Konten dari Pengguna

Hukuman Mati di Indonesia: Dilema Moral dan Yuridis

Zerrin Rexanne Makkawaru
Pelajar SMA Citra Berkat Tangerang :)
22 Januari 2025 5:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zerrin Rexanne Makkawaru tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : https://cdn.pixabay.com/photo/2016/07/23/17/04/hammer-1537123_1280.jpg
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://cdn.pixabay.com/photo/2016/07/23/17/04/hammer-1537123_1280.jpg
ADVERTISEMENT
Hukuman mati merupakan kebijakan hukum tertinggi yang dijatuhkan pada seseorang yang melakukan tindak kejahatan serius, seperti pembunuhan berencana, terorisme, hingga narkotika. Hukuman mati atas penghilangan nyawa seseorang harus terlebih dahulu dilegalkan oleh negaranya. Nyatanya, ada beberapa negara yang menentang atas adanya hukuman mati, seperti Brazil, Portugal, Australia, serta negara yang aktif mendorong penghapusan tindakan hukuman mati umumnya terletak di Amerika Selatan. Lantas, bagaimana kebijakan Indonesia atas mekanisme hukuman mati?
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, hukuman mati masih diancamkan untuk sejumlah kejahatan. Pasal 11 KUHP menyatakan bahwa pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat di leher terpidana dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri. Eksekusi hukuman mati yang diberikan oleh terpidana inilah yang justru memunculkan berbagai kontroversi di tengah masyarakat, apakah sepenuhnya langkah pidana mati ini berdampak terhadap persentase kejahatan serius di Indonesia.
Di Indonesia, kita dihadapi oleh masalah serius terkait hukuman mati. Sebagian masyarakat berpendapat hukuman mati memberikan efek jera dan melindungi masyarakat. Di sisi lain, masyarakat menentang hebat adanya tindakan hukuman mati. Mereka meragukan efektivitas hukuman mati terhadap pelaku kejahatan di Indonesia. Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, menyampaikan bahwa negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat luas. Maka dari itu, lembaga penegak hukum pun perlu menjalani hukum yang berlaku, salah satunya melalui pelaksanaan pidana mati.
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan bahwa tindakan pidana mati bukan merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia. Kejaksaan hanya menjalani mandat undang-undang yang berlaku. Dalam memvonis terpidana, menegakkan keadilan, serta membela yang benar, aturan undang-undanglah yang bermain, tidak adanya sangkut paut atas perasaan manusiawi. Keadilan atas korban harus ditegakkan.