Konten dari Pengguna

Evaluasi Ekspor Energi Primer untuk Ketahanan Energi Nasional

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Zaky mahendra Zulkarnaen tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pipa gas. Foto: Dok. PGN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pipa gas. Foto: Dok. PGN

Keputusan pemerintah untuk mengurangi ekspor gas ke Singapura memicu polemik. Salah satu sorotan utama datang dari klaim Pemerintah Singapura yang meminta Indonesia berkomitmen terhadap kepatuhan atas kontrak ekspor yang telah ditandatangani. Pengurangan ekspor gas sebesar 31 juta kaki kubik per hari (BBTUD) ini ditujukan untuk memenuhi pasokan energi primer bagi PLN Batam, yang melayani kebutuhan kelistrikan di wilayah Batam, Rempang, and Galang. Wilayah tersebut merupakan kawasan manufaktur strategis Indonesia, sebut saja pabrifikasi elektronik dan digadang sebagai pusat data (data center) dengan kapasitas besar. Kawasan industrial strategis yang sangat memerlukan pasokan listrik yang memadai.

Kementerian ESDM melalui Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pengurangan alokasi pengiriman gas bumi ke negara pembeli (Singapura) masih berada dalam batasan minimum penyaluran yang disepakati. Adapun pengurangan ini sejalan dengan alokasi produksi gas nasional, yaitu 70% untuk konsumsi dalam negeri dan 30% untuk ekspor. Langkah ini patut diapresiasi dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional—khususnya energi primer ketenagalistrikan—tanpa harus melanggar kontrak kerja sama yang ada.

Sejalan dengan arahan pemerintah, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto telah mengeksekusi pengurangan ekspor gas ke Singapura mulai 24 Oktober 2026. Secara teknis gas bumi yang dialihkan langsung disalurkan melalui jaringan pipa Transportasi Gas Indonesia (TGI) yang telah tersambung dari Sumatera Selatan-Riau - Batam. Kebijakan ini merupakan salah satu Evaluasi yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk menjaga ketahanan energi.

Secara makro, MKEI memandang bahwa survival mode di Indonesia perlu diterapkan, khususnya terhadap suplai energi primer. Catatan tim MKEI, salah satu penyebab terjadinya kasus blackout di beberapa wilayah adalah kendala pada rantai pasok energi primer, yaitu batu bara dan gas. Sebagai negara eksportir neto batu bara dan gas bumi, pemerintah perlu mengambil langkah strategis untuk memastikan kewajiban pasokan pasar domestik (Domestic Market Obligation atau DMO) berjalan dengan baik. Mengingat ketersediaan listrik saat ini menjadi salah satu pilar utama kemajuan industri dan peningkatan perekonomian, kendala rantai pasok energi primer untuk pembangkit listrik menjadi isu yang sangat krusial.

Foto: Zaky Mahendra, Source: Dokumen Pribadi

Langkah evaluasi ekspor energi primer ini sebenarnya bukan yang pertama kali dilakukan. Pada Januari 2022, Indonesia pernah membatasi ekspor batu bara demi menjaga pemenuhan DMO. Praktis sejak 2022 hingga 2026 pasokan energi primer khususnya pada pembangkit listrik selalu terjaga. Saat ini dengan harga komoditas energi primer yang cenderung naik maka perlu evaluasi kebijakan ekspor energi primer demi menjaga pasokan domestik. Oleh karena itu, MKEI memandang langkah pengurangan ekspor gas bumi ke Singapura sebagai kebijakan yang tepat untuk menjaga ketahanan energi nasional. Kepentingan dalam negeri harus menjadi prioritas utama dalam membangun kemajuan perekonomian. Dalam indeks ketahanan energi nasional, negara wajib menjaga dimensi ketersediaan (availability) energi primer untuk pasar domestik.

Pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai secara optimal jika masih terdapat kendala pada ketersediaan energi primer, khususnya di sektor ketenagalistrikan. Industri nasional akan semakin kompetitif dengan dukungan pasokan listrik yang andal. Pengalihan alokasi ekspor energi primer berupa gas bumi untuk kebutuhan listrik dalam negeri merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional.