Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pemahaman Usia Perkawinan Menurut UU yang Berlaku di Desa Muneng Oleh Tim KKN
11 Agustus 2024 11:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Zaki Daniswara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Batas Usia Perkawinan yaitu adalah tindakan yang merujuk kepada tindakan pembatasan pada usia minimum yang diatur oleh hukum, dimana seseorang diizinkan untuk melakukan pernikahan apabila sudah mencapai batas usia 19 tahun di Indonesia. Batas usia ditetapkan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa individu yang menikah memiliki kematangan fisik dan mental yang memadai, serta tanggung jawab yang penuh dalam melakukan perkawinan tersebut. Kegiatan yang dilakukan tim KKN ini bertujuan agar memotivasi para remaja untuk menghindari perkawinan dibawah umur.
ADVERTISEMENT
Program Kerja yang dilaksanakan oleh Zaki Daniswara, selaku Mahasiswa TIM II KKN Undip Tahun 2023/2024 ini dilakukan pada Hari Kamis, 1 Agustus 2024 di Balai Desa Muneng yang berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakis dan juga Balai Desa Muneng untuk menyukseskan acara Edukasi Pemahaman Batas Usia Perkawinan kepada para remaja di desa Muneng tersebut.
ADVERTISEMENT
Program Kerja yang dilaksanakan ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka pernikahan dini di Desa Muneng yang didominasi oleh para remaja yang masih bersekolah dan berusia dibawah 19 tahun, anak dibawah umur tersebut melakukan perkawinan melalui penuaan angka umur, dalam hal tersebut tentu sudah tidak sesuai dengan yang berlaku yaitu Undang-Undang No 16 Tahun 2019 yang mana usia minimal melakukan pernikahan menurut undang-undang tersebut yaitu 19 tahun untuk pihak laki-laki maupun perempuan.
Kemudian program kerja ini dibuat sebagai bentuk kepedulian dari TIM KKN Undip terhadap tingginya angka pernikahan dini di Desa Muneng agar para remaja bersemangat untuk meneruskan pendidikan yang mereka tempuh, mengingat pentingnya pendidikan di dalam menjalani kehidupan
Kemudian, adanya sanksi terhadap para pihak yang melakukan pernikahan dini diharapkan dapat menekan jumlah pernikahan dini yang dilakukan oleh para remaja tersebut. Memaksa menikahkan anak dibawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana. Hal tersebut seperti yang dituangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu yang berisi “Perkawinan anak diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta rupiah".
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa tindakan preventif sebagai upaya pencegahan dari adanya pernikahan dibawah umur, dapat dilakukan diantaranya sebagai berikut :
1. Penguatan Hukum : Meningkatkan usia minimal perkawinan dalam undang-undang, serta memperkuat penegakan hukum untuk menindak tegas pelanggaran terkait pernikahan di bawah umur.
2. Monitoring dan Evaluasi : Melakukan monitoring secara rutin terhadap kejadian pernikahan di bawah umur serta mengevaluasi efektivitas dari program-program pencegahan yang telah diterapkan.
Dengan adanya tindakan pencegahan diatas diharapkan angka perkawinan dibawah umur dapat berkurang dengan drastis demi menyelamatkan masa depan bangsa ini.