Gus Ipul Ancam Bekukan PCNU Nias dan Sekadau: Jika Membual dan Cari Masalah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Waketum PBNU Saifullah Yusuf di Ponpes Al Hamid, Cilangkap, Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Waketum PBNU Saifullah Yusuf di Ponpes Al Hamid, Cilangkap, Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengancam membekukan kepengurusan PCNU Nias dan PCNU Sekadau apabila tidak dapat membuktikan tudingan terkait dugaan aliran dana hasil korupsi dalam Muktamar ke-35 NU.

Hal itu disampaikan Gus Ipul usai Pelantikan PBNU 2026-2031 di Pondok Pesantren Al Hamid, Cilangkap, Jakarta, Sabtu (24/10).

“Yang ketiga, jika itu hanya membual, itu hanya cuma cari-cari masalah, maka PBNU akan mengambil tindakan tegas untuk membekukan pengurusan maupun juga memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hal-hal yang telah dilakukan, seperti misalnya membuat opini adanya dana hasil korupsi yang mengalir ke sejumlah peserta muktamar tanpa disertai bukti. Maka, kita akan ambil tindakan keorganisasian,” kata Gus Ipul.

Sebelumnya, PBNU meminta PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan PCNU Kabupaten Nias, Sumatera Utara, melakukan tabayun dan memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan riswah dalam Muktamar ke-35 NU yang disampaikan ke KPK. Keduanya diberi waktu 7x24 jam untuk memberikan penjelasan dan bukti.

Namun, Gus Ipul mengatakan hingga Sabtu belum ada perkembangan mengenai klarifikasi dari kedua cabang tersebut.

“Sampai sekarang belum ada. Jadi, saya ingin tegaskan pertama, kita mendukung seluruh upaya KPK dalam mengusut berbagai kasus-kasus korupsi. Jadi, PBNU mendukung sepenuhnya,” ujarnya.

Waketum PBNU Saifullah Yusuf di Ponpes Al Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (24/10/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Gus Ipul mengatakan PBNU juga mendukung KPK mengusut hingga tuntas apabila memang terdapat aliran dana hasil korupsi sebagaimana dilaporkan sejumlah pihak.

“Itu penting ditegaskan, mendukung sepenuhnya dan berharap bisa menuntaskan, ya, seluruh proses hukum yang memang menjadi bagian dari tugas KPK. Kita dukung sepenuhnya, termasuk adanya isu yang disampaikan oleh sejumlah cabang, ada aliran dana dari hasil korupsi. Tentu ini kita harapkan bisa diusut tuntas dan yang salah bisa diproses hukum. Kita sangat menghormati itu,” kata Gus Ipul.

Ia meminta cabang-cabang NU yang memiliki informasi mengenai dugaan tersebut menyampaikannya dengan disertai bukti.

“Ya, yang kedua, kita berharap cabang-cabang yang memang menjadi bagian dari pengurus Nahdlatul Ulama untuk melaporkan segala hal yang memang dirasa perlu untuk disampaikan, ya, dan kita harapkan dicukupi dengan bukti,” ujarnya.

Gus Ipul menegaskan sanksi tersebut juga dapat diterapkan kepada PCNU Nias dan Sekadau apabila tidak mampu membuktikan tudingan yang telah disampaikan.

“Iya, pasti akan kita terapkan,” kata Gus Ipul saat ditanya apakah sanksi juga akan diberlakukan kepada PCNU yang sebelumnya diminta memberikan klarifikasi.

Ketika ditanya apakah sanksi tersebut dapat berupa pembekuan kepengurusan, Gus Ipul membenarkannya.

“Iya, pasti. Kalau memang enggak bisa membuktikan apa yang dia sampaikan, pasti akan dibekukan. Yang kedua, yang bertanggung jawab akan diberi sanksi. Sanksinya mulai sanksi tertulis sampai pemberhentian sebagai anggota NU,” tegasnya.

Selain sanksi organisasi, PBNU juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila dianggap merusak nama baik pihak lain maupun organisasi.

“Dan selebihnya, kalau memang ini merusak nama baik pihak lain, atau juga merusak nama baik NU, kita akan meneruskan proses ini ke pengadilan. Kita ingin semua bisa bertanggung jawab atas apa yang dilakukan,” ujar Gus Ipul.

KPK sebelumnya memastikan laporan PCNU Sekadau terkait dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU telah diterima dan sedang melalui proses telaah serta analisis. KPK menyatakan tindak lanjut akan bergantung pada apakah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangannya.