Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Testimony Based Medicine ala Terawan: Pembodohan Masyarakat yang Terselubung
5 April 2022 14:17 WIB
·
waktu baca 9 menitTulisan dari Zainal-Muttaqin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ditulis oleh Zainal Muttaqin, MD., Ph.D., Guru Besar Fakultas Kedokteran Undip
Profesi Kedokteran memiliki sejarah panjang tradisi luhur dalam melindungi dan menghargai kehidupan manusia dan kemanusiaan. Hal ini tercermin dalam beberapa Lafal Sumpah Dokter, yang tidak lain adalah implementasi ‘Sumpah Hipokrates’ (Deklarasi Jenewa th. 1948), yang harus diucapkan sebagai sebuah Sumpah, atas nama Tuhan (Demi Allah, bagi yang Islam), oleh setiap dokter sebelum memulai kehidupan profesi sebagai seorang klinisi.
ADVERTISEMENT
Lafal Sumpah Dokter tsb. (Kode Etik Kedokteran Indonesia/ KODEKI 1912) antara lain :
- Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan
- Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan (konsepsi)
- dan Saya tidak akan menggunakan pengetahuan saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam.
Begitu pentingnya perlindungan terhadap kemanusiaan ini sehingga setiap dokter wajib/harus memiliki kesadaran dan kerendahan hati untuk bertanya kepada diri sendiri “Apakah yang saya lakukan benar-benar akan menolong pasien?”. Pertanyaan ini menjadi prinsip dasar dalam upaya pengobatan dan layanan kesehatan, yaitu "First, Do No Harm".
Sir Karl Raimund Popper (1902-1994), seorang filsuf Inggris-Austria, tokoh yang merintis penerapan prosedur baku sains, menyampaikan ‘quote’ nya yang terkenal: “……If we respect truth, we must search for it by persistently searching for our errors……”
ADVERTISEMENT
Dalam sains ada prosedur baku dan metodologi yang empiris, nalar, dan teruji. Terkait riset dan penelitian, data dan prosedur harus bersifat terbuka dan transparan, agar dapat diverifikasi oleh komunitas ilmuwan lain yang independen, melalui publikasi yang ‘peer reviewed’ (telaah oleh sejawat) tanpa ada potensi konflik kepentingan dalam penilaiannya. Oleh karena itu, ekosistem riset dan pengembangan ilmu, di luar maupun di dalam institusi kampus, harus dijaga dan dilindungi serta bebas dari kepentingan dan tekanan politik dari pejabat pemerintahan dan pejabat DPR, serta pernyataan bombastis tanpa bukti, yang hanya berdasarkan persepsi dan testimoni pribadi dari para tokoh masyarakat maupun petinggi partai (contoh paling up to date adalah beberapa tulisan Dahlan Iskan, baik tentang cuci otak, maupun tentang vaksin nusantara(vaknus)). Musuh sains yang terselubung dan berbahaya adalah orang-orang yang mengaku melakukan riset sains, tetapi memanipulasi data dan hasil penelitian, menyembunyikan hasil analisa yang sejak semula memang tidak transparan. Mereka selanjutnya akan menggalang dukungan dari para pejabat maupun tokoh masyarakat yang juga anti sains.
ADVERTISEMENT
Pengembangan obat (termasuk teknologi pengobatan) dan vaksin adalah proses yang memiliki regulasi paling ketat di dunia, karena berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan umat manusia. Terkait dengan vaknus, masyarakat harus tahu bahwa belum ada yang namanya vaknus tersebut. Yang ada adalah riset calon caksin sel dendritik yang diberi nama Vaknus. Demikian juga penggunaan teknik pencitraan pembuluh darah otak atau DSA (Digital Substraction Angiography) yang sudah biasa dikerjakan oleh banyak dokter sebagai sarana diagnostik, yang oleh Terawan dijadikan sarana pengobatan/ terapi stroke (dan beberapa penyakit lainnya).
Keduanya, baik riset vaknus dan penggunaan teknik DSA sebagai prosedur terapi stroke, terikat erat dengan etika kedokteran, serta harus mengikuti prosedur baku sains, yang regulasinya secara rinci termaktub dalam sebuah konsensus level dunia, yang sudah disepakati oleh World Medical Association atau WMA yang disebut Deklarasi Helsinki tentang Ethical Principles for Medical Research involving Human Subject. Jadi, baik Riset vaknus maupun penggunaan DSA sebagai sarana “Cuci Otak’ atau ‘Brain Spa’ harus mengikuti tahapan-tahapan mulai uji pra-klinis (pada hewan coba di laboratorium) dan uji klinis fase I, fase II, dan fase III, sebelum diperbolehkan untuk diaplikasikan sebagai obat maupun vaksin pada populasi manusia.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya mari kita bersama-sama telaah sejauh mana ketentuan tentang prosedur baku sains ini diikuti dan dipenuhi oleh Terawan yang mengaku sebagai penemu/ inventor dari calon vaknus dan teknik DSA sebagai sarana terapi pada stroke. Tentang Calon vaknus, penggunaan sel dendritik sebagai vaksin untuk melawan sel kanker sudah dimulai lebih dari 12 tahun yang lalu di USA. Dengan waktu yang cukup lama dan ratusan uji klinis yang telah dipublikasikan, saat ini baru ada satu yaitu vaksin dendritik untuk kanker prostat yang sudah memperoleh ijin dari FDA utk digunakan pada manusia. Untuk beberapa jenis kanker lain, saat ini kebanyakan masih pada tahap uji klinis fase II dan fase III. Riset calon vaknus untuk COVID-19 dimotori oleh Terawan saat menjadi Menkes. Alih-alih mengikuti prosedur baku sains, data tentang uji pra-klinisnya pada hewan coba (mungkin saja pada ikan, atau semut, atau mungkin lalat) tidak bisa diakses oleh siapapun. Lalu ujug-ujug muncul hasil uji klinis fase I, itupun bukan pada jurnal/ publikasi ilmiah, melainkan pada konfrensi pers Terawan di lobi RS Dr. Kariadi, akhir Februari 2021 lalu. Uji klinis yang dilakukan di RS. Dr. Kariadi Semarang ini terjadi tanpa melibatkan komite etik setempat, dan ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan deklarasi Helsinki, terkait hal perlindungan terhadap relawan peserta uji klinis ini.
ADVERTISEMENT
Lalu, evaluasi atas data uji klinis fase I yang dipresentasikan oleh tim peneliti pada pertemuan tg 16 Maret 2021, yang diinisiasi BPOM dan dihadiri oleh komnas penilai obat dan tim dari ITAGI, diputuskan bahwa hasil uji klinis fase I ini “ditolak” karena tidak memenuhi kriteria cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Dari hasil uji klinis fase I yang datanya amburadul, dipenuhi berbagai pelanggaran atas prosedur baku sains serta manfaat yang diragukan, Terawan berhasil membawa persoalan riset sains ini ke ranah politik di DPR, dan bahkan melanjutkan uji klinis fase II di RSPAD (sebelumnya sempat terjadi polemik antara BPOM dengan TNI-AD, yang akhirnya disepakati menjadi Riset Berbasis Pelayanan). Dukungan demi dukungan (terhadap riset vaknus) disampaikan melalui berbagai media oleh pimpinan komisi di DPR dan beberapa tokoh termasuk Dahlan Iskan, semuanya atas dasar Pengalaman Pribadi. Sehingga terbentuklah opini publik yang dibangun bukan atas dasar Evidence Based Medicine (EBM), melainkan atas dasar Testimony Based Medicine.
ADVERTISEMENT
DSA dalam pengertian medis adalah sebuah tindakan diagnostik vaskuler atau pemeriksaan pembuluh darah otak menggunakan fluoroskopi/ X-ray dan dengan menyuntikkan zat warna/ kontras yang dimasukkan melalui kateter pada pembuluh nadi besar di paha atau lengan. Tindakan angiografi pembuluh darah otak diperkenalkan oleh Antonio Egaz Moniz, seorang ahli bedah saraf asal Portugal, pada tahun 1927 yang membuat beliau menjadi pemenang nobel kedokteran/ fisiologi tahun 1949. Dukungan teknologi digital membawa Charles A Mistretta mengubah angiografi otak menjadi DSA pada tahun 1971. Saat ini, tindakan DSA sebagai sarana diagnostik merupakan pemeriksaan yang sudah biasa dan banyak dikerjakan di berbagai rumah sakit di Indonesia oleh spesialis Radiologi, spesialis Neurologi, atau spesialis Bedah saraf dengan sarat kompetensi tambahan. Jadi DSA adalah pemeriksaan untuk melihat (diagnostik) ada tidaknya kelainan pada pembuluh darah otak, termasuk pada pasien stroke, dan pastinya bukan temuan Terawan. Pada pemeriksaan DSA, selalu diberikan suntikan heparin sebagai obat untuk mencegah terbentuknya bekuan darah/plak saat dilakukan pemeriksaan dengan memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah ini.
ADVERTISEMENT
Sedangkan DSA yang dikerjakan oleh Terawan tidak lagi sebagai sarana diagnostik, melainkan sarana terapetik/ pengobatan untuk stroke, terutama penyumbatan pembuluh darah otak, dan bahkan sebagai sarana pencegahan stroke pada orang sehat, yang oleh yang bersangkutan disebut sebagai brain spa atau brain wash. Terawan menambahkan pemberian heparin kedalam pembuluh darah (Intra Arterial Heparin Flushing atau IAHF) dengan maksud untuk melarutkan/ meluruhkan bekuan darah yang telah menyumbat pembuluh darah bahkan jauh sebelum dilakukan tindakan brain wash tadi. Tidak ada satupun negara di dunia ini yang mengembangkan tindakan DSA sebagai sarana terapetik bahkan preventif untuk stroke. Dan fakta lain adalah heparin bukan zat yang bisa melarutkan bekuan darah yang sudah terbentuk, apalagi yang sudah lama. Dan fakta berikutnya, tanpa didasari atas data hasil riset maupun publikasi ilmiah (apalagi uji klinis fase I, II, dan III). Terawan telah melakukan tindakan brain wash ini sejak tahun 2011, dan pd tahun 2016 dia mengklaim telah melakukannnya pada lebih dari 40.000 pasien. Dan yang lebih mengejutkan, kalaupun ini masih dianggap sebagai riset berbasis pelayanan, jadi belum menjadi prosedur pengobatan yang baku, seluruh subjek penelitian adalah relawan yang bukannya mendapat kompensasi tapi malahan harus membayar keikutsertaannya dalam riset/ percobaan pengobatan ini sebesar 30 juta rupiah per-orang.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 4 Oktober 2011, RSCM membentuk tim yang diketuai oleh Prof. Teguh Ranakusuma, Sp S (K) yang meminta keterangan pada Terawan tentang tindakan brain wash-nya, dan yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangan. Kontroversi terkait tindakan brain wash ini terus menyeruak, sehingga menteri kesehatan saat itu, Prof. Nila Farid Moeloek, meminta Tim HTA (Health Technology Assessment) yang diketuai oleh Prof. Sudigdo Sastroasmoro, dan satgas evaluasi metoda pengobatan Terawan, yang diketuai oleh Prof. Sukman Tulus Putra, untuk melakukan telaah/ kajian terhadap metoda ‘pengobatan stroke’ Terawan ini. Berdasarkan atas semua masukan dari tim HTA dan satgas ini akhirnya menkes memutuskan untuk memanggil Dr. Terawan pd tg 10 September 2018, dan meminta Terawan untuk menghentikan dan tidak lagi melanjutkan brain wash sebagai pengobatan stroke yang kontroversial itu.
ADVERTISEMENT
Sekali lagi, tindakan brain wash Terawan ini menjadi diminati oleh banyak pejabat dan tokoh masyarakat bukan kerena bukti-bukti ilmiah empiris, melainkan karena cerita/ testimoni/ pengalaman pribadi dari tokoh-tokoh seperti Dahlan Iskan, Machfud MD., Yusril Ihza dan lainnya. Jadi, masyarakat/ rakyat kita sengaja dididik untuk percaya bukan pada sains, melainkan percaya pada testimoni ala klinik Tong Fang. Kalau bicara tentang Testimony Based Medicine, Terawan dengan 40.000 pasien, ‘rating ‘nya masih jauh di bawah Ponari yang dengan batu akik nya bisa menyembuhkan lebih dari 45,000 pasien. Akankah kita sebagai manusia dan sebagai bangsa yang masih memiliki akal sehat ini akan berdiam diri di saat banyak petinggi negeri, khususnya di DPR, yang terus membodohi rakyat banyak dengan Testimony Based Medicine. Lawan dari Testimony Based Medicine adalah Evidence Based Medicine (EBM) yang menjadi landasan pokok bekerjanya seorang dokter dan dipakai di seluruh dunia kedokteran dan sains/ ilmu pengetahuan alam. Seorang dokter disebut professional apabila menerapkan EBM, tanpa EBM maka dokter akan sama dengan dukun, dan kepatuhan dalam menjalankan EBM inilah yang menjadi landasan Majlis Kode Etik Kedokteran (MKEK-IDI) untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan, bukan karena alasan kebencian kelompok atau lainnya.
ADVERTISEMENT
Pembodohan secara masal ini menjadi semakin sempurna tatkala masyarakat justru terbeli oleh narasi dan jargon Nasionalisme dan karya anak bangsa yang diteriakkan oleh Terawan dan kawan-kawan. Jadilah kubu yang menolak ‘inovasi’ Terawan (BPOM, Satgas Covid-19, dan para ilmuwan, dokter dan masyarakat yang mengkritik) dianggap sebagai kelompok yang tidak cinta tanah air dan menghalangi kemajuan anak bangsa. Sempurnalah paradoks yang dibangun oleh Terawan dan para pendukungnya yang juga anti sains dalam upaya pembodohan massal bagi bangsa ini.
Zainal Muttaqin