Konten dari Pengguna

Kontribusi Auditor dalam Melawan Korupsi

Zaskia Nurul Asfiah
Mahasiswa aktif program studi Akuntansi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
18 November 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zaskia Nurul Asfiah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tim audit (sumber: https://www.freepik.com/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tim audit (sumber: https://www.freepik.com/)
ADVERTISEMENT
Auditor merupakan salah satu bagian yang memegang peran penting dalam suatu perusahaan. Auditor akan meninjau dan memastikan setiap dokumen dan kegiatan transaksi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, tim auditor juga harus memiliki fokus dan ketelitian yang tinggi dalam menjalankan kewajibannya memeriksa catatan keuangan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menjadi penting karena kegagalan dalam mengaudit dapat menentukan reputasi dan kualitas suatu perusahaan. Banyak faktor yang dapat menyebabkan kegagalan dalam mengaudit, salah satunya adalah faktor penyimpangan. Penyimpangan atau korupsi sangat rawan terjadi pada sektor keuangan.
Salah satu contoh korupsi yang melibatkan auditor belakangan ini adalah kasus aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar yang diduga uang tersebut berasal dari kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Robertus Kresnawan yang merupakan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Masih banyak lagi kasus korupsi yang melibatkan tim auditor baik dalam maupun luar negeri. Melihat kasus diatas dapat membuktikan bahwa peran auditor sangat penting dalam pencegahan kasus korupsi di bidang ekonomi dan keuangan. Dalam mencegah adanya kecurangan dalam proses pengauditan para auditor dapat menerapkan kode etik yang sudah ada, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Memastikan Objektivitas dan Independensi
Auditor harus bersikap objektif dan independent dalam mengaudit untuk memastikan hasil audit akurat dan terpercaya.
2. Menjaga Kerahasian Informasi
Auditor juga harus memastikan bahwa semua informasi yang ada dalam proses pengauditan terjaga dan tidak disalahgunakan baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok lain.
3. Meningkatkan Profesionalitas
Auditor bersikap profesional dan melakukan poses pengauditan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
4. Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Auditor harus berperilaku sesuai dengan kode etik yang berlaku dengan begitu integritas dan kepercayaan publik akan lebih terjaga.
5. Menjaga Akuntabilitas
Auditor bertanggung jawab atas semua tindakan yang mereka lakukan dalam proses pengauditan sesuai dengan standar yang berlaku serta memastikan hasil audit yang diserahkan akurat.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa auditor juga berkontribusi dalam mencegah dan melawan korupsi disektor keuangan dengan cara menerapkan kode etik yang sudah ada secara optimal.
Zaskia Nurul Asfiah, mahasiswi program studi Akuntansi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.