Sejarah Wantimpres Berawal dari DPA 1945 hingga Diisi 26 Tokoh di Era Prabowo

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Sebanyak 26 tokoh dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10), dengan Pratikno sebagai ketua merangkap anggota.
Hatta Rajasa dipercaya menjadi Wakil Ketua merangkap anggota, sementara Muhammad Qodari menjadi Sekretaris merangkap anggota. Sejumlah tokoh dengan latar belakang politik, agama, bisnis, akademik, militer hingga masyarakat sipil juga masuk sebagai anggota. Pengangkatan mereka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding susunan Wantimpres pada pemerintahan sebelumnya yang selama bertahun-tahun identik dengan sembilan anggota.
Perubahan itu dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang Wantimpres pada 2024 menghapus ketentuan jumlah tetap sembilan orang dan menyerahkan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan Presiden dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.
Namun, sejarah lembaga pemberi pertimbangan kepada Presiden sebenarnya jauh lebih tua daripada istilah Wantimpres. Akar institusinya dapat ditelusuri hingga beberapa pekan setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 1945.
Bermula dari Dewan Pertimbangan Agung
Konsep lembaga penasihat Presiden sudah terdapat dalam UUD 1945 sebelum amendemen. Saat itu, lembaga tersebut bernama Dewan Pertimbangan Agung atau DPA dan diatur secara khusus dalam Bab IV UUD 1945.
Dalam penjelasan UUD 1945 kala itu, DPA diposisikan sebagai Council of State yang berkewajiban memberikan pertimbangan kepada pemerintah. DPA juga berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
DPA pertama kali dibentuk pada 25 September 1945, hanya sekitar satu bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan. Saat dibentuk, lembaga itu beranggotakan 11 orang dan dipimpin Raden Mas Margono Djojohadikusumo.
Margono kemudian mengundurkan diri pada 6 November 1945. Posisi Ketua DPA selanjutnya diisi Wiranatakusumah pada 29 November 1945. Catatan sejarah resmi Wantimpres menyebut pada desain awal ketatanegaraan Indonesia, DPA termasuk lembaga tinggi negara bersama Presiden dan Wakil Presiden, DPR, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam perkembangannya, pengaturan DPA diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Aturan tersebut kemudian diubah dan disempurnakan lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978.
DPA bertahan melewati berbagai periode pemerintahan, termasuk masa Orde Baru. Meski demikian, posisi konstitusional lembaga ini kemudian berubah secara fundamental ketika Indonesia memasuki era Reformasi dan UUD 1945 diamendemen.
DPA Dihapus dari Struktur Konstitusi
Perubahan keempat UUD 1945 menghapus Bab IV yang secara khusus mengatur Dewan Pertimbangan Agung. DPA secara resmi dibubarkan pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 tertanggal 31 Juli 2003.
Namun, kebutuhan Presiden terhadap sebuah lembaga pemberi nasihat tidak sepenuhnya dihilangkan. Pasal 16 UUD 1945 hasil amendemen justru memerintahkan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan pengaturan selanjutnya melalui undang-undang.
Perubahan tersebut menjadi pembeda yang fundamental. DPA lama merupakan lembaga yang memiliki tempat tersendiri dalam struktur konstitusi, sedangkan dewan pertimbangan setelah amendemen ditempatkan dalam rumpun kekuasaan pemerintahan negara dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan berakhirnya DPA, Indonesia sempat tidak memiliki lembaga bernama Dewan Pertimbangan Presiden seperti yang dikenal sekarang.
Wantimpres Lahir di Era SBY
Babak baru dimulai pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Untuk menjalankan amanat Pasal 16 UUD 1945 hasil amendemen, DPR dan pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Dari sinilah nama Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres secara resmi digunakan.
Berbeda dengan DPA lama, Wantimpres ditempatkan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan mengenai pelaksanaan kekuasaan pemerintahan. Pertimbangan dapat disampaikan baik diminta maupun tidak diminta Presiden.
Di bawah ketentuan UU 19/2006, Wantimpres terdiri dari sembilan anggota. Salah seorang anggota merangkap sebagai ketua. Aturan saat itu juga mewajibkan anggota Wantimpres diangkat paling lambat tiga bulan setelah Presiden dilantik.
Wantimpres pertama era SBY dibentuk pada 2007. Pemerintah ketika itu menegaskan pembentukan lembaga tersebut merupakan pelaksanaan amanat UU 19/2006.
Jajaran pertama Wantimpres terdiri dari Ali Alatas sebagai ketua, kemudian Sjahrir, Rachmawati Soekarnoputri, TB Silalahi, Emil Salim, Adnan Buyung Nasution, Ma'ruf Amin, Subur Budhisantoso, dan Radi A. Gany.
Komposisi tersebut menunjukkan sejak awal Wantimpres diisi tokoh dari beragam latar belakang, diplomat, ekonom, ahli hukum, politikus, tokoh agama hingga mantan pejabat militer.
Dalam praktiknya, nasihat yang disampaikan Wantimpres kepada Presiden tidak terbuka sepenuhnya ke publik. Undang-undang melarang Wantimpres memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.
Presiden juga dapat meminta anggota Wantimpres mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja maupun kunjungan kenegaraan. Untuk menyusun pertimbangan, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah dan lembaga negara lainnya.
Periode Kedua SBY
Memasuki periode kedua pemerintahannya, SBY kembali membentuk Wantimpres pada Januari 2010.
Sembilan tokoh yang dilantik ketika itu adalah Emil Salim, Ma'ruf Amin, Meutia Hatta Swasono, Ginandjar Kartasasmita, Widodo AS, Hassan Wirajuda, Jimly Asshiddiqie, Ryaas Rasyid, dan Siti Fadilah Supari.
Emil Salim kemudian menjadi Ketua Wantimpres periode tersebut.
Keanggotaan juga dapat berubah di tengah periode. Pada Januari 2012, misalnya, SBY melantik Albert Hasibuan untuk mengisi posisi yang sebelumnya ditinggalkan Jimly Asshiddiqie.
Era Jokowi
Tradisi sembilan anggota diteruskan Presiden Joko Widodo.
Pada 19 Januari 2015, Jokowi melantik sembilan anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6/P Tahun 2015.
Mereka adalah Abdul Malik Fadjar, Ahmad Hasyim Muzadi, Jan Darmadi, M. Yusuf Kartanegara, Rusdi Kirana, Sidarto Danusubroto, Sri Adiningsih, Subagyo Hadi Siswoyo, dan Suharso Monoarfa. Pemerintah saat itu menyebut pemilihan para anggota didasarkan antara lain pada profesionalisme dan pengalaman mereka.
Sri Adiningsih kemudian menjadi Ketua Wantimpres periode 2015-2019. Dalam perjalanannya, komposisi anggota mengalami perubahan, antara lain karena meninggal dunia, pengunduran diri, maupun penugasan baru. Agum Gumelar dan Yahya Cholil Staquf termasuk tokoh yang kemudian menjadi anggota pada periode tersebut.
Memasuki periode kedua, Jokowi kembali melantik sembilan anggota Wantimpres pada 13 Desember 2019.
Wiranto ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota. Delapan anggota lainnya saat pelantikan adalah Arifin Panigoro, Dato Sri Tahir, Habib Muhammad Luthfi Ali Yahya, Muhammad Mardiono, Putri Kus Wisnu Wardani, Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, dan Soekarwo.
Komposisi tersebut sekali lagi menampakkan pola Wantimpres yang menggabungkan mantan pejabat pemerintahan, tokoh politik, pengusaha, ulama, dan figur dengan pengalaman di pemerintahan daerah.
Aturan Berubah
Perubahan besar terhadap desain Wantimpres terjadi menjelang berakhirnya pemerintahan Jokowi.
Pada 2024, DPR dan pemerintah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2006. DPR menyetujui revisi tersebut dalam rapat paripurna pada 19 September 2024. Undang-undang kemudian disahkan sebagai UU Nomor 64 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, hanya tiga hari sebelum pergantian pemerintahan dari Jokowi kepada Prabowo.
Salah satu perubahan paling penting adalah soal jumlah anggota.
Jika sebelumnya jumlah Wantimpres dibatasi sembilan orang, aturan baru menyatakan lembaga itu terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, tidak lagi terdapat angka maksimal sembilan orang seperti pada periode SBY dan Jokowi.
Perubahan lain adalah nomenklatur dari “Dewan Pertimbangan Presiden” menjadi “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia”. Undang-undang baru juga menyebut Wantimpres RI sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden, sementara anggota Wantimpres ditegaskan berstatus pejabat negara.
Ini tetap berbeda dengan DPA sebelum amendemen UUD 1945. DPA lama memiliki bab tersendiri dalam konstitusi, sementara Wantimpres saat ini tetap bersumber pada Pasal 16 UUD 1945 yang menempatkan dewan pertimbangan dalam konteks pelaksanaan kekuasaan pemerintahan Presiden.
Wantimpres Prabowo
Ketentuan baru tersebut akhirnya digunakan di era Prabowo. Selama dua tahun menjabat, Prabowo belum memiliki Wantimpres.
Pada 2 Oktober 2026, Prabowo mengangkat 26 anggota Wantimpres RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Jumlah tersebut hampir tiga kali lipat dari komposisi sembilan orang pada periode-periode sebelumnya.
Pratikno ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota. Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Qodari menjadi Sekretaris merangkap anggota.
Jajaran tersebut juga diisi antara lain Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato Sri Tahir, Rocky Gerung, Anwar Usman, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, hingga Ignasius Jonan.
