Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Palu Hakim Berbunyi Lagi: Kasasi atau PK?
26 Januari 2025 11:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Zerrin Rexanne Makkawaru tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernahkah Anda melihat proses persidangan? Sering kali, Anda pasti melihat hakim mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya persidangan sekaligus dibacakannya sebuah keputusan. Untuk mencapai putusan akhir dalam persidangan bukanlah proses yang sederhana. Ketika pihak merasa hasil sidang di tahap banding tidak adil, permohonan kasasi dan peninjauan kembali (PK) dapat menjadi solusi terakhir. Jadi, apa itu tahapan kasasi dan PK dalam ranah hukum?
ADVERTISEMENT
Putusan kasasi merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan di tingkat banding. Kasasi merupakan sebuah permohonan untuk meminta Mahkamah Agung (MA) apakah putusan di tingkat banding sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Sementara, peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir setelah putusan kasasi. Berbeda dengan kasasi, PK biasanya diajukan jika ditemukan bukti baru dan sangat penting hingga bisa mengubah putusan perkara. Bukti ini harus benar-benar baru dan tidak pernah diajukan sebelumnya.
Ketika MA menolak permohonan kasasi, maka putusan pengadilan di tingkat banding berlaku sebagai hukum tetap. Panitera MA menegaskan kembali terkait pengajuan putusan kasasi dan peninjauan kembali, permohonan kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding. Pasal 247 ayat (4) KUHAP menyatakan permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali dan dalam waktu empat belas hari setelah pengajuan permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pengadilan negeri juga menegaskan kembali terkait PK yang relatif kecil jumlahnya yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung, namun tetap banyak ditempuh. Pasal 268 ayat (3) KUHAP menyatakan permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja. Kedua tahapan ini berperan sangat penting dalam memainkan sistem hukum di Indonesia. Kasasi dan PK memberi kesempatan bagi setiap individu untuk mendapatkan keadilan. Selain itu, kasasi dan PK juga berfungsi untuk menjaga konsistensi penerapan hukum di seluruh Indonesia. Meskipun prosesnya panjang dan rumit, kedua upaya hukum ini sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.