Mengenal AHWA, Mekanisme Pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU 2026-2031

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan perubahan mekanisme pemilihan pimpinan PBNU periode 2026-2031. Forum Muktamar menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8).
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan Alhamdulillahirabbil alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan (dipilih AHWA)," kata Presidium Sidang Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, saat menetapkan hasil keputusan.
Dengan keputusan tersebut, mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi NU mengalami perubahan dari pola pemilihan langsung oleh muktamirin.
Lantas, apa sebenarnya AHWA dan bagaimana mekanismenya?
AHWA merupakan singkatan dari Ahlul Halli wal Aqdi. Secara bahasa, istilah tersebut merujuk pada orang-orang yang memiliki kewenangan untuk "mengikat dan melepaskan". Anggotanya ada sembilan orang.
Dalam tradisi politik Islam, istilah Ahlul Halli wal Aqdi digunakan untuk menyebut kelompok yang terdiri dari ulama, pemimpin, dan tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas, serta menjadi rujukan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan dan menentukan berbagai urusan penting.
Karena itu, AHWA bukan sekadar forum pemungutan suara. Konsepnya menempatkan sejumlah tokoh yang dianggap memiliki kapasitas dan kredibilitas untuk bermusyawarah menentukan kepemimpinan.
Dalam konteks NU, mekanisme tersebut diadaptasi menjadi sistem perwakilan ulama dalam menentukan Rais Aam. Mekanisme AHWA sendiri bukan hal baru bagi NU. Sistem tersebut telah digunakan dalam sejumlah Muktamar NU, termasuk dalam pemilihan Rais Aam. Kini akan digunakan untuk memilih Ketua Umum.
Bagaimana Cara Memilih Anggota AHWA?
Dalam mekanisme yang digunakan NU, AHWA terlebih dahulu dibentuk melalui proses penjaringan nama dari struktur NU. PCNU dan PWNU mengusulkan nama-nama kiai yang dianggap layak menjadi anggota AHWA. Nama-nama tersebut kemudian dihimpun dan ditabulasi berdasarkan dukungan yang diperoleh.
Dalam mekanisme yang disiapkan untuk Muktamar ke-35 NU, terdapat sembilan ulama yang memperoleh dukungan terbanyak untuk kemudian menjadi anggota AHWA. Kesembilan kiai tersebut selanjutnya bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam.
Setelah sembilan nama ditetapkan, keputusan mengenai siapa yang akan menjadi Rais Aam diserahkan kepada sembilan anggota AHWA tersebut.
Apa Tugas AHWA?
Tugas utama AHWA dalam mekanisme NU adalah menentukan figur yang akan menjadi Rais Aam, pemimpin tertinggi dalam struktur Syuriyah PBNU.
Sembilan anggota AHWA akan duduk bersama dan bermusyawarah untuk menentukan satu nama yang dianggap paling layak menjadi Rais Aam.
Karena prosesnya melalui musyawarah, mekanisme AHWA berbeda dengan pemilihan langsung yang mengandalkan perolehan suara kandidat.
Dalam sistem voting langsung, kandidat bersaing memperoleh suara terbanyak dari pemilik suara. Sementara dalam AHWA, muktamirin memilih atau mengusulkan orang-orang yang dipercaya menjadi anggota AHWA, kemudian anggota AHWA melakukan proses seleksi dan musyawarah untuk menentukan pemimpin.
Konsep tersebut menekankan aspek tauliyah, representasi, kapasitas keulamaan, dan musyawarah, bukan semata-mata kompetisi elektoral.
Pada hasil sidang pleno Muktamar ke-35 NU ini, tugas AHWA bertambah, yaitu menetapkan sosok Ketua Umum PBNU.
Mengapa NU Memilih AHWA?
Perubahan mekanisme tersebut salah satunya dikaitkan dengan upaya memperkuat posisi Syuriyah dalam struktur kepemimpinan NU.
Salah satu bakal calon ketua umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, sebelumnya menjelaskan alasan dirinya bersama sejumlah calon ketua umum lain mendukung mekanisme AHWA.
Menurut Zulfa, kepemimpinan Tanfidziyah ke depan idealnya merupakan gabungan antara election dan selection.
"Tidak election murni, tidak sistem pemilihan murni, tapi tidak ada seleksi," ujar Zulfa.
Menurut dia, proses dapat dimulai dari pengusulan nama oleh struktur NU. Setiap wilayah dan cabang kemudian mengusulkan sejumlah nama, sebelum akhirnya dilakukan proses seleksi oleh Rais Aam dan AHWA.
Zulfa menjelaskan struktur NU mengenal dua unsur utama, yakni Syuriyah dan Tanfidziyah.
Syuriyah merupakan unsur pimpinan keulamaan, sedangkan Tanfidziyah menjalankan kebijakan organisasi. Karena itu, menurut Zulfa, Tanfidziyah harus berjalan searah dengan kebijakan Syuriyah.
"Nah, dengan sistem penunjukan AHWA, maka supremasi Syuriyah akan sangat kuat," katanya.
Menurut Zulfa, mekanisme tersebut juga memungkinkan adanya kontrol yang lebih kuat terhadap Ketua Umum Tanfidziyah. Jika Ketua Umum dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan keputusan Syuriyah, maka dapat dilakukan evaluasi oleh Rais Aam dan AHWA.
AHWA dan Kekhawatiran Politik Transaksional
Zulfa juga mengaitkan AHWA dengan upaya menciptakan Muktamar yang lebih teduh. Ia menyinggung munculnya berbagai informasi mengenai dinamika dan dugaan intervensi dalam proses Muktamar.
Menurutnya, pemilihan langsung berpotensi membuat kompetisi semakin keras karena kandidat harus membangun basis dukungan dan memperoleh suara.
"Kami berharap ke depan muktamar tidak perlu lagi ada yang disebut karantina atau penculikan sana-sini," ujar Zulfa.
Ia berharap pemimpin yang terpilih nantinya benar-benar merupakan sosok yang diinginkan baik oleh unsur Tanfidziyah maupun Syuriyah.
Zulfa juga menyinggung kekhawatiran mengenai faktor nonkapasitas dalam pemilihan langsung, termasuk kemungkinan intervensi eksternal maupun politik transaksional.
"Jangan sampai ada seorang Ketua Umum Tanfidziyah jika pemilihannya langsung, boleh jadi dia memiliki basis kuat karena ini dan itu," katanya.
Karena itu, menurut dia, AHWA diharapkan dapat mempersempit ruang bagi faktor-faktor tersebut dan lebih menekankan pertimbangan ulama.
Lalu Bagaimana dengan Hak Muktamirin?
Perubahan mekanisme ini sempat memunculkan pertanyaan apakah penggunaan AHWA akan mengurangi hak atau kedaulatan para muktamirin.
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menilai penggunaan mekanisme AHWA tidak serta-merta mereduksi hak muktamirin.
"Saya kira enggak juga ya, ini bagian dari tradisi para ulama, para kiai," ujar Gus Ipul.
Menurutnya, salah satu tujuan perubahan tersebut adalah menghindari kemungkinan munculnya dualisme kepemimpinan.
Selama ini, Rais Aam dan Ketua Umum sama-sama menjadi mandataris Muktamar. Keduanya memperoleh mandat langsung dari forum tertinggi NU tersebut.
"Nah, ke depan kalau ini disepakati, maka nanti kepemimpinan tertinggi benar-benar berada di Rais Aam," kata Gus Ipul.
Dengan demikian, posisi muktamirin dalam mekanisme baru bukan dihapus, melainkan bentuk partisipasinya berubah. Muktamirin tetap berperan dalam proses penjaringan dan pengusulan, tetapi keputusan akhir berada pada mekanisme yang telah ditentukan melalui AHWA.
Bagaimana dengan Pemilihan Ketua Umum?
Perubahan mekanisme ini juga membawa konsekuensi terhadap pemilihan Ketua Umum PBNU.
Sebelumnya, opsi yang berkembang adalah dua mekanisme. Pertama, mempertahankan sistem pemilihan seperti Muktamar sebelumnya, yakni calon ketua umum diusulkan oleh PCNU, PWNU, dan PCINU, kemudian mendapatkan restu Rais Aam sebelum dipilih langsung oleh muktamirin dengan mekanisme one man one vote.
Kedua, menggunakan sistem baru, yaitu PCNU, PWNU, dan PCINU mengusulkan sejumlah nama calon, kemudian nama-nama tersebut diperingkat berdasarkan dukungan. Setelah memperoleh restu Rais Aam, proses pemilihan selanjutnya dilakukan melalui AHWA.
Sehingga, AHWA yang akan menentukan siapa Ketum PBNU terpilih.
