news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perkembangan Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Menuju Era Modern

Farhan Zaidan Alfajri
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
Konten dari Pengguna
22 Desember 2020 9:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farhan Zaidan Alfajri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ilustrasi profesi hukum dengan client (https://www.freepik.com/free-photo/lawyer-with-client_3357722.htm#page=2&query=law&position=11)
Profesi Hukum merupakan profesi yang berkaitan dengan hukum yang ada dalam masyarakat, maka profesi hukum tidak terlepas dari kepolisian, advokat, notaris, hakim dan sebagainya yang berkaitan erat dengan hukum. Dalam menjalankan profesinya pasti memiliki segala tuntutan tuntutan yang wajib terlaksana yang didorong dengan profesionalitas dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
Tuntutan profesi tersebut secara jelas haruslah dijalankan sesuai dengan aturan khusus mengenai apa saja yang harus dipatuhi oleh profesi tersebut atau kode etik profesi. Kode Etik sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Sebagai penjelasan awal penulis menjelasan terlebih dahulu mengenai perbedaan kode etik profesi dengan peraturan perundangan.
Secara pengertian, kode etik berbeda dengan peraturan perundangan. Jika kita merujuk kepada pengertian peraturan perundangan sendiri menurut Pasal 1 angka 2 UU 12/2011 peraturan perundang-undangan didefinisikan sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Hal ini jelas berbeda karena kode etik dibuat untuk kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku dari profesi tersebut dalam menjalankan tuntutan profesinya.
ADVERTISEMENT
Profesi hukum dalam menjalankan tuntutan profesinya seperti halnya advokat, notaris, kepolisian, hakim dan sebagainya yang berkaitan langsung dengan hukum memiliki kode etiknya masing masing dalam menjalankan tuntutan profesinya. Namun, dalam perkembangan zaman yang menuju kepada era modernisasi pasti kode etik yang ada juga ikut berkembang. Karena hukum merupakan bagian dari masyarakat yang berkembang mengikuti perkembangan masyarakatnya. Hakim, notaris, advokat serta kepolisian jelas termasuk kedalam bagian profesi yang juga terdampak dalam perkembangan masyarakat menuju era modernisasi karena, profesi hukum baik notaris, advokat maupun pihak kepolisian dalam menjalankan kewajibannya berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Tuntutan profesi hukum dalam menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik (filosofis) atau sebatas hanya untuk mendapatkan keuntungan dengan berbagai macam cara (pragmatis). Profesi hukum harus ditunjang dengan nilai-nilai keagamaan (transcendental) sehingga mampu untuk menyelaraskan perlu dengan ahlak.
ADVERTISEMENT
Dalam mengikuti perkembangan menuju era modern maka hal ini juga menjadi bagian dari era disrupsi yang mana pada era disrupsi bukan hanya merubah kebiasaan yang ada melainkan juga merubah tatanan yang ada, baik perubahan yang radikal/mendasar terkait model bisnis. Begitu pula dengan profesi hukum sendiri yang merupakan profesi dalam bidang jasa atau sebagai penyedia jasa, dalam masa perkembangan seperti pada saat ini karena semakin berkembang ilmu dan teknologi, kini jasa hukum sudah mulai banyak tergantikan dengan artificial intelengent (kecerdasan buatan). Hal ini justru menambah tuntutan profesi yang ada agar menjadi inovasi yang mutlak untuk dapat bertahan dan mampu mengembangkan dimasa yang akan datang serta harus pula memperhatikan etik yang mengatur mengenai profesi hukum itu sendiri dalam menyesuaikan keadaan masyarakat dan bidang keilmuan lain yang juga ikut berkembang dan berubah.
ADVERTISEMENT
Dalam meningkatkan profesionalitas para praktisi hukum dalam era modern harus didasari oleh Das Sein yang ada atau aturan yang mengatur mengenai kebijakan atau kewenangan yang dikhususkan kepada para praktisi tersebut dengan memperhatikan Das Sollen-nya atau apa yang seharusnya terjadi dalam hal ini peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini menjadi suatu pokok penting dalam menjalankan tuntutan profesinya karena berkaitan erat dengan penegakan hukum di Indonesia dan juga demi menjaga kewibawaan serta profesionalitas dari profesi hukum tersebut.
Maka etika serta tanggung jawab yang dibebankan kepada para profesi hukum memiliki perhatian khusus karena kode etik mengenai profesi hukum selain demi menjaga nama baik, profesionalitas, dan akuntabilitas dari praktisi hukum agar dalam penegakan hukum di Indonesia dapat ditegakan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini para praktisi hukum juga bukan hanya memberikan upaya dalam penegakan hukum demi mewujudkan adanya keadilan hukum, melainkan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat secara bertahap memperbaiki budaya hukum di Indonesia menjadi lebih taat serta patuh terhadap hukum.
ADVERTISEMENT