Konten dari Pengguna

Mengenal Jenis dan Tugas Guru di Indonesia

Zenius Education
To spark the love of learning in everyone, everywhere, to question everything
8 November 2019 9:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zenius Education tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Guru adalah salah satu profesi yang paling mulia. Bahkan guru disematkan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Menghormati mereka pun menjadi suatu keharusan. Jasa mereka perlu mendapat perhatian, memberikan jalur khusus bagi CPNS Guru misalnya. Guru merupakan salah satu faktor penentu kesuksesan Program Indonesia Pintar.
ADVERTISEMENT
Sejak diresmikannya Program Indonesia Pintar, gerakan wajib belajar yang sebelumnya berlangsung sepanjang 9 tahun ditingkatkan menjadi 12 tahun. Artinya, anak-anak di Indonesia setidaknya perlu menempuh jenjang pendidikan setingkat SD, SMP, hingga SMA. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar.
Selama menjalani pendidikan dasar dan menengah selama 12 tahun, tentunya murid-murid akan menjumpai banyak sekali guru. Mulai dari guru yang mengajar mata pelajaran spesifik seperti olahraga hingga guru kelas yang biasanya mengajar berbagai macam mata pelajaran. Jenis dan tugas guru sendiri sudah diatur oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (nama kementerian sebelum diubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 19 Oktober 2011) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
ADVERTISEMENT
Menurut peraturan tersebut, berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru digolongkan dalam tiga jenis sebagaimana diuraikan berikut ini.
Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru pendidikan agama.
Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu pada satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK).
ADVERTISEMENT
Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB, SMK/MAK).
Penjabaran di atas menjawab mengapa seringkali guru-guru di sekolah dasar mengajar hampir seluruh mata pelajaran. Selain itu, peraturan ini juga menjawab mengapa di tingkat sekolah dasar tidak ada guru yang secara spesifik bertugas di bidang bimbingan dan konseling.
Sebelumnya telah dibahas bagaimana pembagian tugas dan jenis guru yang ada di Indonesia. Namun, sebaiknya juga diketahui sebenarnya siapakah guru itu.
Menurut ensiklopedia Britannica versi daring, guru adalah profesi bagi mereka yang mengajarkan sesuatu, khususnya yang mengajar di sekolah dasar, menengah, hingga universitas. Sedangkan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
ADVERTISEMENT
Menjadi guru bukanlah sesuatu yang mudah. Terdapat tugas-tugas yang harus dikerjakan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tanpa adanya guru, boleh jadi pemberantasan buta aksara adalah hal yang nyaris mustahil untuk dilakukan oleh pemerintah. Gurulah yang menjadi garda terdepan dalam pengentasan buta aksara.
Guru mengenalkan kepada murid-muridnya mulai dari apa itu alfabet hingga bagaimana membaca buku. Tugas ini tidaklah ringan terlebih tidak semua murid memiliki kepribadian dan perilaku yang sama. Ada murid yang cepat dalam menangkap apa yang dijelaskan oleh guru di depan kelas. Di sisi lain, ada murid yang suka melanggar peraturan, membolos misalnya, sehingga memperberat tugas yang dimiliki oleh guru.
Tidak hanya mengajar, masih ada tugas-tugas lain yang diemban oleh para guru di Indonesia. Terutama saat mereka mendapat amanah lain seperti menjadi wali kelas atau kepala sekolah. Mereka masih harus merencanakan materi ajar, membuat soal ujian, dan menjadi jembatan bagi para wali murid dengan pihak sekolah.
ADVERTISEMENT
Meski memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan, masih ada saja guru-guru yang kesejahteraannya belum juga pasti. Hal ini bisa terjadi salah satunya karena status yang dimiliki oleh guru-guru tersebut belum jelas. Ada guru yang sudah bertahun-tahun lamanya mengajar tetapi statusnya masih honorer. Ada juga istilah lainnya seperti guru wiyata bakti dan guru tidak tetap.
Kabar baiknya, pemerintah memberikan jalur khusus dalam Seleksi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi para guru. Tak hanya bagi guru saja melainkan juga bagi tenaga kesehatan. Sumbangsih bagi kehidupan masyarakat Indonesia yang telah mereka berikan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Salah satunya dengan membuka jalur khusus dalam penerimaan CPNS.
Tak berhenti hanya dengan membuka jalur khusus saja, panitia penerimaan CPNS bahkan akan memberikan nilai maksimal dalam Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) bagi guru-guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar. Misalkan ada guru biologi yang memiliki sertifikat pendidik biologi dan melamar formasi guru biologi, maka guru bersangkutan akan dinyatakan mendapat nilai SKB maksimal.
ADVERTISEMENT
SKB sendiri merupakan salah satu tahapan yang harus ditempuh oleh para pelamar CPNS. Di dalam tahap ini, para pelamar akan diuji kemampuan yang dimilikinya dalam formasi yang dilamarnya. Bentuk SKB bisa berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi lain. Bisa jadi satu instansi mensyaratkan pelamarnya untuk mengikuti rangkaian tes fisik sedangkan instansi lainnya tidak. Selain itu, SKB juga bisa berupa wawancara.
Dengan adanya jalur khusus ini, diharapkan ke depannya guru-guru bisa memperoleh kehidupan yang lebih sejahtera. Setidaknya berbanding lurus dengan besarnya tanggung jawab yang dimiliki serta besarnya jasa yang diberikan bagi negara.