Konten dari Pengguna

Coretax: Langkah Besar dalam Modernisasi Pajak di Indonesia

Zainul A
Mahasiswa
11 Februari 2025 11:18 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zainul A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aplikasi perpajakan baru Coretax milik DJP yang bermasalah saat baru saja diluncurkan (Sumber: M. Gunsyah / Shutterstock.com)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi perpajakan baru Coretax milik DJP yang bermasalah saat baru saja diluncurkan (Sumber: M. Gunsyah / Shutterstock.com)
ADVERTISEMENT
Pada 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sebagai bagian dari upaya modernisasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam administrasi perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Namun, sejak peluncurannya, Coretax menghadapi berbagai kendala teknis yang menghambat kelancaran proses perpajakan.
ADVERTISEMENT
Berbagai masalah dilaporkan oleh wajib pajak, seperti kesulitan login, error dalam penerbitan faktur pajak, dan ketidakcocokan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keluhan-keluhan ini tidak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga dari pelaku usaha yang merasa terganggu dalam menjalankan operasional bisnis mereka.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi ini. "Ini perlu menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada proses bisnis, seperti pelaporan pajak, pengajuan dokumen, dan perhitungan kewajiban pajak yang tepat waktu," ujarnya kepada Reuters (14/01/2025). Hal ini menegaskan bahwa permasalahan teknis pada Coretax tidak hanya berdampak pada individu wajib pajak, tetapi juga memiliki efek domino yang signifikan terhadap ekosistem bisnis secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT

Permintaan Maaf di Tengah Kritik

Menanggapi situasi ini, DJP menyampaikan permohonan maaf resmi kepada para wajib pajak melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-02/2025, "Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan." Pernyataan ini menunjukkan bahwa DJP menyadari dampak dari gangguan teknis tersebut dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem guna memastikan layanan yang lebih baik di masa mendatang.
Namun, banyak pihak menilai bahwa implementasi Coretax terkesan tergesa-gesa demi memenuhi target waktu, tanpa mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai.

Landasan Hukum yang Kuat, Implementasi yang Terganggu

Implementasi Coretax ini sendiri didasarkan pada sejumlah landasan hukum penting. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, yang memberikan mandat kepada DJP untuk memodernisasi administrasi perpajakan guna meningkatkan efisiensi dan kepatuhan wajib pajak. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang merinci tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax, termasuk pendaftaran wajib pajak, pemadanan NIK dengan NPWP, serta pengelolaan data yang lebih terintegrasi untuk mendukung transparansi dan kemudahan akses. Ketiga, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa Coretax mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan memberikan tanggung jawab kepada DJP untuk memastikan sistem berjalan stabil dan aman.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Institusi yang baru saja merilis Aplikasi Coretax (Sumber: EkieE Sularso / Shutterstock.com)

Perspektif Ekonomi dan Kebijakan Pajak

Dari perspektif ekonomi, sistem perpajakan yang tidak stabil dapat menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha. Ketidakmampuan dalam mengakses layanan pajak dapat menghambat kegiatan bisnis, termasuk pelaporan pajak yang tepat waktu, penghitungan kewajiban pajak, hingga proses restitusi pajak. Hal ini bisa berdampak negatif pada penerimaan pajak negara, yang pada akhirnya dapat berpengaruh pada kebijakan fiskal nasional.
ADVERTISEMENT
Selain itu, permasalahan teknis yang terjadi dalam sistem perpajakan dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan. Kepercayaan wajib pajak sangat penting dalam membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance), yang merupakan elemen krusial dalam sistem perpajakan self assessment. Jika sistem perpajakan dianggap tidak dapat diandalkan, maka risiko peningkatan ketidakpatuhan pajak juga semakin besar.

Menilai Kesesuaian Coretax dengan Ketentuan KUP dalam Reformasi Perpajakan

Dalam penerapan Coretax, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) harus menjadi acuan untuk menyelesaikan permasalahan teknis yang terjadi. Beberapa pasal penting dalam KUP yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi antara lain:
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, aturan-aturan dalam KUP menuntut DJP untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang tidak hanya efisien, tetapi juga akurat dan dapat diakses dengan mudah oleh wajib pajak. Perbaikan yang mendalam pada Coretax perlu dilakukan untuk memastikan bahwa sistem ini tidak hanya memenuhi ekspektasi modernisasi, tetapi juga mematuhi kewajiban hukum yang diatur dalam UU KUP.

Kesimpulan dan Saran

Modernisasi perpajakan melalui Coretax merupakan langkah yang penting dalam meningkatkan efisiensi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, berbagai kendala teknis yang terjadi menunjukkan bahwa sistem ini belum sepenuhnya siap untuk diimplementasikan secara luas. Evaluasi menyeluruh, peningkatan infrastruktur, serta transparansi dalam perbaikan sistem menjadi kunci utama agar Coretax benar-benar dapat berfungsi sebagai instrumen reformasi perpajakan yang efektif, bukan malah menjadi sumber permasalahan baru bagi wajib pajak dan dunia usaha.
ADVERTISEMENT
Dengan investasi besar dan harapan tinggi dari masyarakat, pemerintah harus memastikan bahwa Coretax tidak hanya menjadi proyek modernisasi semata, tetapi juga menjadi sistem yang benar-benar dapat diandalkan dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak negara.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456 Tahun 2024 tentang Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan
KT-02/2025 terkait Implementasi Coretax