Konten dari Pengguna

Suap-Menyuap di Indonesia: Ancaman Bagi Keadilan

Zerrin Rexanne Makkawaru
Pelajar SMA Citra Berkat Tangerang :)
23 Januari 2025 17:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zerrin Rexanne Makkawaru tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : https://cdn.pixabay.com/photo/2017/02/16/06/15/handcuffs-2070580_960_720.jpg
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://cdn.pixabay.com/photo/2017/02/16/06/15/handcuffs-2070580_960_720.jpg
ADVERTISEMENT
Berbicara mengenai hukum, hukum merupakan suatu sistem yang kompleks dan dinamis. Perlu adanya pemahaman dari dalam individu akan hukum dengan benar untuk membangun negara yang lebih baik dan adil. Berbicara mengenai keadilan, di Indonesia tak jarang kita dengar istilah suap-menyuap. Akankah persepsi tersebut dinormalisasikan di negara kita?
ADVERTISEMENT
Hukum di Indonesia memiliki landasan yang kuat pada Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945. Landasan ini tentunya menjunjung tinggi sistem keadilan, dan kesetaraan di negara Indonesia. Dengan ini, tentu kami menolak keras adanya suap-menyuap di ranah hukum. Nilai-nilai keadilan adalah tonggak bagi masyarakat Indonesia demi melahirkan masyarakat yang sejahtera.
Menolak segala bentuk suap, melaporkan tindakan korupsi, serta menyebarkan informasi terkait tindakan korupsi merupakan upaya dalam perwujudan sistem hukum yang adil dalam memberantas tindak suap di Indonesia. Kunci utama pemberantasan korupsi adalah peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dan keterbukaan pikiran masyarakat akan bahayanya korupsi.
Sebagai warga Indonesia, tentunya kami tidak ingin penggunaan istilah suap sebagai upaya untuk menggambarkan sistem hukum di Indonesia. 2045 Indonesia emas, mari kita tolak segala bentuk praktik korupsi untuk menjunjung tinggi tonggak keadilan negeri kami. Jadikan istilah tolak suap-menyuap itu asing didengar di Indonesia!
ADVERTISEMENT