Komdigi Evaluasi Larangan Kuota Hangus, Temukan Paket Belum Sesuai Putusan MK

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih ada paket internet milik XLSmart, Indosat, dan Telkomsel yang belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan sebagian paket non-rollover masih hanya memberikan perlindungan berupa notifikasi atau peringatan sebelum kuota habis.
"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10).
Untuk XLSmart, dari 101 paket yang dilaporkan, sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme akumulasi kuota. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan notifikasi sebagai bentuk perlindungan. Komdigi menilai sembilan paket tersebut belum sesuai putusan MK.
"Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," terang Denny.
Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket. Dari jumlah tersebut, baru 23 paket yang menggunakan mekanisme akumulasi kuota. Sebanyak 71 paket lainnya masih menggunakan perlindungan berupa notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.
Komdigi menilai mekanisme tersebut juga belum memenuhi perlindungan terhadap sisa kuota sebagaimana dimaksud dalam putusan MK.
Untuk Telkomsel, dari 95 paket yang dilaporkan, sebanyak 19 paket telah menerapkan mekanisme akumulasi kuota. Sedangkan 76 paket lainnya masih menggunakan notifikasi terkait masa berlaku maupun sisa kuota.
Komdigi menilai notifikasi pada paket non-rollover itu belum memenuhi bentuk perlindungan substantif bagi pelanggan.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi Evan Fathurokhman menegaskan operator juga tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk melindungi sisa kuota.
"Jelas di dalam eksplisit di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun," kata Evan.
Evan menjelaskan, Komdigi juga akan mengevaluasi apabila ada kenaikan harga paket seiring penerapan kebijakan tersebut.
"Maka kamu akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," pungkas Evan.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.
Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Komdigi setiap bulan.
