Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ruang Publik Media Sosial di Indonesia
21 April 2022 14:45 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Zeremy Giovanni Lumbantoruan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ruang publik merupakan ruang terbuka bagi masyarakat untuk berkumpul dan berdiskusi kritis mengenai kehidupan bermasyarakat. Masyarakat dalam ruang publik harus terbebas dari kekuatan negara, ekonomi, dan agama (Delfanti & Arvidsson, 2019, p. 96; Fuchs, 2014, p. 60). Blanco dan Jorgensen (2013) menjelaskan bagaimana pandangan elite politik Inggris terkait keadaan ruang publik di Eropa. Hasil penelitian mereka menampilkan persepsi umum masyarakat Eropa yang menganggap pengambilan keputusan politik merupakan ruang khusus yang tidak dapat diakses secara bebas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelitian Blanco dan Jorgensen, penulisan ini akan memperhatikan tiga kejadian yang berkaitan dengan ruang publik media sosial di Indonesia yaitu protes revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan RUU KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Komunitas Indonesia Berkebun, dan tanggapan masyarakat terkait kebijakan throttling dan pemblokiran koneksi internet di Papua dan Papua Barat.
Opini Publik terkait Revisi UU KPK dan RUU KUHP
Akhir 2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah Indonesia membahas dan menyetujui revisi UU KPK dan RUU KUHP (Idhom, 2019). Menanggapi hal tersebut, mahasiswa mengadakan protes yang terjadi pada beberapa wilayah di Indonesia. Aksi diinisiasi oleh mahasiswa sekitar Jakarta dengan menyuarakan jargon #reformasidikorupsi pada media sosial yang dilanjutkan dengan protes di depan Gedung DPR pada 19 September 2019 (Makdori, 2019).
ADVERTISEMENT
Diskusi mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Atmajaya, dan Universitas Trisakti dengan menggunakan jargon #reformasidikorupsi menghasilkan empat opini publik yaitu: (1) Pemulihan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia, (2) pemulihan demokrasi, hak memilih masyarakat, hak asasi manusia, dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan, (3) pemulihan pemeliharaan alam, reformasi agraria, dan pengembangan ekonomi non-eksploitatif, dan (4) restorasi kesatuan bangsa, eliminasi tindak rasisme, keadilan ekonomi, dan perlindungan terhadap perempuan. Sebelum mahasiswa Jakarta, jargon #gejayanamemanggil disuarakan oleh mahasiswa Yogyakarta, dan menghasilkan opini publik yang serupa (Ardiyanto, 2021, p. 236).
Komunitas Indonesia Berkebun
Komunitas Indonesia Berkebun merupakan perkumpulan yang memiliki fokus kepada perkembangan urban farming di Indonesia. Komunitas ini terbentuk di Jakarta, dan berkembang di sejumlah kota yang menjadi jaringan komunitas. Sekarang, Komunitas Indonesia Berkebun merupakan garis terdepan untuk diskursus terkait perkebunan perkotaan di Indonesia. Diskursus mengenai perkebunan perkotaan di Indonesia diinisiasi oleh Ridwan Kamil melalui media Twitter.
ADVERTISEMENT
Topik tersebut mulai diminati pengguna media sosial yang akhirnya mendiskusikan ide dan rencana perkebunan perkotaan di Jakarta pada tahun 2010. Maret 2011, penanaman pertama dilakukan komunitas di Kota Bogor dan Bandung. Diskursus mengenai perkebunan perkotaan kemudian meluas ke media sosial lain seperti Facebook, Instagram, dan Line.
Selama 4 tahun perkembangan, Komunitas Indonesia Berkebun telah menyebar ke 33 kota dan 9 kampus di seluruh Indonesia. Namun, Inisiasi ide perkebunan perkotaan oleh Kamil juga dapat dilihat sebagai usahanya untuk meningkatkan popularitas, dan membantu kamil memenangkan kontestasi politik Kota Bandung (Bodo, Siahaan, & Ida, 2019, p. 255).
Kebijakan Throttling dan Pemblokiran Koneksi Internet Papua
Pertengahan 2019, masyarakat bersama aparat sekitar mengepung asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Aksi pengepungan dilaksanakan karena penemuan bendera Indonesia yang rusak di area sekitar asrama. Sesudah pengepungan, 43 mahasiswa yang berada di asrama diamankan dan diperiksa di Polrestabes Surabaya. Hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi bahwa mahasiswa asrama yang melakukan perusakan bendera Indonesia (CNN, 2020).
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut memicu demonstrasi masyarakat wilayah Papua dan Papua Barat. Demonstrasi diperparang dengan persebaran disinformasi melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube (CNN, 2020). Pemerintah indonesia akhirnya memutuskan kebijakan pembatasan dan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat untuk meredam kerusuhan dan persebaran disinformasi. Aliansi Jurnalis Independen menggugat pemerintah Indonesia terkait pemberlakuan kebijakan tersebut (CNN, Jokowi Digugat ke PTUN Gara-gara Blokir Internet Papua, 2019).
Melalui salah satu unggahan Twitter Febriana Firdaus (Firdaus, 2019), masyarakat mengungkapkan pendapat mereka terkait kebijakan throttling dan pemblokiran internet di Papua. Seluruh pendapat pada thread, tidak berpihak pada salah satu pihak. Terdapat pendapat yang mendukung dan menolak kebijakan, dan diskusi mengenai apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak pemerintah.
ADVERTISEMENT
Ruang Publik di Indonesia Berdasarkan Tiga Isu
Terkait isu pertama, mahasiswa merupakan aktor utama diskusi yang memunculkan empat opini publik terkait revisi kedua undang-undang. Mahasiswa juga yang menjadi aktor utama dalam menyuarakan jargon #reformasidikorupsi dan #gejayanamemanggil. Masyarakat di luar mahasiswa, belum tentu memiliki pengetahuan yang sama, atau akses informasi yang sama dengan mahasiswa pada saat diskusi berlangsung.
Selain itu, masyarakat di luar mahasiswa juga belum tentu mengerti keseluruhan topik yang sedang didiskusikan oleh mahasiswa di media Twitter. Maka dari itu, ruang publik media sosial pada saat itu belum mampu menjadi ruang yang inklusif, dan mengikutsertakan seluruh masyarakat dalam pembentukan opini publik.
Permasalahan serupa juga terdapat pada diskursus urban farming Komunitas Indonesia Berkebun (isu kedua). Masyarakat secara keseluruhan belum tentu mengerti mengenai masalah-masalah lingkungan, atau ide perkebunan perkotaan. Masyarakat secara keseluruhan juga belum tentu memiliki akses internet dan media sosial yang setara pada saat itu (2010-2011). Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan pengguna internet Indonesia sampai tahun 2013 baru mencapai 63 juta orang (Kominfo, 2013).
ADVERTISEMENT
Namun, hal yang berbeda mungkin bisa ditunjukkan oleh diskusi kebijakan throttling dan pemblokiran internet di Papua, pada thread Twitter Febriana Firdaus. Diskusi memang memunculkan pendapat yang berbeda dari masyarakat. Tidak terdapat campur tangan pihak pemerintah atau korporasi pada diskusi tersebut. Masyarakat juga terlihat memahami topik utama yang sedang didiskusikan. Sayangnya tidak ada opini publik apa pun yang terbentuk dari diskusi tersebut.
Kesimpulan
Sejalan dengan penelitian Blanco dan Jorgensen (2013), penulis menganggap ruang publik Indonesia yang terbentuk di Twitter belum memiliki karakteristik ruang publik yang ideal. Masyarakat secara keseluruhan belum tentu memiliki akses yang sama terhadap informasi, dan ikut dalam diskusi selama isu-isu berlangsung.
Pembentukan opini publik dalam ketiga isu hanya di dorong oleh sekelompok orang, atau tidak terbentuk sama sekali. Maka dari itu, sampai saat ini ruang publik yang ada di Indonesia masih berbentuk remote, atau bahkan bisa dianggap elitis.
ADVERTISEMENT
Referensi
Ananda, A. (2019, Agustus 19). Kronologi Pengepungan Asrama Papua Surabaya Versi Mahasiswa. Diambil kembali dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190819072043-20-422556/kronologi-pengepungan-asrama-papua-surabaya-versi-mahasiswa
Ardiyanto, E. (2021). Political Communications in the Public Sphere Student Protest in Indonesia 2019-2020. Jurnal Komunikasi Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, 229-241.
Blanco, I. G., & Wahl-Jorgensen, K. (2013). Remote, Elitist, or Non-existent? The European Public Sphere in the Debates of British Political Elites. Media and Cultural Studies, 23-38. doi:: http://dx.doi.org/10.1080/13183222.2013.11009119
Bodo, S., Siahaan, H., & Ida, R. (2019). Social Media, Public Sphere and Movement Discussion of Urban Farming in Indonesia. Budapest International Research and Critics Institute - Journal, 250-261. doi:doi.org/10.33258/birci.v2i3.414
CNN. (2019, November 21). Jokowi Digugat ke PTUN Gara-gara Blokir Internet Papua. Diambil kembali dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191121164336-185-450386/jokowi-digugat-ke-ptun-gara-gara-blokir-internet-papua
ADVERTISEMENT
CNN. (2020, Juni 4). Kronologi Blokir Internet Papua Berujung Vonis untuk Jokowi. Diambil kembali dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200603150311-20-509478/kronologi-blokir-internet-papua-berujung-vonis-untuk-jokowi
Delfanti, A., & Arvidsson, A. (2019). Introduction to Digital Media. Hoboken: Wiley Blackwell.
Firdaus, F. (2019, November 21). Hi, We (@AJIIndonesia) file lawsuit against the Indonesian government for shutting down/throttling the internet in Papua during the Papua unrest. Diambil kembali dari Twitter: https://twitter.com/febrofirdaus/status/1197468606788853760
Fuchs, C. (2014). Social Media and the Public Sphere. Triple C, 57-101.
Idhom, A. M. (2019, September 24). Isi RUU KUHP dan Pasal Kontroversial Penyebab Demo Mahasiswa Meluas. Diambil kembali dari Tirto: https://tirto.id/isi-ruu-kuhp-dan-pasal-kontroversial-penyebab-demo-mahasiswa-meluas-eiFu
Jamilah, I., Akbar, K. F., Gunawan, M. A., & Marantika, S. (2016). Political Communication, Social Media, and Public Sphere:An Analysis to a Phenomenon in Bandung towards Smart City. International Journal of Social Science and Humanity, 923-928. doi:doi: 10.18178/ijssh.2016.6.12.774
ADVERTISEMENT
Kim, Y., Hsu, S.-H., & niga, H. G. (2013). Influence of Social Media Use on Discussion Network Heterogeneity and Civic Engagement: The Moderating Role of Personality Traits. Journal of Communication, 498-516. doi:doi:10.1111/jcom.12034
Kominfo. (2013, 11 7). Kominfo : Pengguna Internet di Indonesia 63 Juta Orang. Diambil kembali dari KOMINFO: https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3415/Kominfo+%3A+Pengguna+Internet+di+Indonesia+63+Juta+Orang/0/berita_satker
Makdori, Y. (2019, September 23). 3 Sikap Mahasiswa yang Demo di DPR Terkait Revisi UU KPK dan RUU KUHP. Diambil kembali dari Liputan 6: https://www.liputan6.com/news/read/4069192/3-sikap-mahasiswa-yang-demo-di-dpr-terkait-revisi-uu-kpk-dan-ruu-kuhp
Ombudsman. (2019, September 1). Pro Kontra Pembatasan Internet di Papua: Ombudsman Minta Evaluasi, Pemerintah Menilai demi Kebaikan. Diambil kembali dari Ombudsman Republik Indonesia: https://ombudsman.go.id/news/r/pro-kontra-pembatasan-internet-di-papua-ombudsman-minta-evaluasi-pemerintah-menilai-demi-kebaikan
Saragih, H. P. (2019, Agustus 24). Banyak Hoax, Blokir Internet di Papua & Papua Barat Berlanjut. Diambil kembali dari CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20190824084149-4-94360/banyak-hoax-blokir-internet-di-papua-papua-barat-berlanjut
ADVERTISEMENT