Konten dari Pengguna

Hak untuk Dilupakan: Bisakah Anak Menggugat Orang Tua yang Suka Sharenting?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari zaky zamani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang anak yang menunjukkan gestur keberatan saat orang tua merekam atau membagikan momen ke media sosial.(Gambar ini mengandung AI)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang anak yang menunjukkan gestur keberatan saat orang tua merekam atau membagikan momen ke media sosial.(Gambar ini mengandung AI)

Setiap tahapan tumbuh kembang anak, dari hari pertama lahir sampai hari pertama sekolah, kini lebih mudah berakhir di linimasa ketimbang di album foto keluarga. Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya punya hak atas jejak digital itu, orang tua yang mengunggahnya, atau anak yang menjadi objeknya?

Bayangkan seorang remaja berusia 17 tahun membuka akun Instagram milik ibunya dan menemukan ratusan unggahan tentang dirinya sejak bayi, mulai dari foto saat dimandikan, video tantrum di tempat umum, hingga cerita tentang masalah kesehatannya yang seharusnya bersifat pribadi. Semua itu sudah ditonton ribuan orang tak dikenal selama belasan tahun, lengkap dengan komentar yang kadang tidak pantas. Ia merasa privasinya sudah dijual tanpa pernah diminta persetujuan. Pertanyaan berikutnya yang muncul: apakah ia,sebagai anak, punya hak hukum untuk meminta semua itu dihapus, bahkan menggugat orang tuanya sendiri?

Sharenting, Kebiasaan yang Lebih Berisiko dari yang Disadari

Sharenting, gabungan dari "share" dan "parenting", merujuk pada kebiasaan orang tua membagikan momen anak di media sosial, mulai dari foto lucu sampai pencapaian sehari-hari. Niatnya hampir selalu baik, sebagai bentuk kebanggaan atau cara menjaga kenangan keluarga. Namun riset Microsoft tahun 2020 terhadap remaja Indonesia menemukan bahwa lebih dari separuh responden justru merasa tidak nyaman dengan kebiasaan orang tua mengunggah informasi tentang mereka secara online. Ketidaknyamanan itu wajar, sebab di usia bayi atau balita, anak jelas tidak pernah dimintai persetujuan, padahal mereka adalah pihak yang paling terdampak.

Risikonya pun bukan sekadar rasa malu di kemudian hari. Sejumlah kajian internasional mencatat bahwa lebih dari separuh foto yang beredar di forum eksploitasi seksual anak awalnya justru diunggah sendiri oleh orang tua di media sosial pribadi mereka, sebelum dicuri dan disalahgunakan. Di Indonesia, kasus pelecehan anak secara daring tercatat meningkat tajam beberapa tahun terakhir, dan jejak digital yang dibangun orang tua sejak anak masih kecil menjadi salah satu pintu masuk yang dimanfaatkan pelaku. Selain ancaman kejahatan seksual, ada pula risiko pencurian identitas, perundungan di masa depan, dan yang sering luput dari perhatian, hilangnya kendali anak atas narasi hidupnya sendiri begitu ia tumbuh besar.

Dari Mana Asal Istilah "Hak untuk Dilupakan"?

Istilah "hak untuk dilupakan" atau right to be forgotten awalnya populer lewat regulasi privasi data di Eropa, yang memberi individu kewenangan meminta penghapusan data pribadinya dari internet dalam kondisi tertentu, misalnya ketika data itu sudah tidak relevan atau diproses tanpa dasar hukum yang sah. Prinsip ini kemudian merembet ke isu sharenting, karena foto dan video anak yang diunggah orang tua pada dasarnya juga termasuk data pribadi, hanya saja "pemiliknya" belum cukup umur untuk memberi atau menolak persetujuan saat data itu pertama kali disebarkan.

Pertanyaannya jadi menarik secara hukum: kalau anak tidak pernah setuju datanya disebar sejak awal, apakah ia berhak menuntut penghapusan itu begitu dewasa, atau bahkan lebih jauh, menggugat orang tuanya yang selama ini berperan sebagai wali sekaligus pihak yang menyebarkan data tersebut?

Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Ini?

Indonesia sebenarnya sudah punya payung hukum yang relevan, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP. Dalam undang-undang ini, setiap subjek data pribadi, termasuk anak, memiliki sejumlah hak penting: hak untuk mengakses data tentang dirinya, hak untuk meminta koreksi jika datanya tidak akurat, dan yang paling relevan untuk isu sharenting, hak untuk mengakhiri pemrosesan serta meminta data pribadinya dihapus atau dimusnahkan. UU PDP bahkan secara tegas mewajibkan pihak yang mengendalikan data untuk menghapusnya begitu ada permintaan dari subjek data, dengan sanksi administratif bagi yang menolak tanpa alasan sah.

Masalahnya, UU PDP dirancang dengan asumsi ada relasi pengendali data dan subjek data yang relatif jelas, semacam perusahaan dan penggunanya. Pada kasus sharenting, posisi itu jadi rumit karena pengendali data sekaligus orang yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah orang tua sendiri, yang secara hukum juga berperan sebagai wali yang mewakili anak dalam berbagai tindakan hukum. Anak yang masih di bawah umur tidak bisa mengajukan gugatan sendiri ke pengadilan tanpa diwakili, dan dalam praktiknya, sulit membayangkan wali yang justru digugat juga berperan mewakili pihak yang menggugatnya.

Di sinilah letak celah hukumnya. Sejumlah kajian akademik di Indonesia menyoroti bahwa UU PDP belum memberi kejelasan rinci soal mekanisme khusus bagi anak untuk mempersoalkan data pribadinya yang disebar oleh orang tua sendiri, termasuk soal siapa yang berwenang mewakili anak jika pihak yang harus digugat adalah walinya sendiri. Pengecualian ada untuk kasus yang lebih ekstrem, misalnya ketika sharenting berubah jadi eksploitasi ekonomi lewat konten anak yang dimonetisasi tanpa kompensasi dan tanpa batasan jam tayang yang layak. Pada titik itu, sejumlah peneliti hukum berpendapat praktiknya bisa disentuh juga oleh UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Anak, bukan cuma UU PDP, karena anak pada dasarnya diperlakukan seperti pekerja konten tanpa perlindungan yang semestinya.

Yang lebih realistis terjadi, secara praktik, adalah anak menunggu sampai cukup umur, lalu mengajukan permintaan penghapusan sebagai subjek data dewasa atas kontennya sendiri yang diunggah semasa kecil, baik secara langsung ke platform maupun lewat jalur hukum formal jika permintaan itu diabaikan. Jalur menggugat orang tua secara langsung secara perdata bukan mustahil, terutama jika ada kerugian materiil atau immateriil yang bisa dibuktikan, tapi ini masih wilayah yang belum banyak diuji di pengadilan Indonesia.

Belajar dari Prancis, Negara yang Lebih Dulu Mengatur Sharenting

Kalau Indonesia masih meraba-raba soal ini, Prancis sudah selangkah lebih maju. Pada Februari 2024, parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang secara eksplisit memasukkan hak atas gambar anak ke dalam aturan kekuasaan orang tua di Kitab Undang-Undang Hukum Sipil mereka. Aturan ini lahir setelah riset menemukan bahwa rata-rata anak di Prancis sudah muncul dalam sekitar 1.300 foto di internet sebelum usianya genap 13 tahun, jauh sebelum mereka diizinkan membuat akun media sosial sendiri.

Lewat aturan baru itu, kedua orang tua wajib saling sepakat sebelum mengunggah konten tentang anak mereka, dengan tetap mempertimbangkan pendapat anak sesuai usia dan kematangannya. Jika satu pihak orang tua tidak setuju, ia bisa membawa persoalan ini ke hakim keluarga, yang punya kewenangan melarang pihak lain mengunggah konten tertentu. Dalam kasus paling serius, ketika sharenting dinilai merusak martabat atau kondisi psikologis anak secara nyata, hakim bahkan bisa mencabut sebagian kewenangan orang tua untuk mengelola jejak digital anaknya. Otoritas pelindungan data Prancis juga diberi kewenangan membantu permintaan penghapusan konten anak berjalan lebih cepat lewat mekanisme darurat ke pengadilan.

Pendekatan Prancis ini menarik karena tidak menunggu anak dewasa untuk bisa bertindak. Sengketa soal sharenting diselesaikan saat masih dalam lingkup keluarga dan kewenangan orang tua, bukan baru muncul sebagai gugatan formal anak terhadap orang tuanya bertahun-tahun kemudian. Indonesia, dengan kerangka UU PDP yang masih relatif baru, belum memiliki mekanisme setara.

Lebih dari Sekadar Soal Hukum

Di luar rumitnya jalur hukum, sharenting sebenarnya juga soal kepercayaan dalam keluarga. Pakar privasi anak asal Amerika Serikat, Stacey Steinberg, pernah menjelaskan kepada UNICEF bahwa ketika orang tua membagikan hal tentang anak tanpa melibatkan mereka dalam keputusan itu, orang tua kehilangan kesempatan berharga untuk mengajarkan konsep persetujuan sejak dini. Anak yang tumbuh melihat privasinya dihormati sejak kecil cenderung lebih paham cara menghormati privasi orang lain di kemudian hari.

Artinya, sebelum sampai pada pertanyaan "bisakah anak menggugat orang tuanya", pertanyaan yang lebih mendesak untuk dijawab orang tua hari ini adalah seberapa sering mereka benar-benar berhenti sejenak sebelum menekan tombol unggah, dan bertanya pada diri sendiri: kalau anak ini sudah cukup besar untuk membaca komentar di bawah fotonya sendiri, apakah ia akan merasa nyaman, atau justru ingin semuanya dihapus?

Mencegah Lebih Murah daripada Menggugat

Secara hukum, jalan bagi anak Indonesia untuk menggugat orang tua atas sharenting memang belum semulus di Prancis, dan sampai saat ini belum ada kasus yang benar-benar diuji di pengadilan dengan kerangka itu. Tapi bukan berarti orang tua bebas dari konsekuensi. UU PDP tetap memberi hak kepada setiap subjek data, termasuk anak yang kini sudah dewasa, untuk meminta jejak digital masa kecilnya dihapus. Daripada menunggu hubungan keluarga retak karena urusan linimasa, langkah paling sederhana justru ada di tangan orang tua sejak sekarang: pikirkan dulu, baru bagikan, sebab apa yang terasa lucu hari ini bisa jadi beban yang harus ditanggung anak seumur hidupnya.