news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Strategi UMKM Mendukung Industri Halal Pada Masa Pandemi Covid-19

Zakiyatul Fakhiroh
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Minat Studi Ekonomi Islam di Agama dan Lintas Budaya
Konten dari Pengguna
17 April 2022 6:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zakiyatul Fakhiroh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Produk-produk UMKM kabupaten Bantul di Indomaret (Foto : dokumentasi Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Produk-produk UMKM kabupaten Bantul di Indomaret (Foto : dokumentasi Penulis)
ADVERTISEMENT
Industri halal di Indonesia telah mengalami pertumbuhan di berbagai sektor. Eksistensi industri halal telah berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, secara signifikan membuka peluang pasar baru bagi pelaku usaha, tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri tetapi dapat merambat ke pasar dunia yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan Negara dengan populasi Muslim terbesar dengan peringkat 1 di dunia. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk muslim di Indonesia tahun 2022 sebanyak 237,53 juta jiwa. Jumlah ini setara dengan 86,9 % dari populasi Indonesia yang mencapai 273,32 juta jiwa. Pertumbuhan populasi Muslim di Indonesia dan di dunia tersebut dapat menciptakan potensi bagi industri halal, dan dapat meningkatkan permintaan akan produk halal.
Dalam laporan yang diterbitkan Thomson Reuters, Indonesia menjadi konsumen makanan halal nomor satu dengan nilai USD 154,9 miliar. Hal ini juga sejalan dengan perkembangan industri halal di Indonesia pada beberapa sektor, antara lain makanan halal, keuangan, perjalanan, fashion, kosmetik dan medis, media dan hiburan, serta sektor lainnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dari data perdagangan Internasional tahun 2019 dari negara ASEAN ke negara-negara OKI, Indonesia tercatat dengan neraca perdagangan positif sebesar USD 2,068 juta. Di sisi lain, Indonesia menempati urutan keempat dengan nilai ekspor USD 21,588 miliar. Artinya, bahwa Indonesia memiliki kesempatan untuk terjun ke pasar global sebagai produsen dalam industri halal.
Dalam hal ini, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat memberikan kontribusi dalam produk halal terhadap pertumbuhan industri halal dan sebagai pendukung menjadi produsen halal di pasar global. UMKM juga dapat memainkan peran penting dalam memberantas pengangguran serta meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB). Apalagi jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,19 juta, dengan komposisi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sangat dominan sebesar 64,13 juta (99,92%) dari keseluruhan sektor usaha.
ADVERTISEMENT
Namun, di masa pandemi Covid-19 ini, memberikan dampak tidak hanya pada sektor manufaktur, tetapi juga terhadap sektor UMKM. Berdasarkan hasil survei Katadata Insight Center (KIC) yang dilakukan terhadap pelaku UMKM di Jabodetabek, pandemi ini bahkan menyebabkan 63,9% dari UMKM yang terdampak mengalami penurunan omzet lebih dari 30%. Hanya 3,8% UMKM yang mengalami peningkatan omzet.
Perekonomian nasional juga mengalami penurunan pada triwulan II tahun 2020 dengan pertumbuhan ekonomi -5,3%. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya untuk meningkatkan perekonomian nasional pada triwulan III dan diharapkan pertumbuhan ekonomi meningkat positif. Salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah dimasa pandemi Covid-19 adalah mendorong sektor UMKM. Pertumbuhan ekonomi tersebut tidak dapat dicapai hanya dengan menunggu berakhirnya pandemi, harus ada strategi yang jelas yang dapat digunakan agar mencapai tujuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini berarti perlunya pelaku usaha merumuskan strategi agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi UMKM sebagai penggerak Industri halal dan perekonomian di Indonesia. Berikut strategi yang dapat dilakukan guna mencapai tujuan tersebut :
Pertama, branding produk halal. Dalam hal ini, branding produk halal, atau kepemilikan sertifikat halal pada produk sangat penting. Di Indonesia sendiri yang menjadi patokan kehalalan suatu produk adalah sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal). Dimana, sertifikat halal akan dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI yang secara tertulis menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Pemberian sertifikat halal pada pangan, obat-obatan dan kosmetika bertujuan untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal. Adanya sertifikat halal dalam suatu produk akan memberikan rasa aman bagi konsumen, memberikan kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk. Maka dari itu, pentingnya bagi UMKM untuk mempunyai sertifikat halal dalam produknya.
ADVERTISEMENT
Kedua, pelaku UMKM dapat memilih strategi bersaing di pasar dengan menerapkan salah satu dari strategi, yaitu strategi harga murah atau produk berbeda. Untuk strategi produk berbeda fokus pada produk, layanan kreatif dan unik. Dalam hal ini, terlebih dahulu UMKM perlu melakukan survei lapangan terkait permintaan produk dan menentukan sasaran konsumen agar dapat memilih strategi yang tepat.
Ketiga, strategi perencanaan sumber daya dan pengalokasian. Strategi ini dapat menggunakan Sistem Informasi Akuntansi (SIA). SIA digunakan untuk menganalisis, mengukur, dan mengevaluasi setiap alternatif dalam proses pengambilan keputusan dan dapat mengurangi kesalahan informasi untuk pemberi modal (kreditur). Jadi, kualitas informasi akuntansi akan baik dan dapat meningkatkan kepercayaan dalam memperoleh dana dari kreditur.
Keempat, strategi pemasaran produk yang efektif. Agar dapat bertahan di masa pandemi covid-19, UMKM dapat mengembangkan strategi pemasaran yang lebih luas melalui media social yaitu Website, Facebook, Instagram dan market place (Shopee, Lazada dan Tokopedia). Hal ini akan memperluas jangkauan penjualan kepada konsumen sehingga meningkatkan penjualan dan produk menjadi dikenal oleh masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut perlu diperhatikan pelaku usaha sebagai strategi dalam meningkatkan pendapatan dan kinerja UMKM sebagai langkah dalam mendukung industri halal.