentunya akuntabilitas ini juga diperlukan untuk menghindari adanya penyimpangan pada dana desa, yang mana desa merupakan tingkat pemerintahan level rendah yang memiliki potensi paling besar dalam melakukan penyimpangan pada dana desa karena desa sangat bergantung pada keuangan desa.
Nah, jadi untuk menghindari adanya penyimpangan pada pengelolaan keuangan desa, maka desa perlu melakukan pelaporan pertanggungjawaban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang disampaikan kepada dinas-dinas terkait seperti dinas pemberdayaan masyarakat dan kepada inspektorat selaku badan pengawas pengelolaan keuangan desa. Pelaporan tersebut juga harus mencantumkan jumlah yang rasional yang sesuai dengan perputaran keuangan desa yang telah terjadi sehingga menghindari adanya manipulasi data pengelolaan keuangan desa.
ADVERTISEMENT