Konten dari Pengguna

Sudah Bersertifikat Halal, Substansi Justru Dipertanyakan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari zerlina vania tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gambar dibuat oleh penulis dengan bantuan teknologi AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar dibuat oleh penulis dengan bantuan teknologi AI

Di sebuah rak minimarket, logo halal berwarna hijau kini nyaris menempel di segala jenis produk dari mi instan, kosmetik, hingga jasa perbankan. Namun di balik stiker yang makin lazim itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah label tersebut benar-benar mencerminkan nilai keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada kesejahteraan yang menjadi ruh ekonomi syariah? Atau ia hanya menjadi formalitas yang memuluskan jalan pemasaran?

Sertifikasi Meningkat, tapi Substansi Belum Tentu Mengikuti

Data menunjukkan tren yang menggembirakan di permukaan. Ekspor produk halal terus tumbuh dua digit dari tahun ke tahun, dan Indonesia konsisten bertahan di posisi tiga besar dunia dalam State of the Global Islamic Economy Report selama tiga tahun berturut-turut. Total aset sektor keuangan syariah nasional pun telah menembus ribuan triliun rupiah, dengan perbankan syariah mencatat pertumbuhan aset yang jauh melampaui laju pertumbuhan perbankan konvensional.

Namun angka-angka itu menyimpan paradoks. Pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih berkutat di kisaran satu digit, jauh tertinggal dibandingkan Malaysia yang penduduk muslimnya jauh lebih sedikit. Sertifikasi halal bertambah setiap tahun, tetapi literasi masyarakat tentang esensi ekonomi syariah keadilan berbagi risiko, larangan riba, dan keberpihakan pada sektor riil tidak tumbuh secepat itu.

Ketika Label Menjadi Tujuan, Bukan Alat

Di sinilah kritik terhadap regulasi menemukan relevansinya. Selama bertahun-tahun, dorongan kebijakan cenderung berhenti pada penerbitan sertifikat: mempercepat proses administrasi, memperbanyak lembaga pemeriksa halal, menambah kuota sertifikasi gratis untuk UMKM. Semua itu penting, tetapi belum menjawab pertanyaan yang lebih besar—apakah rantai produksi di baliknya benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan keberlanjutan yang menjadi jantung ekonomi syariah?

Rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah yang sempat masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional pada periode sebelumnya, hingga kini belum juga tuntas dibahas. Padahal, tanpa payung hukum yang komprehensif, regulasi yang ada akan terus bersifat parsial—mengatur sertifikasi di satu sisi, tetapi lemah dalam memastikan substansi syariah benar-benar dijalankan di sisi lain.