Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dampak Perubahan Undang-Undang Kementerian Negara Terhadap Struktur Pemerintahan
4 Oktober 2024 13:10 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Zilmi Haridhi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) menjadi UU, dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 September 2024. Gagasan revisi UU Kementerian Negara dimulai pada masa persidangan ke-V DPR pada Tahun Sidang 2023–2024, saat Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Saat dilakukan pembahasan, RUU Kementerian Negara terdiri dari 30 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan rincian 23 DIM yang tetap, 4 DIM dengan perubahan substansi, dan 3 DIM dengan perubahan redaksional. Pada 16 Mei 2024, Baleg menyelesaikan naskah Revisi UU Kementerian Negara dengan tiga poin perubahan utama dalam revisi UU tersebut.
ADVERTISEMENT
Pertama, penghapusan penjelasan dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara. Kedua, revisi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur secara khusus jumlah kementerian sebanyak 34 (tiga puluh empat). Ketiga, adanya penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan UU pada Ketentuan Penutup. Revisi UU Kementerian Negara juga menambah beberapa pasal antara lain Pasal 6A yang berisi tentang pembentukan kementerian tersendiri dan Pasal 9A yang memberikan wewenang presiden untuk mengubah unsur organisasi berdasarkan kebutuhan pemerintah. Kemudian, Pasal 25 yang mengatur tentang hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga.
Menavigasi Kementerian Negara dalam Pemerintahan
Kementerian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan yang tunduk dan bertanggung jawab langsung pada Presiden. Dalam sistem presidensial, kementerian menjadi tulang punggung dalam menjalankan roda pemerintahan. Setiap kementerian memiliki tugas utama dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah pada bidang tertentu dan dituntut mampu memberikan kontribusi dalam pertumbuhan dan pembangunan negara. Seiring waktu, terjadi transformasi dan perombakan pada kementerian termasuk penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran, yang bersifat sementara hingga permanen. Jumlah kementerian setiap kabinet bisa berbeda, tetapi berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian maksimal sebanyak 34 (tiga puluh empat).
ADVERTISEMENT
Selain untuk kepentingan pelayanan publik, jumlah kementerian diharapkan tetap sesuai regulasi dan prinsip pemerintahan desentralistik. Desentralistik memungkinkan daerah membuat keputusan, merumuskan kebijakan, mengelola sumber daya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal wilayahnya.
Seiring perkembangan kompleksitas masalah dan tantangan yang dihadapi negara, muncul kebutuhan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan agar lebih responsif dan efektif. Salah satu bentuk penyesuaian tersebut adalah melalui penambahan kementerian negara, yang dinilai sebagai satu langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja pemerintahan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menyatakan, keputusan untuk menambah kementerian tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan dinamika politik dan sosial, tetapi juga oleh kebutuhan untuk memperbaiki koordinasi, alokasi sumber daya, dan pelaksanaan kebijakan secara lebih efisien. Revisi UU Kementerian Negara menjadi dasar hukum penambahan ataupun pengurangan nomenklatur kementerian oleh pemerintah mendatang.
ADVERTISEMENT
Perubahan ketentuan dalam revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara, sehingga tata kelola pemerintahan berjalan baik, demokratis, dan efektif. Beberapa perubahan substansial ialah penghapusan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur ihwal presiden agar dapat mengangkat menteri dan wakil menteri bila ada beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus. Juga Pasal 15 UU Kementerian Negara yang sebelumnya mengatur secara khusus jumlah kementerian. Norma baru yang dimasukkan ialah, presiden dapat menetapkan jumlah kementerian dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, juga penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan UU di Ketentuan Penutup.
Revisi UU Kementerian Negara juga menambah beberapa pasal, salah satunya Pasal 6A tentang pembentukan kementerian tersendiri. Beberapa bidang yang memungkinkan untuk dibentuk kementerian secara terpisah, di antaranya agama, hukum, keuangan, keamanan, dan pendidikan. Selain itu, bidang energi, ketenagakerjaan, perencanaan pembangunan nasional, perumahan, dan olahraga juga memungkinkan dimodifikasi. Perubahan berikutnya, Pasal 9A yang memberikan wewenang presiden untuk mengubah unsur organisasi berdasarkan kebutuhan pemerintah. Kemudian, penambahan satu ayat dan perubahan Pasal 25 yang mengatur tentang hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga.
ADVERTISEMENT
Menurut pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, pengesahan UU tersebut memberikan kesan bahwa partai politik berupaya untuk memaksa presiden mendatang untuk melebarkan angka kementerian sesuai dengan kepentingan partai politik dan hal ini tidak sehat bagi kabinet pemerintahan yang baru.
Implikasi Penerapan Revisi UU Kementerian Negara
Implikasi dari revisi UU Kementerian Negara ialah, presiden akan memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah dan memecah lembaga kementerian sesuai kebutuhan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan, revisi ini akan mendukung upaya perbaikan sistem pemerintahan Indonesia. Meskipun penambahan kabinet pemerintahan dilakukan melalui proses politik dan hukum, namun bila kabinet dirancang ulang secara cermat, pemerintahan dapat bekerja lebih efisien dan responsif. Koordinasi antar kementerian yang meningkat akan mendorong pelayanan publik yang lebih baik pula, sehingga kebijakan yang dihasilkan akan lebih efektif dalam menghadapi tantangan domestik maupun global.
ADVERTISEMENT
Penghapusan pembatasan jumlah kementerian akan memberikan keleluasaan lebih besar kepada Presiden dalam menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan, agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan strategis dan visi-misi pemerintahan. Namun, penambahan jumlah kementerian negara tentu akan berdampak luas, termasuk pada pembangunan dan perekonomian Indonesia. Penambahan jumlah kementerian akan membutuhkan pendanaan tambahan yang dapat berakibat pada stabilitas keuangan negara.
Hal yang perlu menjadi perhatian, keberadaan kepastian hukum dan konsistensi dari berbagai kebijakan pemerintah akan memainkan peran krusial dalam menentukan iklim investasi. Investor akan cenderung merasa lebih aman berinvestasi karena hukum/regulasi jelas dan konsisten. Ketika pemerintah menerapkan kebijakan secara stabil dan konsisten, investor dapat merencanakan investasi jangka panjang dengan lebih percaya diri.
Adanya perubahan kebijakan/regulasi yang tidak terduga dapat menimbulkan risiko tambahan, yang dapat mengurangi minat para investor. Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya tarik investasi, penting bagi Indonesia untuk memperkuat kepastian hukum dan konsistensi kebijakan, sehingga tercipta lingkungan investasi yang stabil dan dapat diprediksi. Hal ini akan menarik lebih banyak investor, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi negara.
ADVERTISEMENT
Implikasi lain ialah penambahan jumlah komisi di DPR RI untuk menyesuaikan penambahan jumlah kementerian. Hal ini, menurut Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, karena Tatib DPR RI mengakomodir setiap komisi masing-masing harus diisi setidaknya 50 orang anggota, maka jika jumlah kementerian bertambah maka jumlah anggota komisi tidak memadai bila mitra kerja juga bertambah. Dengan demikian, penambahan kementerian dapat mendorong perubahan Tatib DPR untuk mengakomodir penambahan jumlah komisi di DPR RI.
ADVERTISEMENT