Kolaborasi Lintas Generasi untuk Menghapus Warisan Karakter Politik Uang

Seorang Mahasiswi Fakultas Sains dan Teknologi di Universitas Airlangga
Tulisan dari Zakiyya Qothrunnada Hanifa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Politik uang sangat populer di seluruh negara yang menganut demokrasi, terutama Indonesia yang digadang-gadang sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Politik uang menjadi kunci untuk memenangkan kontestasi pemilihan baik itu pemilihan legislatif maupun pemilihan pemimpin di segala jenjang mulai dari provinsi, kabupaten/kota, bahkan hingga kepala desa. Politik uang juga sebagai alat untuk mobilitas dan ekspansi elektoral. Uang dan politik memang tidak dapat dipisahkan, tanpa uang seorang politikus akan semakin menjauh dari impian untuk berkuasa.
Politik uang yang dibahas dalam artikel ini merupakan praktik memberikan nominal uang atau barang tertentu kepada masyarakat atau kelompok masyarakat guna membeli suara mereka untuk mendapatkan suara terbanyak. Politik uang menyebabkan biaya politik menjadi sangat tinggi, sehingga membutuhkan uluran tangan berbagai pihak untuk membantu memuluskan langkah seorang kandidat menduduki kursi kepemimpinan. Maka tercipta upaya balas budi guna membalas uluran tangan pihak-pihak yang telah membantunya saat proses pencalonan diri. Ini menjadi salah satu pemicu tindak pidana korupsi dan menyebabkan problematika masyarakat cenderung dikesampingkan. Politik uang ini jelas masuk ke dalam daftar larangan kampanye yaitu menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Praktik ini menyebabkan hilangnya hak kebebasan warga negara untuk memilih dan mengawasi pemimpin atau wakil rakyat sesuai dengan keinginan dan kepercayaan mereka. Politik uang merupakan fenomena berbahaya bagi demokrasi, karena bisa mengaburkan prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilihan (Kurniawan & Hermawan, 2019).
Kenyataan di Indonesia masyarakat seolah-olah mendukung praktik ini. Bahkan masyarakat akan memilih kandidat atau calon pemimpin yang memberikan uang terbanyak dan enggan memilih kandidat atau calon pemimpin yang tidak memberikan uang kepada mereka. Apalagi melaporkan tindakan politik uang kepada Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum, itu terdengar tidak mungkin. Praktik ini dinilai wajar karena dianggap sebagai modal awal seorang calon pemimpin untuk bertengger di kursi kepemimpinan dan kekuasaan. Politik uang membuat kepercayaan antara kandidat dengan pemilih bersifat jangka pendek dan terkesan materialistis (Hawing & Hartaman, 2021). Menurut The Latin American Public Opinion Project (LAPOP) dalam Muhtadi (2019) Indonesia berada di peringkat ketiga negara yang melakukan politik uang terbesar di dunia dengan nilai persentase 33% jauh di atas rata-rata dunia yang berada pada persentase 14,22%. Data tersebut menunjukkan bahwa di Indonesia telah terjadi nir molar dan etika dalam berdemokrasi sehingga menodai definisi demokrasi secara mendasar.
Fenomena ini sangat kompleks dan menjadi antitesis terhadap nilai-nilai yang digaungkan di dunia pendidikan dalam upaya revolusi mental karakter anak bangsa. Bagaimana tidak, di bangku sekolah selalu diajarkan kejujuran adalah hal yang paling utama. Di sekolah juga diajarkan asas-asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, asas jujur di sini nampaknya hanya sebuah tulisan ketika dihadapkan dengan kenyataan di lapangan yang sangat bertolak belakang.
Apabila politik uang ini dibiarkan dan terus-menerus dipelihara, maka politik uang menjadi sebuah budaya buruk yang diwariskan turun-temurun kepada anak cucu kita nanti, yang jelas-jelas hal itu mencederai sistem demokrasi Indonesia. Semakin tinggi keuntungan yang diperoleh dalam politik uang maka akan semakin besar kemungkinan perilaku tersebut terulang. Sebaliknya, semakin tinggi biaya dan semakin tegas ancaman hukuman yang akan didapat pelaku maka semakin kecil kemungkinan perilaku politik uang terulang kembali (Fitriani et al., 2019). Pemerintahan yang bersih bermula dari proses pemilihan secara bersih dan transparan, dengan begitu akan terpilih pemimpin yang benar-benar berkualitas. Awal yang buruk akan membawa pengaruh buruk pula ke depannya.
Hukum yang sifatnya mengikat ternyata masih belum memberikan jalan keluar bagi masalah ini. Pembenahan yang sangat mungkin dilakukan adalah melalui perbaikan karakter seluruh generasi, baik itu generasi tua maupun muda. Generasi muda tidak akan merubah pemikiran dan perilakunya tanpa ada teladan dari generasi sebelumnya. Fokus utama artikel ini adalah mengenai kejujuran dan keadilan, penanaman karakter jujur tidak bisa hanya bergantung pada pihak sekolah melainkan juga orang tua, lingkungan sosial rumah, teladan yang tersaji di media, dan isu-isu perilaku politik. Tidak dapat dipungkiri seorang individu berkembang secara progresif ketika masa remaja, pada masa itu seorang individu akan mulai kritis dan banyak sekali menyerap pengaruh dari lingkungan baik yang dialami dan dirasakan secara langsung seperti di lingkungan keluarga, sekolah, dan rumah, maupun yang mereka tonton dan baca di media mengenai isu dan perilaku politik yang kerap menjadi sorotan.
Apabila orang tua atau para pemimpin negara sekarang ini berharap generasi muda harus berperilaku baik sehingga kelak menjadikan bangsa Indonesia maju dan bermartabat, maka mereka juga harus memberikan teladan yang konkrit. Lingkungan yang sehat akan membentuk karakter mental yang sehat pula. Struktur mental terdiri atas pola pikir, cara meyakini, dan cara bersikap (Maragustam, 2015). Membangun karakter setiap individu Indonesia artinya membangun karakter bangsa Indonesia, karena karakter setiap individu akan terakumulasi menjadi karakter masyarakat dan terakumulasi lagi menjadi karakter bangsa.
Referensi:
Fitriani, L. U., Karyadi, L. W., dan Chaniago, D. S. 2019. Fenomena Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif di Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, 1(1), 53–61. https://doi.org/10.29303/resiprokal.v1i1.5
Hawing, H., dan Hartaman, N. 2021. Politik Uang Dalam Demokrasi Di Indonesia ( Studi Kasus Pemilukada Kabupaten Enrekang Tahun 2018 ). Journal of Social Politics and Governance, 3(1), 45–53.
Kurniawan, R. C., dan Hermawan, D. 2019. Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang di Indonesia. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(1), 29–41. http://repository.lppm.unila.ac.id/13485/
Maragustam. 2015. Paradigma Revolusi Mental dalam Pembentukan Karakter Bangsa Berbasis Sinergitas Islam dan Filsafat Pendidikan. Jurnal Pendidikan Agama Islam, XII(2), 161–176.
Muhtadi, B. 2019. Politik Uang dan New Normal dalam Pemilu Paska-Orde Baru. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(1), 55–74.
