Sidang Perdana Wantimpres, Pratikno: Amanah Beri Nasihat Efektif ke Presiden

Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) menggelar sidang pleno perdana pada Kamis (8/10). Sidang dipimpin Ketua Wantimpres Pratikno.
Sidang membahas usulan pembidangan kerja Wantimpres yang mencakup geopolitik, hukum, pertahanan dan keamanan, ekonomi dan keuangan, pembangunan manusia dan pemberdayaan masyarakat, pangan, infrastruktur, serta hilirisasi dan transisi energi.
Pratikno menyampaikan, kepercayaan yang diberikan Presiden merupakan amanah bagi seluruh pimpinan dan anggota Wantimpres untuk menjalankan tugas sesuai mandat undang-undang.
"Kita semua mendapatkan kepercayaan yang luar biasa, terhormat untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Bapak Presiden, baik diminta ataupun tidak diminta," ujar Pratikno.
Pratikno berharap pertemuan perdana ini menjadi langkah awal bagi Wantimpres dalam menjalankan tugasnya.
"Semoga kita dapat memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dengan efektif, sebagaimana dimandatkan di dalam undang-undang," lanjutnya.
Sidang pleno turut membahas tata kerja dan agenda kelembagaan Wantimpres ke depan, termasuk penguatan koordinasi antaranggota serta mekanisme kerja dalam menyiapkan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Pembahasan juga menekankan pentingnya melihat perkembangan isu nasional secara responsif sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan jangka panjang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta, dengan tetap menjaga kerahasiaannya.
Wantimpres juga berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007.
