Ketika Jeruji Besi Tak Mampu Mengurung Privilege

Mahasiswa Universitas Pamulang
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Rayya Elang Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada sesuatu yang mengusik dari kabar tentang kemewahan di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia bukan hanya tentang ruangan yang lebih nyaman. Bukan hanya tentang fasilitas yang tidak seharusnya dimiliki. Bukan hanya tentang barang-barang mewah yang ditemukan di balik tembok penjara Ia adalah pertanyaan tentang keadilan.Bagaimana mungkin seseorang yang sedang menjalani pidana dapat menikmati fasilitas yang jauh lebih baik daripada orang-orang yang hidup bebas tetapi harus berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari? Bagaimana barang-barang terlarang dapat masuk? Siapa yang memberikan akses? Siapa yang membiarkan? Dan apakah kemewahan itu hanya dinikmati oleh satu orang, atau merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar? Lapas bukan tempat untuk mempertahankan privilese. Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan. Di sana, seseorang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menjalani pidana bukan berarti kehilangan seluruh hak sebagai manusia.Warga binaan tetap memiliki hak atas perlakuan yang manusiawi, kesehatan, keamanan, dan pembinaan. Tetapi hak untuk diperlakukan secara manusiawi tidak sama dengan hak untuk menikmati kemewahan yang diperoleh melalui fasilitas khusus, penyalahgunaan kewenangan, atau perlakuan istimewa. Di sinilah batasnya harus jelas. Perlindungan terhadap hak warga binaan tidak boleh berubah menjadi pembenaran atas diskriminasi. Sebab ketika seorang narapidana dapat memperoleh fasilitas mewah karena uang, jabatan, hubungan, atau akses tertentu, maka sistem pemasyarakatan sedang menghadapi persoalan serius. Bukan hanya persoalan disiplin. Melainkan persoalan integritas. Kemewahan di balik jeruji tidak muncul dengan sendirinya Sebuah fasilitas mewah tidak mungkin hadir tanpa adanya akses. Barang elektronik, perabot, makanan khusus, ruang yang berbeda, atau fasilitas lain yang tidak semestinya dimiliki warga binaan tentu menimbulkan pertanyaan. Bagaimana barang itu masuk? Siapa yang memeriksa? Siapa yang mengawasi? Apakah ada petugas yang mengetahui? Apakah ada pembiaran? Atau bahkan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena persoalan kemewahan di lapas tidak boleh berhenti pada siapa yang menikmati fasilitas. Kita juga harus melihat siapa yang memungkinkan fasilitas itu tersedia. Jika seorang warga binaan melanggar aturan, tentu harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Namun, apabila terdapat petugas atau pihak lain yang membantu, membiarkan, atau mengambil keuntungan, maka pertanggungjawaban tidak boleh hanya dibebankan kepada orang yang berada di dalam sel. Sistem yang memungkinkan pelanggaran juga harus diperiksa. Jangan sampai hukum hanya keras kepada yang tidak memiliki akses Kabar tentang kemewahan di lapas menjadi semakin mengganggu ketika masyarakat melihat adanya ketimpangan. Di satu sisi, banyak warga binaan hidup dalam kondisi terbatas, bahkan menghadapi persoalan kelebihan kapasitas dan minimnya fasilitas. Di sisi lain, ada kabar tentang orang tertentu yang dapat menikmati kenyamanan khusus. Ketimpangan semacam ini dapat merusak kepercayaan publik. Sebab hukum seharusnya berlaku tanpa membedakan latar belakang, kekayaan, jabatan, maupun hubungan seseorang. Jika fasilitas khusus dapat dibeli, maka pidana kehilangan maknanya. Jika aturan hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki uang dan pengaruh, maka yang rusak bukan hanya tata tertib lapas. Yang rusak adalah keyakinan masyarakat bahwa hukum bekerja secara adil. Tetapi dugaan tetap harus dibedakan dari fakta Kita juga perlu berhati-hati. Kabar tentang kemewahan di lapas sering kali menyebar melalui potongan video, foto, unggahan media sosial, atau pernyataan yang belum tentu lengkap. Karena itu, masyarakat tidak boleh langsung menjatuhkan vonis hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Apakah foto tersebut benar diambil di lapas?Kapan peristiwa itu terjadi? Siapa yang memiliki fasilitas tersebut? Apakah barang itu memang dilarang? Apakah ada pemeriksaan resmi? Apakah telah dilakukan penyelidikan?Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui proses yang transparan. Kritik terhadap lembaga pemasyarakatan penting. Namun, kritik harus dibangun di atas fakta, bukan sekadar kemarahan. Sebab menuntut keadilan tidak berarti mengabaikan prinsip pemeriksaan dan pembuktian. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah viral Persoalan lain yang perlu dipikirkan adalah mengapa pelanggaran sering baru ditindak setelah menjadi perhatian publik.Apakah pengawasan internal tidak berjalan? Apakah pemeriksaan dilakukan secara rutin? Apakah laporan dari petugas atau warga binaan ditindaklanjuti? Apakah ada mekanisme pengaduan yang aman? Dan apakah petugas yang berani melaporkan pelanggaran mendapatkan perlindungan? Pengawasan seharusnya tidak bergantung pada viralnya sebuah kasus. Lapas adalah institusi yang memiliki kewenangan besar terhadap kehidupan orang-orang yang berada di dalamnya. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berkala, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan ketika kamera hadir atau ketika masyarakat mulai bertanya. Kemewahan di lapas adalah gejala, bukan satu-satunya masalah Kita tidak boleh melihat persoalan ini hanya sebagai cerita tentang barang mewah. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih luas: Kelebihan kapasitas. Keterbatasan anggaran. Kualitas pembinaan. Kesejahteraan petugas. Potensi korupsi. Peredaran narkotika. Kekerasan. Diskriminasi. Dan lemahnya pengawasan. Jika hanya satu ruangan yang diperiksa, sementara sistem yang memungkinkan pelanggaran tetap dibiarkan, maka persoalan serupa dapat kembali terjadi.Karena itu, penanganannya harus menyentuh akar masalah. Tidak cukup hanya menyita barang. Tidak cukup hanya memindahkan warga binaan. Tidak cukup hanya memberikan sanksi administratif. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka prosesnya harus dilakukan secara tegas dan transparan. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa. Jika ada praktik suap atau pungutan ilegal, maka harus ada pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan ruang privilese Pidana penjara seharusnya tidak menjadi ajang balas dendam. Namun, pembinaan juga tidak boleh disalahartikan sebagai pemberian keistimewaan. Warga binaan harus diperlakukan secara manusiawi, tetapi tetap tunduk pada aturan. Mereka memiliki hak, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menaati tata tertib. Petugas memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu harus digunakan secara bertanggung jawab. Dan negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh proses pemasyarakatan berjalan sesuai hukum. Tidak boleh ada ruang khusus bagi mereka yang mampu membayar. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan. Tidak boleh ada fasilitas tersembunyi yang hanya dapat diakses oleh orang tertentu. Sebab keadilan tidak boleh berhenti di pintu masuk lapas. Yang dipertaruhkan bukan hanya citra lembaga Ketika kemewahan di lapas terungkap, yang dipertaruhkan bukan hanya citra lembaga pemasyarakatan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Masyarakat ingin percaya bahwa putusan pengadilan benar-benar dijalankan. Masyarakat ingin percaya bahwa pidana tidak dapat dinegosiasikan. Masyarakat ingin percaya bahwa orang yang memiliki uang dan pengaruh tidak dapat membeli kenyamanan di balik jeruji. Karena itu, setiap dugaan kemewahan di lapas harus diperiksa secara serius. Bukan untuk mempermalukan seseorang. Bukan pula untuk menghakimi tanpa proses Melainkan untuk memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi layanan khusus bagi mereka yang memiliki akses. Pada akhirnya, lembaga pemasyarakatan bukan hotel. Bukan tempat untuk mempertahankan gaya hidup mewah. Bukan pula ruang untuk melanjutkan privilese yang dimiliki seseorang sebelum menjalani pidana. Lapas adalah bagian dari sistem peradilan pidana. Karena itu, setiap pelanggaran di dalamnya harus dilihat sebagai persoalan hukum, etika, dan tata kelola. Sebab ketika kemewahan dapat masuk ke balik jeruji, yang ikut masuk bukan hanya barang-barang mewah. Yang ikut masuk adalah ketimpangan. Dan ketika ketimpangan dibiarkan hidup di dalam lembaga pemasyarakatan, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar disiplin. Yang dipertaruhkan adalah keadilan.
