Konten dari Pengguna

Etika Digital: Pedoman Perilaku Daring Agar Terhindar Ancaman Bui

Zenika Lupita Dewi
Mahasiswa Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Padjadjaran
29 Oktober 2023 23:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zenika Lupita Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Media Sosial Sebagai Sarana Komunikasi Digital. Gambar: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Media Sosial Sebagai Sarana Komunikasi Digital. Gambar: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Media sosial adalah salah satu inovasi teknologi yang mengubah cara kita berinteraksi dan berkomunikasi dalam masyarakat modern. Dengan hanya bermodalkan gawai yang terhubung dengan internet, semua orang memiliki akses ke dunia maya yang memungkinkan mereka untuk berinteraksi dengan siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Ini adalah tonggak penting dalam kemajuan teknologi masa kini yang membawa banyak perubahan dalam cara kita berhubungan satu sama lain.
ADVERTISEMENT
Interaksi dan komunikasi di ruang digital ini memungkinkan kita untuk mengekspresikan ide, pendapat, dan perasaan kita dengan cepat dan efisien. Tidak lagi perlu bertatap muka atau berbicara secara langsung, kita dapat berkomunikasi melalui pesan teks, gambar, video, dan berbagai bentuk media lainnya. Hal ini memungkinkan kita untuk tetap terhubung dengan orang-orang yang berada jauh dari kita secara geografis, serta membuka peluang baru untuk berkolaborasi, berbagi informasi, dan membangun hubungan dalam dunia maya. Namun, di balik kemajuan teknologi ini, ada bahaya utama yang perlu kita pertimbangkan. Keterbukaan yang diberikan oleh media sosial dan platform berbagi informasi lainnya memungkinkan kita untuk mengungkapkan pendapat kita dengan mudah, tetapi terkadang orang mengabaikan etika dalam berbicara dan berperilaku secara kasar, menghina, atau bahkan mengancam orang lain. Ini bisa merusak reputasi individu, memicu konflik yang merusak, dan dalam beberapa kasus, melanggar undang-undang yang mengatur perilaku di media sosial.
ADVERTISEMENT
Media dan internet telah membawa perubahan besar dalam cara kita berkomunikasi, berinteraksi, dan mengakses informasi. Kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi ini memungkinkan kita untuk terhubung dengan berbagai orang di seluruh dunia, berbagi pandangan, dan mendapatkan wawasan yang beragam. Namun, keberhasilan interaksi di dunia digital ini tidak hanya tergantung pada teknologi, tetapi juga pada pemahaman etika digital yang baik.
Salah satu dampak negatif dari penggunaan media sosial adalah cyberbullying. Kasus-kasus perundungan siber sering terjadi, di mana seseorang menjadi korban pelecehan verbal atau psikologis secara online. Pemahaman etika digital dapat membantu mencegah perundungan siber dengan mengajarkan pengguna untuk berkomunikasi dengan hormat dan empati. Selain itu, dampak negatif lainnya adalah penyalahgunaan privasi. Keamanan data dan privasi adalah hal penting dalam dunia digital. Pemahaman etika digital melibatkan penggunaan informasi pribadi dengan bijak, menghindari pelanggaran hak privasi, dan menjaga data pribadi agar tetap aman.
Cyberbullying atau Perundungan Siber di Media Sosial. Gambar: Shutterstock
Era internet juga membawa peningkatan penyebaran berita palsu atau hoaks. Etika digital membantu menumbuhkan kesadaran untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya, sehingga kita tidak ikut menyebarkan berita palsu. Etika digital juga berkaitan dengan penulisan dan berbagi konten yang positif, menghindari penyebaran kebencian, diskriminasi, atau konten yang merugikan orang lain.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya ada dampak negatif bagi orang lain, tetapi ketidakbijakan dalam penggunaan media sosial juga bisa berujung pada masalah hukum. Salah satu risiko yang mengintai di balik antarmuka menarik media sosial adalah potensi seseorang berakhir di balik jeruji besi akibat konten yang dibagikan atau ditulis. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, beserta amendemennya yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dikenal juga sebagai UU ITE, memiliki peran signifikan dalam membentuk etika bermedia sosial.
UU ITE tidak hanya memastikan perlindungan privasi, tetapi juga mencegah pelecehan dan penghinaan, mengharuskan penyedia platform untuk mengawasi konten, dan memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku kejahatan di dunia maya. Ancaman yang dilayangkan bagi pelanggar pasal-pasal dalam UU ITE ini pun tidak main-main, mulai dari dikenakan denda hingga bisa dijebloskan masuk bui. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu yang menggunakan media sosial dan internet untuk memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan dalam UU ITE. Namun, etika bermedia sosial tidak hanya harus didasarkan pada peraturan hukum semata. Kesadaran diri, empati, dan penghargaan terhadap perbedaan pendapat juga merupakan komponen penting dalam membangun lingkungan online yang sehat. Kita semua memiliki tanggung jawab pribadi untuk menjaga suasana bermedia sosial yang positif, menghormati orang lain, dan memastikan pengalaman yang baik bagi semua pengguna.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, pentingnya etika digital dalam era media dan internet tidak bisa diremehkan. Kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi harus diiringi oleh kesadaran akan dampak yang mungkin ditimbulkannya. Melalui pemahaman etika digital yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan daring yang aman, sehat, dan produktif bagi semua orang. Etika digital bukan hanya tentang mematuhi hukum, tetapi juga tentang menjaga integritas dan moralitas dalam interaksi daring kita.