Konten dari Pengguna

Danantara: Super-holding BUMN dan Sovereign Wealth Fund Baru Indonesia

Zainul Arifin

Zainul Arifin

Mahasiswa Semester 4

·waktu baca 13 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Zainul Arifin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gedung Danantara (sumber: pexels.com/SevenStorm JUHASZIMRUS)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Danantara (sumber: pexels.com/SevenStorm JUHASZIMRUS)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025. Lembaga ini dirancang menjadi sovereign wealth fund (SWF) sekaligus super-holding bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peluncuran Danantara menandai era baru pengelolaan aset negara yang lebih terpusat dan profesional. Dengan model mirip Temasek Holdings di Singapura, Danantara diharapkan mampu mengoptimalkan kekayaan negara secara efisien demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Berikut ulasan mengenai latar belakang pembentukan Danantara, nilai tambah yang diusungnya, potensi tantangan yang dihadapi, serta saran agar Danantara dapat menjalankan mandatnya secara akuntabel, efisien, dan transparan.

Apa Itu Danantara dan Mandat Pembentukannya

Danantara merupakan lembaga pengelola investasi milik pemerintah Indonesia yang berfungsi sebagai sovereign wealth fund kedua negara ini, setelah Indonesia Investment Authority (INA). Berbeda dari INA, Danantara menggabungkan sebagian fungsi Kementerian BUMN dengan pengelolaan dana investasi nasional. Dasar hukum pendiriannya tertuang dalam revisi ketiga Undang-Undang BUMN yang disahkan DPR awal Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto memprakarsai pembentukan Danantara sebagai solusi strategis untuk mengonsolidasikan dan mengelola aset negara secara optimal demi kepentingan masyarakat luas. “Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada dalam BUMN, dengan harapan dapat meningkatkan dividen bagi negara,” ujarnya saat peresmian.

Mandat utama Danantara adalah mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara melalui satu dana investasi nasional. Lembaga ini akan menghimpun aset-aset BUMN dan anggaran pemerintah yang kurang efisien untuk kemudian diinvestasikan ke proyek-proyek strategis nasional. Pada tahap awal, Danantara mengelola dana sekitar Rp 320–326 triliun (sekitar US$20 miliar) yang dialokasikan dari penghematan belanja pemerintah. Dana tersebut akan disalurkan ke lebih dari 20 proyek strategis, antara lain pembangunan fasilitas hilirisasi tambang (nikel, bauksit, tembaga), infrastruktur data center, pengembangan kecerdasan buatan, kilang minyak, hingga proyek energi terbarukan. Visi besarnya, menurut keterangan resmi, adalah mendorong transformasi ekonomi Indonesia dengan mendukung pembangunan nasional dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Tak heran Danantara digadang-gadang akan berkembang menjadi firma investasi global berkaliber Temasek atau Khazanah di Asia Tenggara.

Secara kelembagaan, Danantara berada langsung di bawah Presiden sebagai penanggung jawab utama. Pengawasan strategis melibatkan jajaran tinggi negara: Menteri BUMN Erick Thohir menjabat Ketua Dewan Pengawas, didampingi tokoh lain seperti Muliaman D. Hadad dan Sri Mulyani. Bahkan mantan pemimpin nasional, Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, dilibatkan dalam dewan penasihat untuk memastikan kesinambungan visi jangka panjang. Sementara itu, Rosan Roeslani ditunjuk sebagai CEO yang memimpin manajemen sehari-hari Danantara. Struktur yang melibatkan banyak figur berpengalaman ini dimaksudkan untuk menjamin tata kelola Danantara tetap kuat dan kredibel di mata publik maupun investor global.

Nilai Tambah Danantara dalam Mengelola Aset Negara dan BUMN

Sebagai super-holding, Danantara membawa sejumlah kelebihan dan nilai tambah dalam pengelolaan aset negara. Pertama, konsolidasi aset BUMN di bawah satu entitas diharapkan menghilangkan tumpang tindih dan meningkatkan efisiensi. Selama ini, kekayaan negara tersebar di berbagai BUMN dan program, kadang kurang terkoordinasi. Dengan Danantara, aset-aset tersebut dapat dikelola secara terpadu dan profesional sehingga kinerja dan nilai manfaatnya maksimal. Pemerintah menargetkan total aset yang dikelola Danantara dapat mencapai lebih dari Rp 14.000 triliun (setara US$900 miliar) – mencakup tujuh BUMN besar tahap awal. Ketujuh perusahaan itu adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Pertamina, PLN, Telkom Indonesia, dan holding pertambangan MIND ID. Dengan skala aset gabungan mendekati US$900 miliar, Danantara berpotensi masuk jajaran SWF terbesar dunia, memberikan Indonesia kekuatan investasi yang signifikan di kancah global.

Kedua, Danantara diharapkan meningkatkan pendapatan negara dari BUMN. Karena dikelola lebih profesional, profit BUMN di bawah Danantara dapat meningkat dan dividen ke kas negara pun lebih besar. Presiden Prabowo menyebut Danantara sebagai langkah efisien mengoptimalkan BUMN sehingga memberi manfaat finansial maksimal bagi negara. Konsolidasi ini juga diyakini mengurangi ketergantungan BUMN pada suntikan modal APBN. Alih-alih terus mengandalkan PMN (Penyertaan Modal Negara), investasi untuk ekspansi BUMN akan disalurkan melalui Danantara dengan pertimbangan bisnis yang lebih ketat. Menurut laporan Jakarta Daily, Danantara bahkan menggantikan skema state capital injection sebelumnya dengan proses seleksi investasi yang mengutamakan kelayakan bisnis. Artinya, setiap proyek BUMN harus benar-benar potensial secara ekonomi agar mendapat pendanaan Danantara, sehingga uang negara dapat dipakai lebih efektif.

Ketiga, kehadiran Danantara meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor asing. Dengan satu entitas besar yang mewakili kekayaan negara, investor global lebih percaya diri menjalin kemitraan. Sejak diluncurkan, Danantara telah mengantongi komitmen investasi asing sekitar US$7 miliar dari mitra di Qatar, Rusia, Tiongkok, dan Australia. Selain itu, sedang dijajaki pendanaan tambahan US$10 miliar dari bank internasional untuk proyek strategis nasional. Hal ini menunjukkan Danantara efektif menjadi kendaraan pemerintah mendatangkan modal global, sehingga pembangunan infrastruktur, energi, dan sektor prioritas bisa digenjot tanpa semata mengandalkan utang pemerintah. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8% per tahun dapat tercapai dengan penyaluran investasi Danantara ke sektor-sektor kunci seperti infrastruktur, energi, dan transformasi digital. Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, di mana momentum 100 tahun kemerdekaan ditargetkan Indonesia sudah berstatus negara berpenghasilan tinggi.

Keempat, Danantara menawarkan peningkatan tata kelola korporasi di lingkungan BUMN. Lembaga ini dibentuk dengan struktur yang menjunjung profesionalisme dan transparansi sesuai prinsip konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengelolaan BUMN di bawah Danantara diharapkan lebih independen secara bisnis, kurang dipolitisasi, namun tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah. Sebagai contoh, Danantara akan menerapkan 24 prinsip Santiago – standar global bagi pengelolaan SWF – demi memastikan praktik investasinya sesuai kaidah tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan benchmark prinsip internasional tersebut, Danantara berupaya membangun kepercayaan pasar bahwa investasinya dilakukan secara prudent dan bukan untuk agenda politik semata. Konsolidasi aset juga meningkatkan kepercayaan investor karena negara menunjukkan komitmen memaksimalkan return publik melalui institusi yang profesional. “Dengan menggabungkan aset negara di satu institusi yang dikelola profesional, Indonesia ingin meningkatkan kepercayaan investor, memaksimalkan imbal hasil publik, dan memastikan pembangunan ekonomi berlangsung inklusif serta berkelanjutan,” tulis laporan Jakarta Daily.

Ilustrasi Jl Sudirman-Thamrin (Sumber: pexels.com/Tom Fisk)

Kekurangan dan Tantangan Model Danantara

Di balik potensi besarnya, model pengelolaan ala Danantara juga memiliki sejumlah tantangan dan kekurangan yang perlu diwaspadai. Salah satu sorotan utama adalah aspek tata kelola dan pengawasan (governance). Pembentukan Danantara memicu perdebatan tentang akses audit dan kontrol terhadap lembaga baru ini. Undang-Undang BUMN yang baru memang mengatur laporan keuangan Danantara diperiksa oleh auditor publik independen setiap tahun. Namun, peran auditor negara seperti BPK dan aparat penegak hukum KPK menjadi terbatas. Aturan anyar menyebut BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya dapat memeriksa Danantara atas permintaan DPR atau untuk audit dengan tujuan tertentu. Artinya, Danantara tidak otomatis diaudit BPK seperti kementerian atau lembaga negara lain, sehingga dikhawatirkan mengurangi akuntabilitas. Sejumlah kalangan menganggap hal ini celah yang berisiko: tanpa akses audit bebas, potensi penyalahgunaan dana akan sulit terdeteksi dini. Pengalaman skandal masa lalu seperti kasus BLBI di Indonesia dan 1MDB di Malaysia sering dikutip sebagai pengingat bahaya lemahnya pengawasan dan intervensi politik dalam pengelolaan dana publik. Indonesian Corruption Watch (ICW) bahkan mengkritisi bahwa dengan revisi UU BUMN, kerugian yang timbul di Danantara atau BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian keuangan negara, sehingga dikhawatirkan mempersulit penindakan hukum atas penyimpangan finansial.

Di sisi lain, pimpinan Danantara menegaskan lembaganya tidak kebal hukum. CEO Rosan Roeslani memastikan KPK tetap bisa bertindak jika ada dugaan tindak pidana korupsi, dan BPK dapat mengaudit program yang terkait penugasan pelayanan publik. “Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Jadi KPK bisa (masuk), apalagi kalau ada tindakan tidak patut atau kriminal. BPK juga bisa, misalnya audit program PSO (public service obligation) di perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers. Danantara juga diawasi oleh beragam lembaga – dari Dewan Pengawas internal, DPR, hingga langsung oleh Presiden dan jajaran terkait. Meski demikian, kalangan media dan publik tetap menyoroti potensi minimnya transparansi jika mekanisme pengawasan ini tidak dijalankan secara efektif. Kekhawatiran semacam ini wajar mengingat baru pertama kalinya Indonesia memiliki badan investasi negara sebesar Danantara, seperti diakui Presiden Prabowo. Tingkat transparansi pengelolaan akan menjadi perhatian utama untuk memenangkan kepercayaan publik.

Risiko intervensi politik juga menjadi catatan tantangan. Meskipun Danantara dibentuk agar BUMN lebih mandiri secara bisnis, faktanya jajaran pengawasnya diisi para pejabat aktif pemerintah. Hal ini menyisakan pertanyaan: sejauh mana keputusan investasi Danantara benar-benar bebas dari kepentingan politik jangka pendek? Pengamat Hardjuno Wiwoho mengingatkan bahwa manajemen Danantara harus bebas dari kepentingan politik guna mencegah pengulangan kesalahan masa lalu. Jika penempatan manajemen atau investasi dalam Danantara didikte pertimbangan politik alih-alih profesional, dikhawatirkan tujuan ekonominya melenceng. Contoh yang sempat menuai kontroversi ialah penunjukan mantan PM Thailand, Thaksin Shinawatra, sebagai anggota dewan penasihat Danantara. Thaksin dikenal berprestasi di bisnis namun juga terbelit berbagai skandal korupsi di negaranya. Masuknya figur seperti ini memicu pro dan kontra di publik, yang menuntut transparansi atas kriteria pemilihan penasihat asing. Ke depannya, reputasi dan rekam jejak pengelola Danantara akan sangat menentukan tingkat kepercayaan terhadap lembaga ini.

Selain soal tata kelola, tantangan operasional tak kalah berat. Danantara akan mengelola hampir 900 BUMN dan entitas anak usaha di berbagai sektor strategis. Skala sebesar ini tentu menimbulkan kompleksitas tinggi: mulai dari penyelarasan strategi lintas sektor, restrukturisasi perusahaan yang kinerja rendah, hingga integrasi budaya kerja BUMN yang beragam. Pemerintah sudah mengantisipasi proses restrukturisasi besar-besaran – misalnya, Danantara sempat meminta penghentian sementara pergantian direksi BUMN menjelang restrukturisasi 888 perusahaan pelat merah tersebut. Namun, restrukturisasi masif membawa risiko disrupsi jika tidak dikelola hati-hati. Kementerian BUMN pun menghadapi redefinisi peran: dengan hilangnya fungsi operasional (karena dialihkan ke Danantara), Kementerian fokus ke kebijakan dan pengawasan regulasi. Koordinasi antara Kementerian BUMN dan Danantara harus solid agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan tanggung jawab.

Dari sisi ekonomi, ada pula risiko portofolio. Sebagai pengelola dana investasi, Danantara dituntut mencapai imbal hasil tinggi untuk negara, tapi tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Investasi di proyek strategis (misalnya hilirisasi tambang atau infrastruktur) umumnya berjangka panjang dan berisiko jika salah perhitungan. Pengambilan keputusan yang salah dapat menimbulkan kerugian besar pada aset negara. Meski UU BUMN terbaru memberikan perlindungan Business Judgment Rule (BJR) bagi pengambil keputusan (artinya, direksi Danantara tak bisa dituntut jika keputusan bisnisnya diambil dengan itikad baik dan tata kelola baik), tetap diperlukan manajemen risiko yang andal. BJR bukan berarti kebal hukum sepenuhnya – jika ada unsur kesengajaan melawan hukum atau konflik kepentingan, penegakan hukum tetap dapat dilakukan. Namun penerapan BJR harus diiringi transparansi penuh supaya tidak disalahgunakan sebagai tameng bagi keputusan yang merugikan negara.

Saran agar Danantara Akuntabel, Efisien, dan Transparan

Agar Danantara benar-benar mampu menjalankan mandat besarnya secara akuntabel, efisien, dan transparan, diperlukan sejumlah langkah strategis dari pemerintah:

1. Memperkuat Mekanisme Audit dan Pengawasan. Pemerintah perlu memastikan akses audit independen terhadap Danantara terbuka selebar mungkin. Hardjuno Wiwoho, pengamat hukum dan pembangunan, menyarankan audit oleh lembaga internasional dan publikasi laporan keuangan secara terbuka untuk menjamin transparansi. Laporan keuangan Danantara sebaiknya dipublikasikan secara rutin dan mudah diakses publik, agar masyarakat dapat ikut memantau kinerja dan penggunaan dana investasi. Selain auditor eksternal, peran BPK, BPKP, dan OJK tetap krusial. Walau aturan menyebut BPK/BPKP masuk atas permintaan DPR, sebaiknya DPR aktif menggunakan kewenangannya meminta audit berkala terhadap Danantara. Koordinasi antar lembaga pengawas perlu ditingkatkan – BPK, KPK, OJK, dan bahkan PPATK (pusat analisis transaksi keuangan) bisa dilibatkan dalam early warning system untuk mendeteksi jika ada transaksi mencurigakan. Intinya, pengawasan berlapis harus diterapkan: dari internal Danantara sendiri, Dewan Pengawas, DPR, auditor independen, hingga aparat hukum, saling bersinergi memastikan tidak ada celah penyelewengan.

2. Menjaga Transparansi dan Keterbukaan Informasi. Transparansi tinggi adalah kunci membangun kepercayaan publik dan investor terhadap Danantara. Pemerintah perlu memastikan segala kebijakan dan keputusan investasi Danantara disampaikan secara terbuka. Misalnya, proyek-proyek apa saja yang dibiayai Danantara dan apa pertimbangannya, diumumkan ke publik. Setiap kemitraan dengan investor asing pun sebaiknya dijelaskan manfaat dan risikonya. Komitmen transparansi ini telah disinggung Presiden Prabowo, yang bahkan mengajak mantan presiden hingga pimpinan ormas keagamaan untuk ikut mengawasi Danantara sebagai bentuk kontrol moral masyarakat. Langkah positif lainnya, Danantara disebut akan menerapkan prinsip-prinsip Santiago (standar global SWF) yang mendorong keterbukaan dan akuntabilitas. Implementasi prinsip-prinsip ini harus benar-benar dijalankan – misalnya dengan benchmarking kinerja Danantara terhadap SWF global, dan peer review berkala. Keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan legal, tetapi kunci sukses Danantara mencapai tujuannya. Investor asing maupun domestik akan lebih percaya menempatkan dana jika pengelolaan Danantara profesional dan transparan.

3. Menjaga Independensi dan Profesionalisme Manajemen. Pemerintah perlu menjamin Danantara bebas dari intervensi politik dalam operasionalnya sehari-hari. Pengangkatan pengurus Danantara harus berbasis meritokrasi dan keahlian, bukan semata kedekatan politik. Para profesional berkaliber internasional seperti yang sudah dilibatkan (contoh: ekonom Jeffrey Sachs, investor Ray Dalio di dewan penasihat) bisa diimbangi dengan pakar lokal yang kompeten dan berintegritas. Pengamat menekankan pentingnya manajemen Danantara yang kompeten dan independen agar tidak mengulang kasus seperti BLBI dan 1MDB. Dalam hal ini, rekam jejak bersih dan kemampuan manajerial harus jadi kriteria utama penunjukan pejabat kunci Danantara. Pemerintah juga didorong untuk memberi ruang kepada manajemen Danantara mengambil keputusan bisnis murni, sepanjang dalam koridor good corporate governance. Jika pemerintah ingin menugaskan proyek khusus (misal program strategis nasional), mekanismenya harus transparan dan berdasarkan perhitungan bisnis yang matang, bukan penugasan politis sepihak. Komitmen untuk tidak campur tangan secara berlebihan akan memberi sinyal positif bahwa Danantara dijalankan secara profesional layaknya entitas bisnis modern, meski tetap dimiliki negara.

4. Menerapkan Good Corporate Governance (GCG) Secara Konsisten. Prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan keadilan dalam GCG harus menjadi budaya kerja di Danantara. Pemerintah perlu memastikan setiap level manajemen Danantara memahami dan menerapkan prinsip ini. Sebagai contoh, pengelolaan risiko harus diperkuat – ada komite manajemen risiko independen (Danantara telah membentuk Komite Manajemen Risiko) yang memantau portofolio investasi. Setiap keputusan investasi besar sebaiknya melalui kajian risiko dan due diligence ketat, melibatkan ahli sektor terkait. Selain itu, mekanisme check and balance internal seperti Dewan Pengawas mesti proaktif. Dewan Pengawas Danantara, yang diketuai Menteri BUMN, hendaknya berfungsi layaknya board of commissioners di perusahaan publik – menanyakan pertanggungjawaban manajemen secara rutin, mengevaluasi kinerja, dan berani menegur jika ada penyimpangan. Penerapan GCG yang konsisten dipercaya akan meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap Danantara.

5. Melibatkan DPR dan Publik dalam Akuntabilitas. Selain pengawasan formal, pengawasan demokratis melalui DPR dan masyarakat sipil perlu diberdayakan. DPR RI dapat membentuk semacam panitia kerja khusus untuk memonitor perkembangan Danantara, menggelar rapat dengar pendapat berkala dengan manajemen Danantara, dan menindaklanjuti temuan audit. Keterlibatan publik bisa difasilitasi dengan forum-forum konsultasi atau laporan publik berkala. Misalnya, Danantara bisa merilis annual report dan quarterly update yang mudah dipahami publik awam, sehingga masyarakat tahu kemajuan maupun kendalanya. Organisasi masyarakat sipil anti-korupsi (seperti ICW) serta media massa sebaiknya terus diberikan akses informasi yang memadai. Pemerintah perlu merangkul kritik konstruktif dari publik sebagai masukan untuk pembenahan. Dengan demikian, akuntabilitas Danantara terjaga karena ada tekanan positif dari parlemen dan masyarakat.

--------------------------------------------------------------

Sumber:

• Sakina Rakhma Diah Setiawan. “Danantara untuk Apa? Ini Tujuan Pembentukannya.” Kompas.com – Money, 24 Februari 2025.

• Bona C. Ventura. “Indonesia’s $1 Trillion Sovereign Wealth Fund Danantara… Sets Ambitious Global Investment Strategy…” Jakarta Daily, 7 Juli 2025.

• Isna R. S. Rahayu & Erlangga Djumena. “Disebut Tidak Bisa Diaudit KPK dan BPK, Rosan Pastikan Danantara Tidak Kebal Hukum.” Kompas.com – Ekonomi, 24 Februari 2025.

• Liputan6.com. “Fakta-Fakta Manajemen Audit Danantara, Begini Saran Pengamat.” Liputan6 – Hot, 21 Februari 2025.

• Cindy F. Octavia. “Danantara: What to know about Indonesia’s sovereign wealth fund.” ANTARA News (English), 26 Februari 2025.

• “Danantara.” Wikipedia (akses 18 Juli 2025).