Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
TKDN: Langkah Menuju Kemandirian Industri Nasional
8 Januari 2025 10:40 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Zidan Al Azizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Definisi
Di tengah arus globalisasi, Indonesia terus memperkuat industrinya melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN merupakan persentase komponen lokal dalam suatu produk atau layanan, yang mencakup bahan baku, tenaga kerja, dan biaya produksi. Peningkatan TKDN bertujuan memperkuat struktur industri domestik, menciptakan lapangan kerja, serta mengurangi ketergantungan pada impor. Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Perindustrian 2020–2024, peningkatan nilai TKDN diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri lokal, terutama dalam menghadapi tekanan globalisasi. Dengan demikian, TKDN tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai strategi untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Kebijakan ini sangat relevan di era globalisasi, di mana industri lokal sering kali tertekan oleh dominasi produk asing.
ADVERTISEMENT
Kategori TKDN
TKDN dapat dikategorikan menjadi tiga kategori utama:
● Barang: Mengukur persentase komponen lokal dalam produk fisik, termasuk bahan baku, tenaga kerja, dan biaya produksi yang berasal dari dalam negeri.
● Jasa: Menghitung komponen lokal dalam layanan, seperti tenaga kerja, alat kerja, dan fasilitas yang digunakan dalam penyediaan jasa.
● Gabungan Barang dan Jasa: Mengombinasikan penilaian komponen lokal dari produk fisik dan layanan yang disediakan secara bersamaan.
Landasan Hukum
Penerapan TKDN di Indonesia tidak lahir begitu saja tanpa dasar yang kuat. Berbagai regulasi telah dirancang untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik dalam memperkuat industri nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, secara tegas mendorong penggunaan barang dan jasa lokal sebagai salah satu upaya membangun fondasi industri domestik yang kokoh. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 menegaskan pentingnya pemberdayaan industri lokal melalui peningkatan TKDN. Tak hanya itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diarahkan untuk lebih memprioritaskan produk lokal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Untuk mendukung implementasi teknis, Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 yang memberikan pedoman rinci terkait tata cara penghitungan TKDN. Dengan berbagai regulasi ini, Indonesia berupaya memastikan bahwa kebijakan TKDN tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
Perhitungan TKDN
Pemerintah telah menetapkan formula perhitungan TKDN untuk mengukur kontribusi lokal dalam barang, jasa, atau gabungannya. Untuk barang, TKDN dihitung dengan membandingkan nilai komponen dalam negeri terhadap total nilai barang. Sedangkan, TKDN jasa dihitung dari proporsi biaya jasa dalam negeri terhadap total biaya jasa. Dalam kombinasi barang dan jasa, bobotnya ditentukan sebesar 70% untuk barang dan 30% untuk jasa. Formula ini memastikan transparansi dan objektivitas dalam menilai kontribusi lokal, sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya lokal.
Implementasi
Tingginya impor produk menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) bahan baku/penolong mendominasi impor periode 2014-2023 dengan rata-rata 74,68% per tahun. Menyikapi hal ini, pemerintah meluncurkan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong industri manufaktur dapat memaksimalkan penggunaan komponen dan sumber daya lokal melalui penerapan TKDN. Menurut data BPS pada tahun 2023, sektor industri manufaktur menyumbang 18,67% terhadap PDB, menjadikannya salah satu sektor unggulan yang strategis dalam perekonomian nasional. Keberhasilan program P3DN membutuhkan implementasi nyata serta dukungan dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
Salah satu langkah konkret dalam implementasi P3DN adalah kewajiban instansi pemerintah untuk memprioritaskan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan produk dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. Pengadaan barang impor hanya diperbolehkan jika produk lokal belum mampu memenuhi kebutuhan atau belum dapat diproduksi di dalam negeri. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kini dilakukan melalui platform E-Katalog yang memuat informasi spesifikasi teknis serta nilai TKDN. TKDN menjadi kriteria penting dalam menentukan pemenang pengadaan di instansi pemerintah.
Pemerintah senantiasa mendorong seluruh pemangku kepentingan dalam proyek strategis nasional untuk mematuhi standar TKDN yang berlaku Implementasi kebijakan ini telah dilakukan di berbagai sektor, seperti otomotif dengan produksi mobil Maung Garuda oleh PT Pindad yang memiliki TKDN mencapai 70%. Di sektor teknologi, produsen perangkat elektronik diwajibkan memprioritaskan komponen lokal. Bahkan, pemerintah melarang penjualan salah satu produsen telepon seluler luar negeri karena tidak memenuhi syarat TKDN. Konsistensi implementasi kebijakan TKDN menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing industri dalam negeri sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen dan dukungan seluruh pihak untuk memperkuat industri lokal.
ADVERTISEMENT
Manfaat
Kebijakan TKDN memberikan dampak positif yang signifikan bagi berbagai sektor, diantaranya:
ADVERTISEMENT
Kasus iphone 16: Tantangan dan Solusinya
Belum lama ini, iphone 16 menjadi sorotan setelah kabar bahwa perangkatnya tidak dapat masuk ke pasar Indonesia karena tidak memenuhi standar TKDN. Kebijakan TKDN bertujuan mendorong penggunaan komponen lokal dalam suatu produk. Akan tetapi, penerapan TKDN ini menghadapi beberapa tantangan. Industri lokal belum mampu memproduksi komponen teknologi tinggi seperti chipset, sehingga produsen global kesulitan memenuhi persyaratan karena harus melakukan investasi yang tidak sedikit. Biaya produksi lokal yang tinggi, efisiensi rendah, keterbatasan teknologi, serta inkonsistensi regulasi juga menjadi hambatan lain. Selain itu, persepsi negatif masyarakat terhadap kualitas produk lokal juga menjadi kendala.
Namun, dengan langkah tepat, TKDN memiliki potensi besar untuk memperkuat industri dalam negeri. Pemerintah perlu berinvestasi dalam teknologi, memberikan insentif pajak atau subsidi secara bijak untuk menarik investasi asing, dan memastikan regulasi yang stabil. Selain itu, sosialisasi keberhasilan produk lokal juga perlu ditingkatkan untuk mengubah persepsi masyarakat. Melalui strategi ini, TKDN dapat menjadi pilar penting bagi penguatan daya saing industri lokal.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
TKDN adalah langkah strategis untuk mendorong kemandirian industri nasional, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan impor. Meskipun menghadapi tantangan seperti keterbatasan teknologi, biaya produksi tinggi, dan persepsi masyarakat terhadap produk lokal, kebijakan ini memiliki potensi besar jika didukung investasi teknologi, insentif, regulasi yang stabil, dan sosialisasi produk lokal yang efektif. Dengan kolaborasi semua pihak, TKDN dapat memperkuat industri lokal, menarik investasi, meningkatkan daya saing global, dan menumbuhkan rasa bangga terhadap produk buatan Indonesia.
Referensi
https://www.bps.go.id/id/publication/2024/07/05/a341afd3aa91334abb3436e0/statistik-perdagangan-luar-negeri-indonesia-impor-2023-buku-i.html
https://www.bps.go.id/id/publication/2024/08/30/4cbfc30e81404b7b48e1172b/perkembangan-indeks-produksi-industri-manufaktur-2023.html
https://www.bps.go.id/id/publication/2022/06/24/ea52f6a38d3913a5bc557c5f/analisis-profil-penduduk-indonesia.html