Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Bidang Pemuda Hanura Mendorong Percepatan Pembahasan Undang-andang Anti teroris.
18 Mei 2018 9:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari Zainul Abidin An-Suma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Bidang Pemuda Hanura Mendorong Percepatan Pembahasan Undang-andang Anti teroris.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1526609842/Putra_Pasay_zv2hkg.jpg)
ADVERTISEMENT
Jakarta, Kumparan - Persoalan terorisme tidak kunjung usai, di tahun 2018 masih terlihat beberapa peristiwa teror yang bermula di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, hingga aksi bom bunuh diri Surabaya dan terakhir ledakan di Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini bisa juga sikap pemerintah merespon persolan tindakan teror yang sering terjadi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
M.S Putra Pasay, selaku Wasekjen Bidang Pemuda dan Penggalangan Pemilih Pemula, melalui keterangan Perssnya (Senin,14/5/2018), " bahwa bidang Pemuda DPP Hanura sangat mengecam sekali apapun bentuk teror yang terjadi baru-baru ini, termasuk persoalan penyerangan aparat brimob yang terjadi di mako Brimob yang dilakukan oleh para nafi terduga teroris, termasuk aksi bom bunuh diri di Surabaya, serta aksi ledakan di daerah Sidoarjo.
Melanjutkan keterangannya M.S Putra Pasay menyatakan , "Hal ini mesti cepat dilakukan tidakan pencegahahan secepatya dengan melalukan secepatnya pembahasan Revisi UU Anti teroris yang sudah masuk ke prolegnas drafnya. Diharapkan, didalam melakukan revisi UU tersebut, persoalan terorisme ini harus dipahami secara utuh agar tidak ada perbedaan penafsiran dalam penangananya serta tidak menyudutkan pihak manapun dalam proses penegakan undang-undangnya nanti dikemudian hari, serta bisa melibatkan seluruh komponen pemegang kebijakan untuk saling bahu-bahu melakukan pencegahan tindakan anti teroris ini.
ADVERTISEMENT
Pasay menambahkan persoalan terorisme di Indonesia tidak akan pernah selesai, selagi belum ada satu pemahan dan tidakan seluruh komponen dalam melakukan pencegahan dan penanganannya, dan bidang pemuda berharap dalam pembahasannya nanti harus benar-benar terjadi kesepakatan yang tidak multi tafsir antara kelompok yang mendorong di undangkannya undang-undang ini dan yang menolaknya. Penerbitan undang-undang ini sudah sangat urgen terkait persoalan terorisme yang nampaknya nyata di Indonesia serta agar tidak lagi terjadi monopoli institusi tertentu dalam penanganannya. Tutupnya. [ZAAS]