Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Pajak Anak Kecil : Influencer Cilik Bayar Pajak Gak sih?
9 Februari 2025 11:54 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Zidan Ardiansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Dibuat oleh Penulis](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkjkz0rkfwn0jfkw58ygqf0e.jpg)
ADVERTISEMENT
Siapa bilang hanya orang dewasa yang bisa dapet penghasilan? Anak-anak kecilpun sekarang bisa dapet penghasilan dan masuk dalam kategori Wajib Pajak loh. Misalnya, seorang anak yang sering muncul di iklan TV atau menjadi bintang di media sosial seperti YouTube dan TikTok.
ADVERTISEMENT
Penghasilan Anak dalam perspektif Perpajakan
Jadi, gini ceritanya. Banyak anak-anak zaman sekarang udah aktif di dunia hiburan atau digital kaya TV maupun media sosial. Mereka bisa dapet uang dari syuting iklan, acara TV, atau bahkan endorse di media sosial. Kalau seorang anak mendapat bayaran dari aktivitas tersebut, berarti dia punya penghasilan sendiri dong.
But the question is : Apakah anak kecil yang ngehasilin uang juga wajib bayar pajak? Jawabannya adalah Of Course. Meskipun masih kecil, jika seseorang memiliki penghasilan, maka dia termasuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi. Tentu aja, karena anak tersebut masih di bawah umur, tanggung jawab melaporkan pajaknya ada di tangan orang tua sebagai wali hukum. Menurut Pasal 8 ayat (4) UU PPh, penghasilan anak di bawah umur wajib digabungkan dengan penghasilan orang tua saat pelaporan pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dalam sistem perpajakan, terutama jika penghasilan anak diperoleh melalui fasilitas atau dukungan dari orang tua.
ADVERTISEMENT
Aturan Pajaknya Gimana?
Menurut aturan perpajakan di Indonesia, setiap individu yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu wajib membayar pajak, tanpa memandang usia. Misalnya, kalau seorang anak dapat bayaran Rp50 juta dari iklan, maka penghasilan itu harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Nah, tapi kalau kamu bertanya, "Berapa sih pajak yang harus dibayar anak-anak yang punya penghasilan sebesar itu?", jawabannya tergantung pada besarnya penghasilan mereka. Untuk anak-anak yang penghasilannya belum mencapai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu sekitar Rp54 juta per tahun, mereka nggak perlu bayar pajak. Tapi kalau lebih dari itu, ya harus bayar sesuai tarif pajak yang berlaku.
Kenapa Pajak Penting Buat Anak yang Menghasilkan?
Pertanyaan berikutnya: “Kenapa sih keluarga harus repot-repot bayar pajak untuk anak mereka?" Jawabannya simpel: karena pajak itu penting banget untuk pembangunan negara!
ADVERTISEMENT
Bayangkan kalau semua orang kaya di Indonesia nggak bayar pajak. Jalan-jalan rusak nggak diperbaiki, sekolah-sekolah nggak dapat anggaran, dan rumah sakit nggak bisa beli alat medis baru. Nah, pajak yang dibayarkan oleh keluarga, termasuk anak-anak mereka, digunakan untuk hal-hal baik seperti itu.
Selain itu, membayar pajak juga bentuk tanggung jawab sosial. Lagipula, kalau keluarga taat pajak, mereka bisa jadi contoh baik bagi masyarakat, lho!
Anak Bisa Jadi Influencer yang Taat Pajak
Di era digital seperti sekarang, banyak anak-anak yang menjadi influencer cilik di media sosial. Mereka bisa mendapatkan uang dari endorsement atau YouTube. Nah, kalau seorang anak nanti besar dan jadi YouTuber atau TikToker sukses, dia juga harus ingat untuk melaporkan penghasilannya, ya!
ADVERTISEMENT
Bahkan, ada kasus menarik dari Deddy Corbuzier, loh. Beliau pernah bilang bahwa membayar pajak itu penting banget karena itu adalah cara kita berkontribusi kepada negara. Jadi, kalau anak-anak mau jadi panutan, orangtuanya juga harus taat pajak biar bisa jadi panutan anaknya.
Tips untuk Parents : Ajarkan Anak Soal Pajak Sejak Dini
Keluarga bisa memberikan contoh baik dengan mengajarkan anak soal pentingnya pajak sejak dini. Misalnya, dengan menjelaskan bahwa uang yang dia dapat dari syuting atau iklan itu nggak cuma buat beli mainan, tapi juga harus dipotong untuk membayar pajak. Dengan menanamkan ilmu pajak sejak dini, orang tua membantu anak agar tidak binggung tentang pajak di kemudian hari
Selain itu, orang tua juga bisa menggunakan teknologi seperti aplikasi e-Filing untuk melaporkan pajak anak mereka. Prosesnya mudah, cepat, dan nggak ribet kok.
ADVERTISEMENT
Penutup
Jadi, gimana nih? Sekarang kamu udah tahu kan kalau anak-anak yang memiliki penghasilan sendiri juga wajib bayar pajak? Meskipun masih kecil, mereka tetap punya tanggung jawab yang sama dengan orang dewasa.
Ingat, ya, pajak itu bukan beban, tapi bentuk kontribusi kita kepada negara. Siapa tahu, anak-anak ini kelak bisa jadi contoh generasi muda yang sukses sekaligus taat pajak dan bisa berkontribusi kepada negara kita.
Daftar Pustaka
Referensi Tambahan dari UU Pajak Penghasilan (PPh)
1. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Menurut UU ini, setiap individu yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak, tanpa memandang usia.
ADVERTISEMENT
Besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya, termasuk tunjangan atau insentif lainnya.
2. Pasal 8 Ayat (4) UU PPh
Dalam Pasal 8 ayat (4), disebutkan bahwa anak di bawah umur tetap termasuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi jika memiliki penghasilan sendiri. Namun, tanggung jawab pelaporan pajaknya ada pada wali hukum, yaitu orang tua atau wali yang bersangkutan.
3. Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan ketentuan terbaru, batas PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebesar Rp54 juta per tahun. Artinya, jika penghasilan seseorang tidak melebihi angka tersebut, maka dia tidak dikenakan pajak. Namun, jika penghasilannya melampaui batas tersebut, maka pajak harus dibayarkan sesuai tarif progresif yang berlaku.
4. Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak yang berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT