Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten dari Pengguna
Mahkamah Konstitusi: Benteng Terakhir Keadilan
23 Januari 2025 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Zerrin Rexanne Makkawaru tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara pengawal konstitusi sekaligus lembaga negara tertinggi, yang memiliki wewenang untuk menjaga kesesuaian peraturan negara kepada Undang-Undang Dasar 1945. Perlindungan hak-hak kami sebagai warga negara adalah tugas dari MK. Itulah sebabnya, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang penting bagi negara Indonesia. Lantas, mengapa lembaga ini disebut sebagai benteng terakhir keadilan?
ADVERTISEMENT
Ibarat kata, Mahkamah Konstitusi merupakan wasit dalam sebuah pertandingan. Tugasnya adalah untuk memastikan semua pemain mengikuti aturan permainan sesuai kesepakatannya. Jika terdapat pemain yang melakukan kecurangan atau tidak mengikuti prosedur permainan, MK akan menjadi penengah dan memutuskan kesepakatan akhir.
Mahkamah Konstitusi menjaga peraturan paling tinggi di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Jika kita merasa diperlakukan tidak adil dan sudah mencoba menyelesaikan masalah di berbagai tempat dengan cara lain dan tidak berhasil, kita dapat mengadu ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini yang menyebabkan MK sebagai tempat mencari keadilan paling akhir.
MK memiliki landasan yang kuat pada Undang-Undang Dasar 1945. Landasan ini tentunya menjunjung tinggi sistem keadilan dan kesetaraan di negara Indonesia. Apalagi, tujuan utama dari berdirinya MK adalah untuk mencari keadilan bagi setiap warga negara, memastikan semua warga negara mendapatkan perlakuan yang sama rata. Nilai-nilai keadilan adalah tonggak bagi masyarakat Indonesia demi melahirkan masyarakat yang sejahtera.
ADVERTISEMENT