Konten dari Pengguna

Optimalisasi AD/ART BUMDes Lembayung Senja Oleh KKN TIM II UNDIP

Zakiah Salsabila
Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro
18 Agustus 2024 17:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zakiah Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyerahan Draft AD/ART BUMDes Lembayung Senja Kepada Sekretaris Desa
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan Draft AD/ART BUMDes Lembayung Senja Kepada Sekretaris Desa
ADVERTISEMENT
Jangglengan – (31/08/2024) BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa merupakan badan usaha yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah desa dengan mengambil potensi dari masyarakat dan kekayaan alam di sekitar desa guna meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan sosial. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, tujuan dari BUM Desa adalah melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa. BUM Desa juga menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta memeperoleh keuntungan dari usahanya tersebut.
ADVERTISEMENT
BUM Desa adalah unit milik desa yang resmi dan berbadan hukum sehingga dalam pembentukan dan kegiatan operasionalnya, BUM Desa harus memiliki pedoman atau landasan agar dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan bersama. AD/ART atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga merupakan pedoman dan landasan yang digunakan pengurus BUM Desa untuk melaksanakan kegiatan operasional BUM Desa. BUMDes Lembayung Senja merupakan badan usaha milik pemerintah Desa Jangglengan yang sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun.
AD/ART BUMDes Lembayung Senja memuat visi dari BUMDes yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Jangglengan melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial. Adapun bidang usaha yang dimiliki BUMDes Lembayung Senja yaitu meliputi penyewaan barang, jasa pembayaran, usaha simpan pinjam, pengelolaan air bersih desa, penyediaan kebetuhan pertanian, dan wisata desa. Akan tetapi, AD/ART BUMDes Lembayung Senja tersebut masih belum optimal dan harus ada revisi atau perbaikan. Melihat kekurangan tersebut, kami sebagai mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro berupaya untuk melakukan perbaikan pada pasal-pasal yang masih kurang sesuai dengan keadaan masyarakat desa dan kurang sesuai juga dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
ADVERTISEMENT
Optimalisasi AD/ART BUMDes Lembayung Senja Desa Jangglengan dijadikan sebagai program kerja multidisiplin karena melingkupi beberapa program studi, yaitu program studi manajemen, program studi hukum, dan program studi administrasi publik. Optimalisasi AD/ART BUMDes Lembayung Senja juga berkoordinasi dengan perangkat Desa Jangglengan untuk menyesuaikan setiap pasal yang harus diperbaiki. Adapun jumlah perbaikan pasal yaitu ada 42 perbaikan dari 81 pasal. Pasal-pasal yang diperbaiki diantaranya yaitu pasal terkait batas umur pengurus BUMDes, masa jabatan perangkat organisasi BUMDes, perbaikan tanggung jawab dan kewajiban BUMDes, penambahan pasal 20, penambahan pasal jika direktur meninggal dunia, wewenang direktur BUMDes. Kami juga memperbaiki pasal yang mengatur pembagian alokasi hasil usaha yang dibuat seadil-adilnya demi kesejahteraan masyarakat, desa, BUMDes, dan pengurus BUMDes itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Hasil dari perbaikan AD/ART BUMDes Lembayung Senja diberikan kepada Sekretaris Desa, Bapak Suhari untuk kemudian dibahas dan disahkan dalam musyawarah desa. Optimalisasi AD/ART BUMDes Lembayung Senja berpedoman pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa sehingga dalam pelaksanaannya, BUMDes Lembayung Senja tidak menyimpang dari peraturan yang sudah dibuat dan tetap berpayung hukum yang sah.
Penulis: KKN TIM II Universitas Diponegoro 2024 Desa Jangglengan
Lokasi: Desa Jangglengan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo
Dosen Pembimbing Lapangan: Mohamad Egi Destiartono, S.E., M.S.E.