Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
"Pengertian Hak Milik dan Hak Guna, Serta Perbedaan dan kegunaan Dalam Sengketa"
24 Oktober 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Dzihni Dzakirah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Artikel ini akan membahas apa itu HGB dan SHM, perbedaannya, serta tips praktis untuk mengelola kedua hak tersebut agar tetap aman dan terhindar dari sengketa.
ADVERTISEMENT
Mari kita bahas lebih lanjut !
Apa Itu Hak Milik (SHM)?
Hak Milik (SHM) adalah sertifikat tertinggi yang diberikan oleh negara kepada individu atau organisasi yang memiliki tanah secara penuh. SHM memberikan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. Pemilik SHM memiliki kebebasan untuk menggunakan lahan tersebut selamanya, baik untuk tujuan komersial maupun residensial. SHM juga dapat dialihkan, dihibahkan, atau diwariskan, serta dapat digunakan sebagai jaminan untuk kredit bank.
Contoh: Seorang individu membeli sebidang tanah dan memiliki sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut. Pemilik bisa membangun rumah, menjual, atau mewariskan tanah tersebut kepada keturunannya.
Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang HGB sendiri. HGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun. Pemegang HGB hanya memiliki bangunan, tetapi tidak memiliki hak atas lahan. HGB sering digunakan oleh developer untuk membangun unit perumahan dan apartemen. Warga Negara Asing juga dapat menggunakan HGB sebagai cara kepemilikan properti.
ADVERTISEMENT
Contoh: Misalnya, sebuah perusahaan membangun gedung perkantoran di atas tanah milik negara dengan menggunakan HGB. Setelah jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun), HGB bisa diperpanjang atau dikembalikan kepada negara.
1. Subjek
2. Cara Terjadinya
3. Peralihan
4. Jangka Waktu
5. Hapusnya
ADVERTISEMENT
Bagaimana Menggunakan Hak Guna Bangunan Tanpa Menimbulkan Sengketa?
Untuk menghindari sengketa dalam kontrak ijarah, penting untuk memahami hak dan kewajiban pemilik properti dengan status Hak Guna. Berikut beberapa tips:
1. Pastikan Izin: Pastikan kamu memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menggunakan tanah.
2. Baca Dokumentasi: Baca dengan teliti dokumen kontrak ijarah dan pastikan semua syarat dan kondisi telah dipenuhi.
3. Komunikasi Baik: Lakukan komunikasi yang baik dengan penyewa untuk memastikan semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing.
4. Lacak Dokumentasi: Pastikan semua dokumentasi terkini, termasuk IMB dan SPPT, disimpan dengan baik.
Bagaimana Menggunakan Hak Milik Tanpa Menimbulkan Sengketa?
Untuk Hak Milik / SHM, langkah-langkah yang perlu diambil untuk menghindari sengketa relatif lebih mudah karena SHM memberikan hak penuh atas lahan. Namun, masih penting untuk:
ADVERTISEMENT
1. Lacak Dokumentasi: Simpan semua sertifikat asli dan fotokopi dokumennya.
2. Komunikasi Baik: Lakukan komunikasi yang transparan dengan para pihak terkait.
3. Jagalah Status Properti: Pastikan status kepemilikan properti tetap stabil dan tidak ada campur tangan ilegal.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sangatlah penting dalam menghindari sengketa dalam kontrak ijarah. SHM memberikan hak turun-temurun dan kuasa penuh atas tanah, sedangkan HGB hanya memberikan hak atas bangunan selama jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, penting untuk memilih jenis hak yang tepat berdasarkan kebutuhan dan situasi spesifik. Dengan memahami kedua jenis hak ini, kita dapat meningkatkan stabilitas dan kepastian dalam transaksi properti.