Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bantu Program Bappeda Magelang: Mahasiswa KKN Undip Melakukan Pendataan ATS
19 Agustus 2024 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Zaki Widatama Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secang, Magelang (14/08/2024).
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro (Undip) berinisiatif melakukan pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Desa Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 20 Juli hingga 14 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Selama periode tersebut, para mahasiswa secara intensif melakukan pendataan di setiap dusun yang ada di Desa Pucang. Selaku perwakilan mahasiswa KKN, Zaki Widatama Putra berupaya mengidentifikasi nama-nama anak yang tidak bersekolah dan mengumpulkan data-data terkait di beberapa titik dusun. Seluruh data yang terkumpul kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM). Selain memasukan data ke dalam sistem, mahasiswa KKN juga membuatkan RADes, surat keterangan tim dan surat keterangan tim KMPP.
Kegiatan pendataan ini sejalan dengan program yang dicanangkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Magelang. Tujuan utama adalah untuk mendapatkan data yang akurat mengenai jumlah dan penyebab anak tidak sekolah di Desa Pucang. Dengan data yang valid, diharapkan dapat diambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa KKN Tim II Undip menjadi pelaksana utama dalam kegiatan pendataan ini. Mereka bekerja sama dengan perangkat desa dan masyarakat setempat untuk memastikan data yang diperoleh akurat dan lengkap.
Kegiatan pendataan terfokus di Desa Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Para mahasiswa melakukan pendataan secara langsung di rumah pak dusun selaku orang yang tau kondisi dan keadaan di dusun tersebut.
Kegiatan pendataan berlangsung selama kurang lebih satu bulan, dimulai pada tanggal 20 Juli 2024 dan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2024.
Diharapkan data yang diperoleh dari kegiatan pendataan ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pihak terkait lainnya untuk merancang program-program yang lebih efektif dalam mengatasi permasalahan anak tidak sekolah. Dengan demikian, setiap anak di Desa Pucang dapat memperoleh hak atas pendidikan yang layak.
ADVERTISEMENT