Melihat Aturan soal Dewan Pertimbangan Presiden RI

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sumpah jabatan saat pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden RI oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Sumpah jabatan saat pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden RI oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jumat (2/10). Pelantikan ini menjadi bagian dari penerapan aturan baru mengenai lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Prabowo mengangkat Pratikno sebagai Ketua merangkap anggota, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Total ada 26 orang yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Jumlah tersebut dimungkinkan setelah aturan mengenai Wantimpres diubah DPR RI pada tahun 2024.

UU Diubah DPR

Pada 17 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres)

Salah satu perubahan penting adalah nomenklatur. Dewan Pertimbangan Presiden secara hukum menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Jika sebelumnya disebut sebagai lembaga pemerintah, aturan baru menegaskan Wantimpres RI sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Namun, perubahan status tersebut tidak menghidupkan kembali kedudukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) seperti sebelum amendemen UUD 1945. Dasar konstitusional Wantimpres tetap Pasal 16 UUD 1945 dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.

Perubahan paling terlihat terdapat pada jumlah anggota. UU 19/2006 menetapkan Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, atau total sembilan orang.

Kemudian DPR merevisi kembali UU tersebut dan meresmikan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Dalam UU baru, diatur Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.

Ketentuan inilah yang menjadi dasar hukum bagi Prabowo mengangkat 26 anggota Wantimpres pada 2026.

Revisi tersebut juga mengubah sejumlah syarat anggota. Syarat memiliki keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara tidak lagi tercantum dalam Pasal 8. UU baru juga menyatakan anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.

Tugas dan Fungsi

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Nasihat dan pertimbangan diberikan baik atas permintaan maupun tanpa diminta Presiden, dan dapat disampaikan secara perorangan ataupun bersama-sama.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah maupun lembaga negara lain. Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, hingga kunjungan kenegaraan.

Sejumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden mengikuti pelantikan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/1/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Isi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden bersifat tertutup. Anggota Wantimpres tidak dibenarkan menyebarluaskannya kepada pihak lain.

Dengan demikian, Wantimpres bukan lembaga pelaksana kebijakan. Perannya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagai bahan dalam mengambil keputusan pemerintahan.

Dalam pelaksanaannya, ketua dan anggota Wantimpres RI diberikan hak keuangan. Dimana pada UU Nomor 15 tahun 2026 Pasal 3 menjelaskan bahwa besaran yang didapatkan sebesar RP 76.500.000

Sebelum Wantimpres Ada DPA

Jauh sebelum istilah Wantimpres digunakan, Indonesia mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

DPA memiliki kedudukan langsung dalam UUD 1945 sebelum amendemen. Lembaga ini bahkan memiliki bab tersendiri, yakni Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung.

Pasal 16 UUD 1945 sebelum amendemen mengatur bahwa susunan DPA ditetapkan dengan undang-undang. DPA berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan memiliki hak mengajukan usul kepada pemerintah.

Ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan memberlakukan kembali UUD 1945, dekrit tersebut juga memerintahkan pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). DPAS kemudian diatur melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959 dan diubah melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1966.

Pengaturan DPA kemudian dituangkan secara lebih permanen melalui UU Nomor 3 Tahun 1967.

UU Nomor 3 Tahun 1967 mengatur DPA bertugas memberikan pertimbangan, nasihat, dan usul mengenai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan kepada pemerintah, baik atas permintaan maupun atas inisiatif sendiri.

Anggotanya berasal dari unsur tokoh politik, tokoh karya, tokoh daerah, dan tokoh nasional. Jumlahnya paling banyak 27 orang, termasuk pimpinan.

Sebelas tahun kemudian, aturan tersebut diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 1978. Batas maksimal anggota DPA dinaikkan menjadi 45 orang, termasuk pimpinan.

Tugas DPA juga diperluas. Selain menjawab pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul, DPA berkewajiban mengajukan pertimbangan kepada Presiden.

Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyalami pejabat baru Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Pratikno usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/1/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Pejabat baru Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Pratikno (kedua kiri), Wakil Ketua Hatta Rajasa (ketiga kiri) serta para anggota mengikuti pelantikan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/1/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO