Koperasi Desa Merah Putih: Membangun Ekonomi, Tantangan Riba, Sukes Ala NU

Aktivis Sosial, Konten kreator, Founder Bank Sampah Jaga Bumi
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Zaenal Mustofa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Antara Harapan dan Tantangan
Indonesia, sebuah bangsa yang dibangun di atas fondasi gotong royong dan kekeluargaan, kembali mengukuhkan komitmennya terhadap ekonomi kerakyatan. Momen historis itu terjadi saat Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh penjuru negeri. Acara peresmian yang digagas di Klaten, Jawa Tengah, bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah deklarasi bahwa kekuatan ekonomi bangsa sesungguhnya bermula dari desa.
Prabowo, dalam pidato inspiratifnya, mengibaratkan koperasi sebagai sapu lidi: satu lidi tak berdaya, namun ratusan lidi yang bersatu bisa membersihkan tantangan. Sebuah metafora yang sempurna untuk menggambarkan kolektivitas yang menjadi jati diri bangsa.
Program ambisius ini merupakan buah kolaborasi 15 kementerian dan lembaga negara, serta mendapat dukungan penuh dari BUMN strategis seperti Pupuk Indonesia, Pertamina, dan Bank BRI. Tujuannya sangat jelas: mendorong kemandirian desa di berbagai sektor, mulai dari pangan, pertanian, UMKM, hingga inklusi keuangan.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menjelaskan Koperasi Merah Putih memiliki perbedaan struktural dibandingkan dengan koperasi simpan pinjam (KSP) yang sudah lebih dulu dikenal masyarakat.
“Secara prinsip sama-sama memberikan layanan simpan pinjam bagi anggota koperasi. Perbedaannya dari sisi anggota, di mana Koperasi Merah Putih mencakup hanya satu desa/kelurahan, sedangkan KSP dapat mencakup lintas desa/kelurahan,” terang Budi Arie pada 22 Juli 2025, dikutip dari berbagai media online.
Di luar memiliki kesamaan dari sisi fungsi dasar yaitu menyediakan akses keuangan dan simpan pinjam bagi anggotanya, Budi Arie menegaskan bahwa keduanya dapat saling berkolaborasi sesuai prinsip koperasi.
Pemerintah mengarahkan Koperasi Merah Putih untuk menjadi penyalur barang-barang kebutuhan masyarakat yang disubsidi pemerintah. Sebagai ilustrasi, Budi menyebut barang-barang yang dimaksud adalah gas dan pupuk.
Namun, di balik semangat pembangunan yang membara, tersimpan sebuah tantangan klasik yang relevan hingga saat ini: bagaimana memastikan koperasi-koperasi baru ini beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip etika, khususnya dalam kacamata syariat Islam? Perdebatan seputar riba dalam praktik koperasi simpan pinjam konvensional kembali mengemuka, menuntut sebuah jawaban yang tidak hanya pragmatis secara ekonomi, tetapi juga etis dan adil.
Tulisan ini akan mengupas tuntas isu tersebut. Kita akan menelusuri landasan filosofis koperasi di Indonesia, membedah praktik koperasi konvensional dari sudut pandang fikih, mengeksplorasi solusi nyata melalui studi kasus Koperasi Syariah An-Nahdlah, hingga merumuskan rekomendasi dan proyeksi untuk masa depan Koperasi Desa Merah Putih. Ini adalah sebuah perjalanan intelektual dan praktis untuk memastikan bahwa cita-cita ekonomi kerakyatan dapat terwujud tanpa mengorbankan nilai-nilai luhur yang diyakini masyarakat.
Landasan Filosofis dan Historis Koperasi di Indonesia
Gagasan tentang koperasi bukanlah ide impor yang asing bagi Indonesia. Sebaliknya, ia adalah cerminan dari jiwa bangsa itu sendiri, yang tercermin dalam semangat kekeluargaan dan gotong royong. Bapak Proklamator dan Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, dengan tegas menyatakan bahwa koperasi adalah "soko guru" atau tiang utama perekonomian bangsa. Visi ini kemudian diabadikan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Koperasi, dalam kerangka konstitusi, bukan hanya lembaga ekonomi, melainkan juga wadah pendidikan moral dan sosial bagi anggotanya.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang mengutamakan kompetisi dan akumulasi modal individu, koperasi dibangun di atas prinsip kolektivitas. Tujuannya bukanlah untuk mencari laba sebesar-besarnya bagi segelintir pemilik modal, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama seluruh anggotanya. Dalam koperasi, setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tanpa memandang jumlah simpanannya—prinsip "satu anggota satu suara."
Namun, sejarah koperasi di Indonesia juga diwarnai tantangan. Sejak awal kemerdekaan, banyak koperasi yang hanya menjadi lembaga formal, tanpa praktik manajemen yang profesional. Sebagian besar koperasi tergerus oleh persaingan pasar yang didominasi oleh entitas bisnis yang lebih besar dan agresif. Lebih dari itu, banyak koperasi simpan pinjam yang, demi mengejar pertumbuhan, mengadopsi praktik layaknya bank konvensional. Mereka menarik "uang administrasi" atau bunga dari pinjaman, yang seringkali memicu perdebatan sengit tentang kesesuaiannya dengan ajaran agama.
Inilah titik krusial yang kembali relevan seiring dengan peluncuran 80.000 koperasi desa saat ini. Pertanyaannya, apakah kita akan mengulangi kesalahan masa lalu, atau membangun fondasi yang lebih kokoh dan berintegritas?
Membedah Praktik Koperasi Konvensional dalam Lensa Fikih
Untuk memahami mengapa koperasi simpan pinjam konvensional menjadi polemik, kita perlu menelaah lebih dalam dari sudut pandang fikih Islam.
Isu utamanya adalah riba, sebuah konsep yang dalam Al-Qur'an dan Hadis digambarkan sebagai dosa besar. Riba secara harfiah berarti "tambahan" atau "kelebihan." Dalam konteks utang-piutang, riba adalah setiap penambahan yang disyaratkan atas pokok utang sebagai imbalan atas penundaan pembayaran.
Secara lebih rinci, fikih membagi riba menjadi dua kategori utama:
1. Riba Nasi'ah: Riba yang terjadi karena penundaan pembayaran. Inilah jenis riba yang paling sering ditemukan dalam praktik pinjaman konvensional, di mana pemberi pinjaman mensyaratkan adanya pengembalian lebih dari jumlah pokok utang. Dalam banyak kasus, "uang administrasi" yang dibebankan oleh koperasi simpan pinjam konvensional adalah eufemisme untuk bunga yang dihitung berdasarkan persentase pinjaman dan tenor pinjaman. Praktik ini secara tegas diharamkan dalam Islam karena menempatkan peminjam dalam posisi rentan, di mana ia harus membayar lebih meskipun tidak ada nilai tambah riil yang tercipta.
2. Riba Fadhl: Riba yang terjadi dalam pertukaran barang sejenis yang tidak sama takaran atau timbangannya. Meskipun ini tidak secara langsung relevan dengan praktik koperasi simpan pinjam, pemahaman tentang Riba Fadhl menunjukkan betapa detailnya Islam mengatur transaksi ekonomi untuk memastikan keadilan.
Perdebatan ini tidak hanya dilatarbelakangi oleh teks-teks keagamaan, tetapi juga oleh logika ekonomi yang adil. Seperti yang diungkapkan oleh KH. Drs. Achmad Masduqi Macfudh dalam Majalah Aula edisi September 1996, praktik koperasi konvensional gagal memenuhi prinsip syirkah (kemitraan) yang merupakan ruh dari ekonomi Islam.
Dalam syirkah, setiap pihak yang terlibat dalam usaha harus berbagi risiko dan keuntungan. Ketika modal yang dikumpulkan oleh koperasi hanya dipinjamkan kembali dengan jaminan bunga, koperasi telah bertransformasi menjadi rentenir yang mengambil keuntungan tanpa menanggung risiko. Dalam model ini, uang menghasilkan uang (money for money), bukan uang yang diinvestasikan dalam kegiatan produktif yang menghasilkan nilai tambah riil.
Lebih ironisnya lagi, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) seringkali lebih banyak diberikan kepada anggota yang paling sering meminjam, bukan berdasarkan jumlah simpanan mereka. Praktik ini secara fundamental melanggar prinsip keadilan. Anggota yang aktif berutang justru mendapatkan keuntungan dari beban yang ia tanggung, sementara anggota yang menabung secara konsisten tidak mendapatkan imbalan yang proporsional.
Inilah yang menjadi kritik pedas dan mendasar terhadap model konvensional, yang dianggap tidak sesuai dengan semangat ekonomi kerakyatan dan etika Islam.
Kisah Sukses Koperasi Syariah An-Nahdlah
Di tengah perdebatan teoretis tersebut, sebuah contoh nyata muncul sebagai solusi yang meyakinkan. Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) An-Nahdlah, yang didirikan oleh warga NU Bantul sejak tahun 2013, menjadi bukti hidup bahwa koperasi dapat berjalan secara profesional, menguntungkan, dan sepenuhnya terbebas dari riba. Keberadaan An-Nahdlah dilandasi oleh kesadaran bahwa ekonomi kerakyatan harus sejalan dengan prinsip-prinsip syariat, sehingga tidak hanya menyejahterakan secara materi, tetapi juga memberikan ketenangan spiritual.
KSPS An-Nahdlah beroperasi dengan fondasi yang berbeda secara fundamental. Mereka menghindari skema pinjaman berbunga dan menggantinya dengan akad-akad syariah yang mendasari transaksi riil, antara lain:
1. Akad Murabahah (Jual-Beli): Ini adalah akad yang paling sering digunakan. Alih-alih memberikan pinjaman uang, koperasi membeli barang yang dibutuhkan oleh anggota, lalu menjualnya kembali kepada anggota tersebut dengan harga yang sudah disepakati (harga pokok + margin keuntungan). Margin inilah yang menjadi sumber pendapatan koperasi. Misalnya, seorang petani membutuhkan pupuk senilai Rp 1 juta. Koperasi membelikan pupuk tersebut dan menjualnya kepada petani dengan harga Rp 1,1 juta, yang dapat dicicil dalam beberapa bulan. Transaksi ini sah karena didasarkan pada jual beli barang riil, bukan uang.
2. Akad Ijarah (Sewa-Menyewa): Akad ini digunakan untuk pembiayaan barang modal. Jika seorang pengusaha UMKM membutuhkan mesin jahit, koperasi dapat membelikan mesin tersebut dan menyewakannya kepada pengusaha. Keuntungan koperasi berasal dari biaya sewa, yang disepakati di awal. Ini berbeda dengan pinjaman modal untuk membeli mesin, yang akan memicu bunga.
3. Akad Mudharabah dan Musyarakah (Bagi Hasil): Untuk pembiayaan usaha, koperasi dapat menerapkan skema bagi hasil. Dalam akad Mudharabah, koperasi bertindak sebagai pemilik modal (shahibul mal) dan anggota sebagai pengelola usaha (mudharib).
Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam akad Musyarakah, baik koperasi maupun anggota sama-sama menyetorkan modal dan berbagi untung-rugi sesuai porsi modal yang disetorkan.
Keberhasilan An-Nahdlah tidak hanya sebatas kepatuhan syariah, tetapi juga tercermin dari angka-angka pertumbuhan yang mengesankan. Jumlah anggota mereka melonjak dari 151 orang saat awal berdiri menjadi 412 orang. Aset mereka juga meningkat drastis dari Rp 546 juta pada 2016 menjadi Rp 764 juta pada 2017. Laba kotor pada 2017 mencapai Rp 168 juta, dengan SHU yang dibagikan sebesar Rp 31,4 juta. Angka-angka ini membuktikan bahwa model ekonomi syariah, ketika dikelola secara profesional dan transparan, mampu bersaing bahkan unggul di pasar. Pengakuan resmi berupa Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bantul semakin memperkuat legitimasi mereka sebagai lembaga yang profesional dan terpercaya.
Kisah An-Nahdlah adalah bukti bahwa memilih jalan yang etis tidak berarti mengorbankan pertumbuhan. Justru, kepercayaan yang dibangun dari kepatuhan syariat menjadi modal sosial yang tak ternilai, menarik lebih banyak anggota dan mendorong partisipasi aktif.
Rekomendasi dan Proyeksi Masa Depan Koperasi Desa Merah Putih
Peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih adalah sebuah kesempatan emas untuk tidak hanya membangun ekonomi, tetapi juga membentuk masa depan sistem keuangan mikro yang lebih adil dan berintegritas. Namun, keberhasilan ini tidak akan datang dengan sendirinya. Ia memerlukan komitmen dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan.
Tantangan Implementasi
Ada beberapa tantangan yang harus diatasi agar gelombang koperasi baru ini tidak terjerumus ke dalam lubang yang sama:
1. Kurangnya Edukasi: Banyak manajer koperasi dan anggota yang belum memahami secara mendalam tentang akad-akad syariah. Mereka terbiasa dengan skema konvensional yang dianggap lebih sederhana.
2. Kebutuhan Modal Awal: Model syariah, khususnya murabahah, memerlukan modal yang lebih besar di awal untuk membeli stok barang. Ini bisa menjadi hambatan bagi koperasi yang baru berdiri.
3. Perubahan Mentalitas: Membangun koperasi syariah membutuhkan perubahan mentalitas dari sekadar "meminjamkan uang" menjadi "melakukan transaksi riil." Ini membutuhkan waktu dan pembiasaan.
Peran Pemerintah dan Lembaga Terkait
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memiliki peran sentral dalam memfasilitasi transisi ini.
Beberapa langkah yang dapat diambil adalah:
1. Kurikulum Pelatihan: Menyediakan modul pelatihan yang komprehensif tentang manajemen koperasi syariah, termasuk pengenalan akad-akad dasar, manajemen risiko, dan laporan keuangan syariah.
2. Peran BUMN: BUMN seperti Bank BRI (melalui BRI Syariah) dapat menjadi mitra pendamping yang memberikan konsultasi dan pembiayaan syariah. Pupuk Indonesia atau Pertamina dapat menjadi mitra strategis dalam skema murabahah, menyediakan pasokan barang dengan harga yang kompetitif.
3. Regulasi yang Mendukung: Mendorong regulasi yang memudahkan pendirian dan operasional koperasi syariah, serta memberikan insentif bagi koperasi yang mengadopsi model ini.
Peran Tokoh Masyarakat
Peran ulama dan tokoh masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh warga NU Bantul, sangat krusial. Mereka dapat menjadi garda terdepan dalam sosialisasi, memberikan fatwa, dan menjadi pengawas internal (Dewan Pengawas Syariah) untuk memastikan setiap transaksi berjalan sesuai koridor syariat.
Visi Jangka Panjang
Jika 80.000 koperasi ini berhasil menerapkan model syariah, dampak positifnya akan luar biasa.
1. Penguatan Ekonomi Umat: Akan terbentuk ekosistem ekonomi desa yang adil, di mana modal berputar untuk kegiatan produktif riil, bukan sekadar untuk menghasilkan bunga.
2. Peningkatan Kepercayaan: Masyarakat akan lebih percaya pada lembaga keuangan mikro yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
3. Pemberdayaan Berkelanjutan: Koperasi syariah akan menjadi pilar utama dalam pemberdayaan petani, peternak, dan UMKM, membantu mereka tumbuh secara berkelanjutan tanpa terjerat utang riba.
Kesimpulan
Peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah momentum yang tidak boleh disia-siakan. Ia adalah kesempatan untuk mewujudkan cita-cita Bung Hatta tentang koperasi sebagai soko guru ekonomi, sekaligus menjawab tantangan zaman dengan solusi yang inovatif dan etis.
Kisah sukses An-Nahdlah adalah bukti nyata bahwa jalan ini tidak hanya mungkin, tetapi juga sangat menjanjikan. Keberhasilan program ini akan diukur tidak hanya dari angka-angka pertumbuhan ekonomi, tetapi dari seberapa jauh ia mampu membangun sebuah sistem yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Tantangan ini kini berada di tangan para pengelola koperasi, pemerintah, dan seluruh masyarakat. Pilihan untuk menghindari riba dan membangun fondasi yang kokoh akan menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang, sebuah legasi ekonomi yang sejalan dengan legitimasi sosial dan spiritual.
